Agar
dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan nyaman seseorang harus dilengkapi
dengan berbagai macam hal. Dimana salah satu hal tersebut adalah fitur
keuangan. Pada umumnya jika kita berbicara pada umumnya fitur keuangan secara
alam bawah sadar kita akan mengingat kepada bank. Ya, harus diakui bahwa sudah
dari dahulu ketika kita berbicara fitur keuangan pastinya akan membahas bank. Alasan
dari hal tersebut karena pada zaman dahulu bank merupakan sebuah pihak
satu-satunya yang menyediakan fitur keuangan bagi masyarakat.
Walaupun
banyak masyarkat yang sudah menggunakan layanan dari fitur keuangan nyatanya
belum sepenuhnya masyarakat dapat mengaksesnya. Berdasarkan hasil riset yang
bertajuk Fulfilling its Promise – The Future of Southeaset Asia’s Digital
Financial Services mengatakan bahwa 92 juta jiwa penduduk dewasa di negara
Indonesia belum tersentuh dengan layanan finansial atau perbankan. Dengan julah
tersebut lebih dari separuh total penduduk dewasa yang mencapai 182 juta jiwa. Sedangkan
dari proyek riset Bain & Compannya yang berkolaborasi dengan pihak Google
dan Temasek juga mengatakan bahwa baru 42 juta jiwa penduduk sudah mendapatkan
layanan finansial. Dimana layanan yang sudah diakses tersebut yaitu memiliki
rekening bank, layanan kredit. Investasi, asuransi dari pihak bank sebagai
penyedia layanan tersebut.
Dengan
masih banyaknya masyarakat yang belum dapat mengakses layanan keuangan dari
pihak bank tentunya harus dapat ditopang oleh pihak lain. Dengan hidup zaman
yang sudah serba canggih ini kini penyedia fitur keuangan tidak hanya dilakukan
oleh pihak bank tetapi juga bisa dilakukan oleh pihak lain. Dimana pihak lain
tersebut bisa berasal dari perusahaan yang menyediakan layanan P2P. Kini timbul
kembali sebuah pertanyaan yaitu:
APA ITU P2P???
P2P
merupakan sebuah singkatan dari kata (peer-to-peer) Lending. Jika kita artikan layanan
P2P adalah sebuah penyelenggaraan atas layanan jasa keuangan untuk dapat
mempertemukan dua pihak yaitu pihak pemberi pinjaman dengan pihak penerima
pinjaman dalam rangka melakuakan sebuah perjanjian pinjam meminjam melalui sebuah
sistem elektronik. Bisa diatakan juga bahwa layanan P2P merupakan
penyelenggaraan badan hukum di negara Indonesia yang menyediakan, mengelola,
dan mengopresaikan atas layanan pinjam meminjam uang dengan menggunakan basis
teknologi informasi.
Merunut
pihak OJK mengatakan bahwa P2P Lending
saat ini sedang menunjukan tren yang positif. Dimana OJK mencatat bahwa dibulan
September 2017 pertumbuhan penyaluran dana melalui P2P Lending di engara Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. Sedangkan nilai
pendanaan di luar Pulau Jawa ternyata meningkat sebesar 1.074% sejak akhir
tahun lalu menjadi Rp 276 miliar. Hal tersebut didukung pula dengan adanya
peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar Pulau Jawa sebesar 784% begitu juga
dengan pihak jumlah peminjam yang meningkat sebesar 745%. Walaupun bisa
dikatakan posiitif tetapi untuk menggunakan layanan P2P Lending ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
masyarakat.
Cara Kerja Layanan P2P Lending
Didalam
layanan P2P Lending terdapat dua
pihak yang memiliki peran yang cukup vital. Pihak pertama adalah peminjam
sedangkan pihak kedua adalah pemberi pinjaman. Untuk pihak peminjam akan
terlebih dahlu untuk mendaftar serta mengunggah beberapa berkas. Ada banyak
sekali berkas yang harus dikirimkan oleh pihak peminjam dari mulai bukti
ifentitas pribadi, slip gajih, rekening koran, dan masih bayak lagi. Banyaknya dokumen
yang harus dikirimkan oleh pihak peminjam tergantung dari pihak pemberi layanan
P2P Lending tersebut. Setelah
dikirim pihak penyedia layanan P2P Lending aka memeriksa berkas yang dikirim tersebut. Apabila sudah
dinyatakan lengkap dan memenuhi berbagai syarat maka dana yang dibutuhkan pihak
peminjam dapat dikirimkan.
