Setiap
melihat ke kiri maupun ke kanan terlihat berbagai macam pemandangan yang indah
dan sejuk. Dimana hampir disekeliling tempat tinggal tersebut diwarnai oleh
sejuk dan indahnya pepohonan. Sepanjang mata yang terlihat hanyalah
tumbuhan-tumbuhan yang rindang. Ya, saat itu saya sedang berada di salah satu
desa tempat tinggal sanak saudara.
Akibat
keindahan tersebut tentunya rasanya akan sangat lebar jika penulis pada saat
itu tidak berkeliling. Benar saya seperti ekspektasi penulis sepanjang jalan
ditemu hanya beberapa pohon yang rindah dan sejuk. Namun tidak jarang pula
penulis bertemu beberapa masyarakat setempat yang disambut hangat dan
keramahtamahan oleh mereka. Setelah sudah cukup lelah akhirnya penulis
memutuskan untuk kembali ke rumah serta menyantap beberapa makanan dan minuman
sebagai pengisi energy yang telah dikuras akibat berkeliling di desa tersebut.
“Gimana
Nyaman Berkeliling Di Desa?”
Tanya
Salah Satu Saudara Kepada Penulis.
Dengan
dimunculnya pertanyaan tersebut saudara penulis pun menceritakan berbagai macam
hal yang ada di desa tersebut. Dari mulai akfitias sehari-hari sampai makanan
khas dibahas didalamnya. Namun setelah membahas lebih dalam lagi nyatanya
keindahan tersebut sepertinya luntur secara perlahan-lahan. Alasan lunturnya
akibat ada sebuah masalah yang menganggu masyarakat tersebut untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik.
Masalah
tersebut secara garis besar membahas mengenai sebuah modal yang dibutuhkan oleh
masyarakat tersebut agar dapat beraktifitas lebih baik. Diceritakan bahwa ada
banyak sekali anak muda dari desa tersebut yang memiliki cita-cita yang bagus
banget apabila direalisasikan secara nyata. Tetapi untuk merealisasikan
ternyata tidak mudah karena membutuhkan banyak modal yang dibutuhkan. Modal
itulah menjadi sebuah hambatan yang besar bagi para anak muda dalam
merealisasikan cita-cita perubahan tersebut.
Digitalisasi
Merubah Kehidupan Masyarakat
Sudah
banyak sekali berbagai macam pihak dengan latar belakang para ahli yang
memaparkan bahwa digitalisasi menimbulkan sebuah perubahan dalam kehidupan
masyarakat. Masih dapat terlihat secara nyata bahwa kini dengan hidup
digitalisasi benar-benar merubah atau menggeser kehidupan masyarakat didalam
menjalaninnya. Secara nyata bisa dilihat saat kita baik itu penulis atau orang
lain saat mau membeli tiket nonton bioskop. Biasanya jika mau membeli tiket
bioskop kita harus membeli tiket tersebut diloket sehingga tidak heran akan
terjadi antrian yang cukup panjang. Tetapi saat ini dengan adanya digitalisasi
tersebut pembelian tiket bioskop tidak perlu mengantri lama-lama cukup membeli
di aplikasi tiket bioskop dengan jari kita sudah tidak usah menunggu lama-lama.
Bahkan
kini dengan hanya bermodal jari yang ditambah internet serta beberapa teknologi
kita seperti dapat kemudahan. Dari mulai membayar kebutuhan sampai membeli
barang sudah dapat dilakukan dengan ditopang oleh digitalisasi. Melihat secara
langsung atas mata telanjang tersebut membuat penulis cukup yakin bahwa digitalisasi
juga dapat menyelesaikan permasalahan modal yang dibutuhkan oleh desa yang pada
saat itu tempati.
