Memberdayakan P2P Lending Sebagai Modal Rakyat Dalam Kehidupan

Setiap melihat ke kiri maupun ke kanan terlihat berbagai macam pemandangan yang indah dan sejuk. Dimana hampir disekeliling tempat tinggal tersebut diwarnai oleh sejuk dan indahnya pepohonan. Sepanjang mata yang terlihat hanyalah tumbuhan-tumbuhan yang rindang. Ya, saat itu saya sedang berada di salah satu desa tempat tinggal sanak saudara.

Akibat keindahan tersebut tentunya rasanya akan sangat lebar jika penulis pada saat itu tidak berkeliling. Benar saya seperti ekspektasi penulis sepanjang jalan ditemu hanya beberapa pohon yang rindah dan sejuk. Namun tidak jarang pula penulis bertemu beberapa masyarakat setempat yang disambut hangat dan keramahtamahan oleh mereka. Setelah sudah cukup lelah akhirnya penulis memutuskan untuk kembali ke rumah serta menyantap beberapa makanan dan minuman sebagai pengisi energy yang telah dikuras akibat berkeliling di desa tersebut.

“Gimana Nyaman Berkeliling Di Desa?”

Tanya Salah Satu Saudara Kepada Penulis.

Dengan dimunculnya pertanyaan tersebut saudara penulis pun menceritakan berbagai macam hal yang ada di desa tersebut. Dari mulai akfitias sehari-hari sampai makanan khas dibahas didalamnya. Namun setelah membahas lebih dalam lagi nyatanya keindahan tersebut sepertinya luntur secara perlahan-lahan. Alasan lunturnya akibat ada sebuah masalah yang menganggu masyarakat tersebut untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Masalah tersebut secara garis besar membahas mengenai sebuah modal yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut agar dapat beraktifitas lebih baik. Diceritakan bahwa ada banyak sekali anak muda dari desa tersebut yang memiliki cita-cita yang bagus banget apabila direalisasikan secara nyata. Tetapi untuk merealisasikan ternyata tidak mudah karena membutuhkan banyak modal yang dibutuhkan. Modal itulah menjadi sebuah hambatan yang besar bagi para anak muda dalam merealisasikan cita-cita perubahan tersebut.

Digitalisasi Merubah Kehidupan Masyarakat

Sudah banyak sekali berbagai macam pihak dengan latar belakang para ahli yang memaparkan bahwa digitalisasi menimbulkan sebuah perubahan dalam kehidupan masyarakat. Masih dapat terlihat secara nyata bahwa kini dengan hidup digitalisasi benar-benar merubah atau menggeser kehidupan masyarakat didalam menjalaninnya. Secara nyata bisa dilihat saat kita baik itu penulis atau orang lain saat mau membeli tiket nonton bioskop. Biasanya jika mau membeli tiket bioskop kita harus membeli tiket tersebut diloket sehingga tidak heran akan terjadi antrian yang cukup panjang. Tetapi saat ini dengan adanya digitalisasi tersebut pembelian tiket bioskop tidak perlu mengantri lama-lama cukup membeli di aplikasi tiket bioskop dengan jari kita sudah tidak usah menunggu lama-lama.

Bahkan kini dengan hanya bermodal jari yang ditambah internet serta beberapa teknologi kita seperti dapat kemudahan. Dari mulai membayar kebutuhan sampai membeli barang sudah dapat dilakukan dengan ditopang oleh digitalisasi. Melihat secara langsung atas mata telanjang tersebut membuat penulis cukup yakin bahwa digitalisasi juga dapat menyelesaikan permasalahan modal yang dibutuhkan oleh desa yang pada saat itu tempati.