Pihak
kedua adalah pihak pendana yang menitipkan dananya untuk kegiatan P2P Lending tersebut. Diawal-awal pihak
P2P Lending sama harus mendaftarkan
diri terlebih dahulu didalam pihak pemberi layanan P2P Lending. Terkadang ada beberapa hal yang harus diisi oleh pihak
pemberi pinjaman seperti jumlah dana yang akan disimpan, tujuan, dan masih
banyak lagi. Terkadang ketika dana sudah disimpan didalam pihak P2P Lending seseorang pendana akan
mendapatkan sebuah keuntungan dari uang yang ditanamkan.
Ketika
sudah ada layanan P2P Lending
ternyata ada beberapa keuntungan yang diberikan baik itu kepada pihak peminjam
maupun pihak pemberi pinjam. Berikut ini adalah pemaparan atas kelebihan yang
akan dirasakan oleh pihak peminjam maupun pihak pemberi pinjaman yaitu:
Untuk
pihak pemberi pinjaman keuntungan adanya layanan P2P Lending. Bunga pinjaman yang cukup kompetitif. Selama ini
masyarakat yang belum dapat merasakan layanan keungan ternyata cukup sulit
untuk mendapatkan modal. Kini dengan adanya layanan P2P Lending seseorang dapat mendapatkan modal. Terkadang didalam
layanan P2P Lending tersebut bunga
yang diberikan cukup kompetitif sehingga ketika digunakan oleh pihak peminjam
dapat merasakan modal. Cepat untuk meraih dana yang dibutuhkan. Terkadang hanya
dalam waktu beberapa jam setelah diacc atas pengajuan seseorang peminjam dana
dapat merasakan dana pinjaman secara langsung tanpa harus menunggu dengan
jenjang waktu cukup lama. Pengajuan yang mudah apalagi pengajuan yang dilakukan
bisa dilakukan secara online. Untuk mendapatkan dana dari P2P Lending seseorang tidak usah datang kekantor cabang tetapi kini
bisa dilakukan dari rumah melalui online sehingga tidak ada uang, waktu, dan
tenaga yang terbuang untuk datang ke kantor cabang.
Sedangkan
keuntungan dari pihak pendana cukup banyak. Tersedia secara online dan legal. Kini
pendana tidak usah binggung lagi untuk tempat penyalur modal yang dimilikinya
karena kini banyak pihak penyedia layanan P2P Lending yang sudah diverifikasi. Bahkan terkadang pihak pemerintah sudah
memberikan ijin melaui pihak OJK sehingga ketakutan puhak pendana akan dana
yang diberikan bisa ditekan karena pihak penyedia layanan P2P Lending sudah diberikan lampu hijau untuk beroperasi. Mentapakan
keuntungan karena layanan P2P Lending
dengan pemberi pinjaman menerapkan sistem imbalan hasi. Berbicara keuntungan
dari imbal hasil terkadang cukup besar bahkan bisa mencapai 18% per tahun. Tentunya
dengan angka tersebut hasil dapat dari imbal hasil atas dana yang dimasukan
kedalam P2P Lending dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kini setelah mengetahui secara garis besar pihak
mana yang penyediakan layanan P2P Lending yang terpecaya oleh masyarakat???.
Jika
diberikan pertanyaan tersebut maka jawabannya akan ada satu pihak yang
diberikan oleh penulis. Dimana satu pihak tersebut adalah:
Modal Rakyat
adalah layanan pinjam meninjam uang dengan menggunakan teknologi informasi yang
dapat mempertemukan pihak pendana dengan peminjam. Didalam Modal Rakyat juga akan newarkan sebuah alternatif pendanaan secara
online dengan aman, jumlah pendanaan minimal, sampai tingkat pengembalian yang
akan menarik. Tetapi disisi lain pula ModalRakyat akan juga memberikan sebuah
solusi bagi pihak peminjam dalam hal ini seperti UMKM agar mendapatkan sebuah
pinjaman dengan praktis, cepat dan mudah untuk membantu aktifitas
sehari-harinya. Ada beberapa hal positif yang dimiliki oleh pihak ModalRakyat
beradasarkan analisis yang dilakukan oleh penulis. Berikut ini adalah beberapa
hal positif yang dimiliki oleh pihak ModalRakyat yaitu:
Pertama
adalah Modal Rakyat sudah berhasil
menyalurkan pendanaan dengan total dana sebesar lebih dari Rp 1 Triliun per
Maret 2021. Dari awal berdiri Modal Rakyat dimulai sejak tahun 2018 yang dimulai didalam sebuah ruko didalam
Radio Dalam bersamaan tiga orang pemuda untuk memulai melakukan penyediaan
layanan P2P Lending. Kini setelah
berjalannya waktu telah 49.07% pembuayaan Modal Rakyat disalurkan kepada sektor UMKM Teknologi Inforasi, 26.97% untuk sektor
perdangan, dan sisanya untuk beberapa sektor seperti konstrksi, logistik, dan
masih banyak lagi. Sedangkan total pinjam tahun berjalan (1 Januari
2021-sekarang) sudah sebesar Rp 201 Miliar dengan total pendanaan yang
terdaftar di Modal Rakyat sejak 2018
sebanyak 71.000.