Bisa
dikatakan bahwa saat ini kehidupan sehari-hari masyarakat telah berada di jalan
digitalisasi yang cukup benar. Alasan masih berada cukup benar digitalisai
dalam kehidan masyarkat karena saat ini digitalisasi memiliki dua sisi dimana
disatu sisi memberikan sisi baik serta disisi lainnya kurang baik. Contoh sisi
baiknya adalah memudahkan banyak masyarakat didalam menjalani kehidupan
sehari-hari dengan cepat, mudah, dan efektif. Sedangkan sisi kurang baik adalah
munculnya berbagai masalah kejahatan didalam yang menghantui masyarakat seperti
pencurian data sampai hal lainnya. Tetapi memang walaupun terdapat sisi kurang
baik digitalisasi tetap tidak dapat membendung atas tingginya arus antusian
masyarakat didalam menggunakan digitalisasi dalam menjalani kehidupan
sehari-hari.
Secara
fakta memang dari mulai gaya hidup masyarakat sudah mengalami digitalisasi.
Bakan saking sudah memasuki digitalisasi seseorang yang tidak menggunakan
digitalisasi pastinya akan tertinggal cukup jauh dari pada orang lain. Untuk
dapat mengakses digitalisasi oleh masyarakat sangat mudah hanya bermodal
telepon seluler, internet, serta sentuhan jari sudah dapat menyelami lautan
digitalisasi. Dari mulai peluang sampai kemudahan yang terdapat didalam
digitalisasi tidak usah heran akan muncul berbagai macam hal yang dapat
memudahkan. Dimana salah satu contoh yang muncul dalam memudahkan kehidupan
masyarakat adalah munculnya P2P Lending.
Pengertian Sampai Cara Kerja Dari Fintech P2P Lending
Fintech P2P Lending
bisa dikatakan merupakan sebuah platform yang menyediakan akan layanan dalam
jasa pinjam dana yang dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dana
serta bagi masyarakat yang ingin pula menyetorkan dananya ditempat yang aman
serta terpecaya. Secara umum kerja dari Fintech P2P Lending diri dari tiga pihak yang terlibat. Pihak pertama yaitu
peminjam dana (borrower), kedua adalah pemberi pinjaman (lender), dan yang
terakhir adalah pihak pemberi layanan didalam urusan Fintech P2P Lending.
Baik
itu borrower, lender, dan penyedia layanan Fintech P2P Lending bisa dikatakan mendapatkan sisi posifit dari proses kegiatan Fintech P2P Lending tersebut. Untuk
lender akan mendapatkan dana yang didapatkan dari kegiatan Fintech P2P Lending. Pihak penyedia layanan Fintech P2P Lending akan mendapatkan dana sebagai pihak yang
menjalankan proses kegiatan Fintech P2P Lending. Sedangkan untuk borrower akan mendapatkan keuntungan berdasarkan
dana yang ditanamkan didalam Fintech P2P Lending. Sehingga bisa dikatakan bahwa system kerja dari Fintech P2P Lending mengusung konsep
dari masyarakat untuk masyarakat. Alasannya karena modal yang didapatkan dari
kegiatan Fintech P2P Lending dari
masyarakat dan disalurkan pula kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pihak
pemerintah Negara Indonesia mendukung atas kehadiran dari kegiatan P2P Lending pada masyarakat. Maka tidak
usah heran jika secara perlahan-lahan kegiatan layanan P2P Lending banyak digunakan oleh masyarakat. Bukti mendukungnya
kehadiran P2P Lending dari pihak
pemerintah dibuktikan dengan dibuatnya sebuah aturan atas kehadian P2P Lending didalam masyarakat. Dimana
aturan yang dibuat oleh pemerintah Negara Indonesia diatur didalam Peraturan
OJK nomor 77/pojk.01/2016.