Bisa dikatakan bahwa saat ini kehidupan sehari-hari masyarakat telah berada di jalan digitalisasi yang cukup benar. Alasan masih berada cukup benar digitalisai dalam kehidan masyarkat karena saat ini digitalisasi memiliki dua sisi dimana disatu sisi memberikan sisi baik serta disisi lainnya kurang baik. Contoh sisi baiknya adalah memudahkan banyak masyarakat didalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan cepat, mudah, dan efektif. Sedangkan sisi kurang baik adalah munculnya berbagai masalah kejahatan didalam yang menghantui masyarakat seperti pencurian data sampai hal lainnya. Tetapi memang walaupun terdapat sisi kurang baik digitalisasi tetap tidak dapat membendung atas tingginya arus antusian masyarakat didalam menggunakan digitalisasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Secara fakta memang dari mulai gaya hidup masyarakat sudah mengalami digitalisasi. Bakan saking sudah memasuki digitalisasi seseorang yang tidak menggunakan digitalisasi pastinya akan tertinggal cukup jauh dari pada orang lain. Untuk dapat mengakses digitalisasi oleh masyarakat sangat mudah hanya bermodal telepon seluler, internet, serta sentuhan jari sudah dapat menyelami lautan digitalisasi. Dari mulai peluang sampai kemudahan yang terdapat didalam digitalisasi tidak usah heran akan muncul berbagai macam hal yang dapat memudahkan. Dimana salah satu contoh yang muncul dalam memudahkan kehidupan masyarakat adalah munculnya P2P Lending.

Pengertian Sampai Cara Kerja Dari Fintech P2P Lending

Fintech P2P Lending bisa dikatakan merupakan sebuah platform yang menyediakan akan layanan dalam jasa pinjam dana yang dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dana serta bagi masyarakat yang ingin pula menyetorkan dananya ditempat yang aman serta terpecaya. Secara umum kerja dari Fintech P2P Lending diri dari tiga pihak yang terlibat. Pihak pertama yaitu peminjam dana (borrower), kedua adalah pemberi pinjaman (lender), dan yang terakhir adalah pihak pemberi layanan didalam urusan Fintech P2P Lending.

Baik itu borrower, lender, dan penyedia layanan Fintech P2P Lending bisa dikatakan mendapatkan sisi posifit dari proses kegiatan Fintech P2P Lending tersebut. Untuk lender akan mendapatkan dana yang didapatkan dari kegiatan Fintech P2P Lending. Pihak penyedia layanan Fintech P2P Lending akan mendapatkan dana sebagai pihak yang menjalankan proses kegiatan Fintech P2P Lending. Sedangkan untuk borrower akan mendapatkan keuntungan berdasarkan dana yang ditanamkan didalam Fintech P2P Lending. Sehingga bisa dikatakan bahwa system kerja dari Fintech P2P Lending mengusung konsep dari masyarakat untuk masyarakat. Alasannya karena modal yang didapatkan dari kegiatan Fintech P2P Lending dari masyarakat dan disalurkan pula kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pihak pemerintah Negara Indonesia mendukung atas kehadiran dari kegiatan P2P Lending pada masyarakat. Maka tidak usah heran jika secara perlahan-lahan kegiatan layanan P2P Lending banyak digunakan oleh masyarakat. Bukti mendukungnya kehadiran P2P Lending dari pihak pemerintah dibuktikan dengan dibuatnya sebuah aturan atas kehadian P2P Lending didalam masyarakat. Dimana aturan yang dibuat oleh pemerintah Negara Indonesia diatur didalam Peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016.

Walaupun sudah menjamur akan adanya kegiatan layanan P2P Lending didalam kehidupan masyarakat nyatanya masih terdapat bayangan hitam yang selalu menghantui. Mungkin bayangan hitam atas kegiatan layanan P2P Lending telah dirasakan oleh banyak masyarakat. Dimana salah satu dari bayangan hitam atas proses kegiatan layanan P2P Lending yaitu: 1) Bungan yang dibayarkan terkadang begitu tinggi 2) Penyebaran data pribadi 3) Mengancap orang-orang yang ada didalam kontak. Maka dari itu untuk dapat menekan dampak kurang baik dari penggunaan layanan P2P Lending ada beberapa tips yang harus dipatuhi. Berikut ini adalah beberapa tips tersebut yaitu:

Pertama adalah sudah mendapatkan izin dari OJK. Ya, pihak OJK merupakan pihak yang ditunjuk serta dibentuk oleh pemerintah Negara Indonesia untuk mengatur keuangan termasuk atas kegiatan layanan P2P Lending pada masyarakat. Sehingga bisa dikatakan bahwa apabila penyedia layanan kegiatan P2P Lending mendapatkan izin dari pemerintah dalam hal ini dari pihak OJK maka bisa dikatakan bahwa kegiatan operasinal dari hulu ke hilir sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua adalah dana pinjaman yang diberikan. Semakin tinggi dana yang diberikan kepada masyaraka melalui kegiatan layanan P2P Lending membuat pihak penyedia layanan P2P Lending dapat dipercaya. Alasan munculnya kepercayaan dari jumlah pinjaman karena pastinya dengan sudah banyak pinjaman yang diberikan menandakan bahwa layanan dari kegiatan P2P Lending yang dikelola tersebut sehat. Maksud dari artinya sehat disini adalah secara operasional dari penyedia layanan P2P Lending tersebut bisa berjalan karena sudah ada transaksi yang berjalan. Dengan demikian kemungkinan terjadi hal yang menggangu proses kegiatan layanan P2P Lending akan menjadi sedikit karena sudah ada dana yang bergerak dengan jumlah yang banyak pada masyarakat.

Ketiga adalah bekerja sama dengan pihak lain. Pada point ke tiga bisa dikatakan sebagai point tambahan tetapi kedudukannya masih sama dengan point yang telah dipaparkan. Ya, dengan adanya kerja sama menandakan bahwa peusahaan penyedia kegiatan layanan P2P Lending tersebut sudah sehat secara operasional. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejelasan dana sampai hal lainnya tidak akan terjadi karena sudah ada bukti kerja sama yang menandakan bahwa penyedia layanan P2P Lending tersebut benar-benar sehat dan baik didalam pengoperasiannya.

Berbicara kerja sama dengan pihak lain sudah dilakukan oleh PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) sebagai pihak penyedia layanan P2P Lending dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia. Kerja sama yang dilakukan oleh pihak Modal Rakyat dengan BRI yang dilandasi oleh kesamaan didalam sebuah komitmen dalam menumbuhkan sektor usaha mikro, kecil, dan menangah di Negara Indonesia. Oleh karena itu disini pihak BRI mengandeng pihak Modal Rakyat untuk dapat memperluas lagi jangkauan layanannya terhadap UMKM di Negara Indonesia yang sampai saat ini belum dapat terakses akan sebuah layanan perbankan. Kerja sama antara Modal Rakyat dengan BRI secara resmi diwakili oleh Direktur Bisnis Kecil dan Mengah Bank BRI yaitu Amam Sukriyanto, CEO Investree Adrian Gunadi dan CEO Modal Rakyat yaitu Hendoko Kwik yang dilaksanakan di BRILian Center Kantor Pusat BRI, Jakarta.

P2P Lending Dari Pihak Modal Rakyat

PT Modal Rakyat Indonesia atau bisa disebut pula dengan Modal Rakyat merupakan sebuah platform yang menyediakan layanan peer-to-peer lending yang dapat mempertemukan pihak pendana serta peminjam pada kehidupan masyarakat. Modal Rakyat juga telah terdaftar didalam pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2021. Sudah mengantongi izin dari OJK menandakan bahwa layanan P2P Lending pada Modal Rakyat didalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai dengan standar dari pemerintah. Tidak hanya sudah mendapatkan izin dari OJK ternyata pihak Modal Rakyat selaku penyedia layanan P2P Lending juga sudah memiliki sertifikat. Sertifikat yang dimiliki oleh Modal Rakyat adalah sertifikat ISO 27001. Dengan adanya dua hal tersebut sudah membuktikan bahwa Modal Rakyat telah membuktikan dirinya akan komitmen yang besar dalam hal teknologi operasional serta melindungi data para konsumennya.