Kedua
adalah Modal Rakyat telah
menggunakan Sertifikasi ISO 27001:2013. Sudah ada banyak sekali berbagai macam
kasus yang sering terjadi seputar data informasi membuat banyak pengguna
menjadi takut. Tetapi untuk data yang ada didalam Modal Rakyat tidak usah khawatir karena sudah menggunakan Sertifikasi
ISO 27001:2013. Sertifikasi ISO 27001:2013 bisa diartikan merupakan sebuah
standar atas pedoman yang diterbitkan leh ISO (International Organization of
Standardization) yang memiliki fokus untuk mengatur berbagai macam hal dari
mulai kebijakan, prosedur, dan kontrol dari sistem manajemen keamanan informasi
atas perusahaan baik itu dalam bentuk fisik maupun elektronik. Dengan adanya
penerapan Sertifikasi ISO 27001:2013 dapat memberikan jaminan bagi pengguna
untuk lebih nyaman lagi menggunakan layanan didalam Modal Rakyat.
Ketiga
adalah testimoni yang baik. Tentunya untuk point yang ketiga ini harus
diberikan sebuah contoh yang nyata agar isi point ketiga ini dapat benar-benar
dipahami dan tidak mengada-ngada. Berikut ini adalah sebuah video testimoni
dari pelanggan yang menggunakan layanan dari Modal Rakyat.
Lantas Bagaimana Caranya Pihak Modal Rakyat Membantu
Masyarakat Menjadi Lebih Baik???
Memang
secara sederhana cara yang dilakukan oleh pihak Modal Rakyat adalah memberikan sebuah dana yang didapat dari para
pemberi dana. Tetapi nyata jika dianalisis lebih dalam pihak penyedia layanan P2P Lending dalam hal ini pihak Modal Rakyat memberikan sebuah solusi
yang win-win solusi. Ada banyak sekali pihak-pihak yang akan merasakan dampak
positif. Pemerintah merupakan pihak yang merasakan dampak positif tersebut
karena roda ekonomi akan bergerak sehingga pemerintah dapat menarik pajak dari
masyarakat. Pihak masyarakat dalam hal ini peminjam dapat mendapatkan dana yang
dibutuhkan untuk usaha serta dapat menarik banyak tenaga kerja sehingga
kehidupan dapat menjadi lebih cerah. Pihak pemberi pinjaman akan mendapatkan
sebuah komisi dari bunga yang didapatkan atas dana yang telah ditanamkan. Pihak
Penyadia P2P Landing dalam hal ini Modal Rakyat dapat mendatpakn keuntungan serta dapat memajukan masyarakat menjadi
lebih baik. Dengan semua hal tersebut bisa dikatakan bahwa penggunaan P2P
Landing khususnya pada Modal Rakyat
dapat menumbulkan sebuah win-win solusi untuk berbagai macam pihak.
Harapan
akhirnya dengan adanya Modal Rakyat
sebagai penyia layanan P2P Landing atau Fintech P2P Lending dapat merubah kehidupan masyarakat menjadi
lebih baik lagi dari pada sebelumnya. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi
para pembaca. Terima kasih.
Sumber
gambar, tulisan, dan gambar:
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/08/92-juta-penduduk-dewasa-indonesia-belum-tersentuh-layanan-finansial
- https://id.wikipedia.org/wiki/P2P_Lending
- https://www.modalrakyat.id/blog/cara-kerja-fintech-p2p-lending
- https://youtu.be/Brd24ibwtK4
- https://www.modalrakyat.id/press-release/modal-rakyat-menyalurkan-pendanaan-1-triliun
- https://youtu.be/Heq9KImpSq0
- https://www.modalrakyat.id/
Belum ada tanggapan untuk "Fitur P2P Lending Untuk Aktifitas Masyarakat Dari Modal Rakyat"
Posting Komentar