Walaupun
sudah menjamur akan adanya kegiatan layanan P2P Lending didalam kehidupan masyarakat nyatanya masih terdapat
bayangan hitam yang selalu menghantui. Mungkin bayangan hitam atas kegiatan
layanan P2P Lending telah dirasakan
oleh banyak masyarakat. Dimana salah satu dari bayangan hitam atas proses
kegiatan layanan P2P Lending yaitu:
1) Bungan yang dibayarkan terkadang begitu tinggi 2) Penyebaran data pribadi 3)
Mengancap orang-orang yang ada didalam kontak. Maka dari itu untuk dapat
menekan dampak kurang baik dari penggunaan layanan P2P Lending ada beberapa tips yang harus dipatuhi. Berikut ini
adalah beberapa tips tersebut yaitu:
Pertama adalah sudah mendapatkan izin dari OJK. Ya, pihak OJK merupakan pihak yang ditunjuk serta dibentuk oleh pemerintah Negara Indonesia untuk mengatur keuangan termasuk atas kegiatan layanan P2P Lending pada masyarakat. Sehingga bisa dikatakan bahwa apabila penyedia layanan kegiatan P2P Lending mendapatkan izin dari pemerintah dalam hal ini dari pihak OJK maka bisa dikatakan bahwa kegiatan operasinal dari hulu ke hilir sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua
adalah dana pinjaman yang diberikan. Semakin tinggi dana yang diberikan kepada
masyaraka melalui kegiatan layanan P2P Lending membuat pihak penyedia layanan P2P Lending dapat dipercaya. Alasan munculnya kepercayaan dari jumlah pinjaman
karena pastinya dengan sudah banyak pinjaman yang diberikan menandakan bahwa
layanan dari kegiatan P2P Lending
yang dikelola tersebut sehat. Maksud dari artinya sehat disini adalah secara
operasional dari penyedia layanan P2P
Lending tersebut bisa berjalan karena sudah ada transaksi yang berjalan.
Dengan demikian kemungkinan terjadi hal yang menggangu proses kegiatan layanan P2P Lending akan menjadi sedikit karena
sudah ada dana yang bergerak dengan jumlah yang banyak pada masyarakat.
Ketiga
adalah bekerja sama dengan pihak lain. Pada point ke tiga bisa dikatakan
sebagai point tambahan tetapi kedudukannya masih sama dengan point yang telah
dipaparkan. Ya, dengan adanya kerja sama menandakan bahwa peusahaan penyedia
kegiatan layanan P2P Lending
tersebut sudah sehat secara operasional. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan
seperti kejelasan dana sampai hal lainnya tidak akan terjadi karena sudah ada
bukti kerja sama yang menandakan bahwa penyedia layanan P2P Lending tersebut benar-benar sehat dan baik didalam
pengoperasiannya.
Berbicara
kerja sama dengan pihak lain sudah dilakukan oleh PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) sebagai pihak penyedia layanan P2P Lending dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia. Kerja sama yang dilakukan
oleh pihak Modal Rakyat dengan BRI
yang dilandasi oleh kesamaan didalam sebuah komitmen dalam menumbuhkan sektor usaha
mikro, kecil, dan menangah di Negara Indonesia. Oleh karena itu disini pihak
BRI mengandeng pihak Modal Rakyat
untuk dapat memperluas lagi jangkauan layanannya terhadap UMKM di Negara
Indonesia yang sampai saat ini belum dapat terakses akan sebuah layanan
perbankan. Kerja sama antara Modal Rakyat dengan BRI secara resmi diwakili oleh Direktur Bisnis Kecil dan
Mengah Bank BRI yaitu Amam Sukriyanto, CEO Investree Adrian Gunadi dan CEO Modal Rakyat yaitu Hendoko Kwik yang
dilaksanakan di BRILian Center Kantor Pusat BRI, Jakarta.
P2P Lending Dari Pihak Modal Rakyat
PT
Modal Rakyat Indonesia atau bisa
disebut pula dengan Modal Rakyat
merupakan sebuah platform yang menyediakan layanan peer-to-peer lending yang
dapat mempertemukan pihak pendana serta peminjam pada kehidupan masyarakat. Modal Rakyat juga telah terdaftar didalam
pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2021. Sudah mengantongi
izin dari OJK menandakan bahwa layanan P2P Lending pada Modal Rakyat
didalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai dengan standar dari pemerintah.
Tidak hanya sudah mendapatkan izin dari OJK ternyata pihak Modal Rakyat selaku penyedia layanan P2P Lending juga sudah memiliki sertifikat. Sertifikat yang
dimiliki oleh Modal Rakyat adalah
sertifikat ISO 27001. Dengan adanya dua hal tersebut sudah membuktikan bahwa Modal Rakyat telah membuktikan dirinya
akan komitmen yang besar dalam hal teknologi operasional serta melindungi data
para konsumennya.