Peminjam Di Modal Rakyat

Ketika peminjam telah meminjam dana didalam Modal Rakyat maka seseorang peminjam akan dikenakan bunga pinjaman yang dimulai dari 12% - 30% per tahun. Bunga pinjaman yang dirasakan oleh peminjam tentunya bergantung pada tingkat resiko yang ditentukan atas data-data yang peminjam berikan kepada Modal Rakyat. Sedangkan untuk biaya layanan sendiri dikenakan oleh Modal Rakyat sebesar 3% dari besar pinjaman yang diambil. Sampai saat ini Modal Rakyat memberikan dana kepada pihak peminjam cukup banyak bahkan dari mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2 Miliar. Jika dilihat ada beberapa alasan-alasan mengapa para peminjam menggunakan layanan di dalam Modal Rakyat berikut ini adalah beberapa alasannya yaitu:

Tentunya disini tidak lengkap rasanya jika sudah membahas dari seluk beluk dari sisi peminjam didalam Modal Rakyat tidak membahas mengenai cara meminjam didalam Modal Rakyat. Agar lebih mudah memahaminya disini penulis memaparkan menggunakan gambar. Berikut ini adalah gambar yang menerangkan atas cara peminjam mendapatkan dana didalam Modal Rakyat yaitu:

Pendana Di Dalam Modal Rakyat

Pendana merupakan seseorang sosok individu atau sebuah institusi yang memberikan pinjaman bagi peminjam yang ada didalam layanan Modal Rakyat. Ketika seseorang pendana sudah memberikan menaro dananya didalam Modal Rakyat maka seseorang pendana akan mendapatkan imbal hasil. Imbal hasil yang didapatkan oleh pendana kurang lebih 12-18% per tahun. Pihak pendana juga dapat mengakses akan akunnya didalam Modal Rakyat sehingga dapat memantau dana yang diberikan kepada pihak peminjam. Pihak pendana dapat memberikan dananya mulai dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 2.000.000.000 atau sesuai nilai pendanaan yang tersisa pada saat penggalangan. Tentunya nilai pendanaan yang diberikan haruslah disesuaikan oleh ketentuan dari Modal Rakyat yang mengacu kepada peraturan dari OJK agar dapat setidaknya mitigasi resiko yang terjadi pada saat gagal bayar oleh peminjam.

Didalam Modal Rakyat disediakan beberapa pilihan yang dapat dilipih oleh pihak pendana. Pertama adalah Modal Invoice, merupakan pembiayaan piutang dimana peminjam akan mendapatakn pendaaan dengan sebuah jaminan faktur. Kedua adalah Modal Mikro, merupakan sebuah pembiayaan dengan nominal kecil yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha mikro. Sedangkan yang ketiga adalalah Modal Usaha, merupakan sebuah pembiayaan bagi para penggusaha yang termasuk kedalam pengusaha kecil sampai menengah yang membutuhkan tambahan modal dengan cepat sebagai cara pengembangan usaha lebih cepat.

Setelah membahas mengenai dari sisi pendanaan ternyata ada beberapa alasan-alasan mengapa seseorang pendana harus menanamkan modalnya didalam layanan yang ada didalam Modal Rakyat. Berikut ini adalah beberapa alasan-alasan mengapa para pemodal mau menanamkan dananya didalam layanan Modal Rakyat yaitu:

Kurang lengkap rasanya jika sudah membahas mengenai berbagai macam hal didalam sisi pendanaan tanpa membahas mengenai cara atau langkah menjadi pendana didalam Modal Rakyat. Maka dari itu disini pihak penulis akan membahas mengenai cara atau langkah bagi seseorang menjadi pihak pendanaan. Supaya lebih mudah memahaminya maka disini penulis akan memaparkan cara atau langkah-langkahnya dalam sebuah gambar agar mudah memahami. Berikut ini adalah pemaparan atas cara atau langkah agar seseorang dapat menjadi seseorang pendanaan didalam layanan Modal Rakyat:

Harapan P2P Lending Modal Rakyat

Harapan dengan adanya P2P Lending yang disedikan oleh Modal Rakyat adalah dapat menjadi sebuah jembatan bagi masyarakat secara luas agar mendapatkan kehidupan lebih baik. Berdasarkan hasil riset yang bertajuk Fulfilling its Primise – The Future of Southeaset Asia’s Digital Financial Services mengatakan bahwa sebanyak 92 juta jiwa penduduk dewasa di Negara Indonesia belum tersentuh akan layanan finansial atau perbangkan. Tentunya jumlah tersebut bisa dikatakan bahwa separuh total penduduk dewasa telah mencapai 182 juta jiwa. Sedangkan proyek riset Bain & Company melakukan kolaborasi dengan Google dan Temasek juga mengatakan bahwa baru 42 juta jiwa penduduk dewasa di Negara Indonesia yang sudah mendapatkan layanan finansial. Maksud dari layanan finansial tersebut ada banyak sekali dari mulai rekening bank, layanan kredit, investasi, dan masih banyak lagi.

Dengan masih banyaknya kejompangan sebanyak 92 juta jiwa penduduk dewasa di Negara Indonesia belum tersentuh layanan finansial atau perbangkan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan dana. Mungkin saja anak-anak muda di desa yang telah penulis paparkan diatas termasuk kedalam penduduk dewasa yang belum merasakan layanan perbankan. Karena kekosongan tersebut dibutuhkan dibutuhkan pihak P2P Lending sebagai solusi masyarakat agar tetap mendapatkan dana walaupun tidak memiliki layanan perbankan.

Biasanya menggunakan P2P Lending lebih cepat dan mudah bagi masyarakat yang belum merasakan layanan perbankan. Dengan kemudahan tersebut harapannya dapat menjadi sebuah solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Apalagi terkadang dana merupakan salah satu masalah yang selalu menjadi tembok penghalang bagi masyarakat mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Adanya P2P Lending dapat menjadi sebuah cahaya penerangan kehidupan yang lebih baik karena kemudahan dan kecepatan mendapatkan dana. Sehingga dana tersebut dapat digunakan oleh masyarakat salah satu seperti pemuda yang ada didesa yang telah dipaparkan untuk berbagai macam kegiatan dari mulai berbisnis atau hall an. Sehingga diujungnya dana yang didapatkan dari layanan P2P Lending dapat merubah kehidupan para pemuda didesa yang telah dipaparkan diatas menjadi lebih baik dari pada sebelumnya.

Dengan adanya layanan P2P Lending yang disediakan oleh Modal Rakyat dapat menjadi sebuah cahaya penerang didalam masyarakat di Negara Indonesia agar mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan. Ketika sudah dana tersebut didapatkan harapannya dapat benar-benar merubah kehidupan masyarakat secara luas menjadi lebih baik dari pada sebelumnya. Diujungnya harapannya dengan adanya layanan P2P Lending didalam masyarakat dapat menjadi sebuah win-win solusi bagi berbagai macam pihak yang terlibat atau tidak terlibat didalamnya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Sumber gambar, tulisan, dan video:

  1. https://www.modalrakyat.id/blog/cara-kerja-fintech-p2p-lending
  2. https://www.modalrakyat.id/blog/investasi-di-p2p-lending
  3. http://lbhpengayoman.unpar.ac.id/bahaya-praktik-peer-to-peer-lending-financial-technology-dalam-kaitannya-dengan-kasus-peminjaman-uang-untuk-melunasi-utang-lain/
  4. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/08/92-juta-penduduk-dewasa-indonesia-belum-tersentuh-layanan-finansial
  5. https://youtu.be/Brd24ibwtK4
  6. https://pixabay.com/id/photos/berjalan-pagi-pedesaan-alam-6580711/
  7. https://pixabay.com/id/photos/jaringan-bumi-blockchain-bola-dunia-3524352/
  8. https://www.modalrakyat.id/

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Memberdayakan P2P Lending Sebagai Modal Rakyat Dalam Kehidupan"

Posting Komentar