Peminjam
Di Modal Rakyat
Ketika
peminjam telah meminjam dana didalam Modal Rakyat maka seseorang peminjam akan dikenakan bunga pinjaman yang dimulai dari
12% - 30% per tahun. Bunga pinjaman yang dirasakan oleh peminjam tentunya
bergantung pada tingkat resiko yang ditentukan atas data-data yang peminjam
berikan kepada Modal Rakyat. Sedangkan
untuk biaya layanan sendiri dikenakan oleh Modal Rakyat sebesar 3% dari besar pinjaman yang diambil. Sampai saat ini Modal Rakyat memberikan dana kepada
pihak peminjam cukup banyak bahkan dari mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2 Miliar. Jika
dilihat ada beberapa alasan-alasan mengapa para peminjam menggunakan layanan di
dalam Modal Rakyat berikut ini
adalah beberapa alasannya yaitu:
Tentunya
disini tidak lengkap rasanya jika sudah membahas dari seluk beluk dari sisi
peminjam didalam Modal Rakyat tidak
membahas mengenai cara meminjam didalam Modal Rakyat. Agar lebih mudah memahaminya disini penulis memaparkan menggunakan
gambar. Berikut ini adalah gambar yang menerangkan atas cara peminjam
mendapatkan dana didalam Modal Rakyat
yaitu:
Pendana
Di Dalam Modal Rakyat
Pendana
merupakan seseorang sosok individu atau sebuah institusi yang memberikan
pinjaman bagi peminjam yang ada didalam layanan Modal Rakyat. Ketika seseorang pendana sudah memberikan menaro
dananya didalam Modal Rakyat maka
seseorang pendana akan mendapatkan imbal hasil. Imbal hasil yang didapatkan
oleh pendana kurang lebih 12-18% per tahun. Pihak pendana juga dapat mengakses
akan akunnya didalam Modal Rakyat
sehingga dapat memantau dana yang diberikan kepada pihak peminjam. Pihak
pendana dapat memberikan dananya mulai dari Rp 25.000 sampai dengan Rp
2.000.000.000 atau sesuai nilai pendanaan yang tersisa pada saat penggalangan. Tentunya
nilai pendanaan yang diberikan haruslah disesuaikan oleh ketentuan dari Modal Rakyat yang mengacu kepada
peraturan dari OJK agar dapat setidaknya mitigasi resiko yang terjadi pada saat
gagal bayar oleh peminjam.
Didalam
Modal Rakyat disediakan beberapa
pilihan yang dapat dilipih oleh pihak pendana. Pertama adalah Modal Invoice,
merupakan pembiayaan piutang dimana peminjam akan mendapatakn pendaaan dengan
sebuah jaminan faktur. Kedua adalah Modal Mikro, merupakan sebuah pembiayaan
dengan nominal kecil yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha mikro. Sedangkan
yang ketiga adalalah Modal Usaha, merupakan sebuah pembiayaan bagi para
penggusaha yang termasuk kedalam pengusaha kecil sampai menengah yang
membutuhkan tambahan modal dengan cepat sebagai cara pengembangan usaha lebih
cepat.
Setelah
membahas mengenai dari sisi pendanaan ternyata ada beberapa alasan-alasan
mengapa seseorang pendana harus menanamkan modalnya didalam layanan yang ada
didalam Modal Rakyat. Berikut ini
adalah beberapa alasan-alasan mengapa para pemodal mau menanamkan dananya
didalam layanan Modal Rakyat yaitu:
Kurang
lengkap rasanya jika sudah membahas mengenai berbagai macam hal didalam sisi
pendanaan tanpa membahas mengenai cara atau langkah menjadi pendana didalam Modal Rakyat. Maka dari itu disini
pihak penulis akan membahas mengenai cara atau langkah bagi seseorang menjadi
pihak pendanaan. Supaya lebih mudah memahaminya maka disini penulis akan
memaparkan cara atau langkah-langkahnya dalam sebuah gambar agar mudah
memahami. Berikut ini adalah pemaparan atas cara atau langkah agar seseorang
dapat menjadi seseorang pendanaan didalam layanan Modal Rakyat:
Harapan
P2P Lending Modal Rakyat
Harapan
dengan adanya P2P Lending yang
disedikan oleh Modal Rakyat adalah
dapat menjadi sebuah jembatan bagi masyarakat secara luas agar mendapatkan
kehidupan lebih baik. Berdasarkan hasil riset yang bertajuk Fulfilling its
Primise – The Future of Southeaset Asia’s Digital Financial Services mengatakan
bahwa sebanyak 92 juta jiwa penduduk dewasa di Negara Indonesia belum tersentuh
akan layanan finansial atau perbangkan. Tentunya jumlah tersebut bisa dikatakan
bahwa separuh total penduduk dewasa telah mencapai 182 juta jiwa. Sedangkan proyek
riset Bain & Company melakukan kolaborasi dengan Google dan Temasek juga
mengatakan bahwa baru 42 juta jiwa penduduk dewasa di Negara Indonesia yang
sudah mendapatkan layanan finansial. Maksud dari layanan finansial tersebut ada
banyak sekali dari mulai rekening bank, layanan kredit, investasi, dan masih
banyak lagi.
Dengan
masih banyaknya kejompangan sebanyak 92 juta jiwa penduduk dewasa di Negara Indonesia
belum tersentuh layanan finansial atau perbangkan membuat masyarakat kesulitan
mendapatkan dana. Mungkin saja anak-anak muda di desa yang telah penulis
paparkan diatas termasuk kedalam penduduk dewasa yang belum merasakan layanan
perbankan. Karena kekosongan tersebut dibutuhkan dibutuhkan pihak P2P Lending sebagai solusi masyarakat agar
tetap mendapatkan dana walaupun tidak memiliki layanan perbankan.
Biasanya
menggunakan P2P Lending lebih cepat
dan mudah bagi masyarakat yang belum merasakan layanan perbankan. Dengan kemudahan
tersebut harapannya dapat menjadi sebuah solusi bagi masyarakat yang
membutuhkan dana. Apalagi terkadang dana merupakan salah satu masalah yang
selalu menjadi tembok penghalang bagi masyarakat mendapatkan kehidupan yang
lebih baik. Adanya P2P Lending dapat
menjadi sebuah cahaya penerangan kehidupan yang lebih baik karena kemudahan dan
kecepatan mendapatkan dana. Sehingga dana tersebut dapat digunakan oleh
masyarakat salah satu seperti pemuda yang ada didesa yang telah dipaparkan
untuk berbagai macam kegiatan dari mulai berbisnis atau hall an. Sehingga diujungnya
dana yang didapatkan dari layanan P2P Lending dapat merubah kehidupan para pemuda didesa yang telah dipaparkan
diatas menjadi lebih baik dari pada sebelumnya.
Dengan
adanya layanan P2P Lending yang
disediakan oleh Modal Rakyat dapat
menjadi sebuah cahaya penerang didalam masyarakat di Negara Indonesia agar
mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan. Ketika sudah dana tersebut didapatkan
harapannya dapat benar-benar merubah kehidupan masyarakat secara luas menjadi
lebih baik dari pada sebelumnya. Diujungnya harapannya dengan adanya layanan P2P Lending didalam masyarakat dapat
menjadi sebuah win-win solusi bagi berbagai macam pihak yang terlibat atau
tidak terlibat didalamnya.
Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.
Sumber
gambar, tulisan, dan video:
- https://www.modalrakyat.id/blog/cara-kerja-fintech-p2p-lending
- https://www.modalrakyat.id/blog/investasi-di-p2p-lending
- http://lbhpengayoman.unpar.ac.id/bahaya-praktik-peer-to-peer-lending-financial-technology-dalam-kaitannya-dengan-kasus-peminjaman-uang-untuk-melunasi-utang-lain/
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/08/92-juta-penduduk-dewasa-indonesia-belum-tersentuh-layanan-finansial
- https://youtu.be/Brd24ibwtK4
- https://pixabay.com/id/photos/berjalan-pagi-pedesaan-alam-6580711/
- https://pixabay.com/id/photos/jaringan-bumi-blockchain-bola-dunia-3524352/
- https://www.modalrakyat.id/
Belum ada tanggapan untuk "Memberdayakan P2P Lending Sebagai Modal Rakyat Dalam Kehidupan"
Posting Komentar