Fitur P2P Lending Untuk Aktifitas Masyarakat Dari Modal Rakyat

Agar dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan nyaman seseorang harus dilengkapi dengan berbagai macam hal. Dimana salah satu hal tersebut adalah fitur keuangan. Pada umumnya jika kita berbicara pada umumnya fitur keuangan secara alam bawah sadar kita akan mengingat kepada bank. Ya, harus diakui bahwa sudah dari dahulu ketika kita berbicara fitur keuangan pastinya akan membahas bank. Alasan dari hal tersebut karena pada zaman dahulu bank merupakan sebuah pihak satu-satunya yang menyediakan fitur keuangan bagi masyarakat.

Walaupun banyak masyarkat yang sudah menggunakan layanan dari fitur keuangan nyatanya belum sepenuhnya masyarakat dapat mengaksesnya. Berdasarkan hasil riset yang bertajuk Fulfilling its Promise – The Future of Southeaset Asia’s Digital Financial Services mengatakan bahwa 92 juta jiwa penduduk dewasa di negara Indonesia belum tersentuh dengan layanan finansial atau perbankan. Dengan julah tersebut lebih dari separuh total penduduk dewasa yang mencapai 182 juta jiwa. Sedangkan dari proyek riset Bain & Compannya yang berkolaborasi dengan pihak Google dan Temasek juga mengatakan bahwa baru 42 juta jiwa penduduk sudah mendapatkan layanan finansial. Dimana layanan yang sudah diakses tersebut yaitu memiliki rekening bank, layanan kredit. Investasi, asuransi dari pihak bank sebagai penyedia layanan tersebut.

Dengan masih banyaknya masyarakat yang belum dapat mengakses layanan keuangan dari pihak bank tentunya harus dapat ditopang oleh pihak lain. Dengan hidup zaman yang sudah serba canggih ini kini penyedia fitur keuangan tidak hanya dilakukan oleh pihak bank tetapi juga bisa dilakukan oleh pihak lain. Dimana pihak lain tersebut bisa berasal dari perusahaan yang menyediakan layanan P2P. Kini timbul kembali sebuah pertanyaan yaitu:

APA ITU P2P???

P2P merupakan sebuah singkatan dari kata (peer-to-peer) Lending. Jika kita artikan layanan P2P adalah sebuah penyelenggaraan atas layanan jasa keuangan untuk dapat mempertemukan dua pihak yaitu pihak pemberi pinjaman dengan pihak penerima pinjaman dalam rangka melakuakan sebuah perjanjian pinjam meminjam melalui sebuah sistem elektronik. Bisa diatakan juga bahwa layanan P2P merupakan penyelenggaraan badan hukum di negara Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengopresaikan atas layanan pinjam meminjam uang dengan menggunakan basis teknologi informasi.

Merunut pihak OJK mengatakan bahwa P2P Lending saat ini sedang menunjukan tren yang positif. Dimana OJK mencatat bahwa dibulan September 2017 pertumbuhan penyaluran dana melalui P2P Lending di engara Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. Sedangkan nilai pendanaan di luar Pulau Jawa ternyata meningkat sebesar 1.074% sejak akhir tahun lalu menjadi Rp 276 miliar. Hal tersebut didukung pula dengan adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar Pulau Jawa sebesar 784% begitu juga dengan pihak jumlah peminjam yang meningkat sebesar 745%. Walaupun bisa dikatakan posiitif tetapi untuk menggunakan layanan P2P Lending ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Cara Kerja Layanan P2P Lending

Didalam layanan P2P Lending terdapat dua pihak yang memiliki peran yang cukup vital. Pihak pertama adalah peminjam sedangkan pihak kedua adalah pemberi pinjaman. Untuk pihak peminjam akan terlebih dahlu untuk mendaftar serta mengunggah beberapa berkas. Ada banyak sekali berkas yang harus dikirimkan oleh pihak peminjam dari mulai bukti ifentitas pribadi, slip gajih, rekening koran, dan masih bayak lagi. Banyaknya dokumen yang harus dikirimkan oleh pihak peminjam tergantung dari pihak pemberi layanan P2P Lending tersebut. Setelah dikirim pihak penyedia layanan P2P Lending aka memeriksa berkas yang dikirim tersebut. Apabila sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi berbagai syarat maka dana yang dibutuhkan pihak peminjam dapat dikirimkan.

Pihak kedua adalah pihak pendana yang menitipkan dananya untuk kegiatan P2P Lending tersebut. Diawal-awal pihak P2P Lending sama harus mendaftarkan diri terlebih dahulu didalam pihak pemberi layanan P2P Lending. Terkadang ada beberapa hal yang harus diisi oleh pihak pemberi pinjaman seperti jumlah dana yang akan disimpan, tujuan, dan masih banyak lagi. Terkadang ketika dana sudah disimpan didalam pihak P2P Lending seseorang pendana akan mendapatkan sebuah keuntungan dari uang yang ditanamkan.

Ketika sudah ada layanan P2P Lending ternyata ada beberapa keuntungan yang diberikan baik itu kepada pihak peminjam maupun pihak pemberi pinjam. Berikut ini adalah pemaparan atas kelebihan yang akan dirasakan oleh pihak peminjam maupun pihak pemberi pinjaman yaitu:

Untuk pihak pemberi pinjaman keuntungan adanya layanan P2P Lending. Bunga pinjaman yang cukup kompetitif. Selama ini masyarakat yang belum dapat merasakan layanan keungan ternyata cukup sulit untuk mendapatkan modal. Kini dengan adanya layanan P2P Lending seseorang dapat mendapatkan modal. Terkadang didalam layanan P2P Lending tersebut bunga yang diberikan cukup kompetitif sehingga ketika digunakan oleh pihak peminjam dapat merasakan modal. Cepat untuk meraih dana yang dibutuhkan. Terkadang hanya dalam waktu beberapa jam setelah diacc atas pengajuan seseorang peminjam dana dapat merasakan dana pinjaman secara langsung tanpa harus menunggu dengan jenjang waktu cukup lama. Pengajuan yang mudah apalagi pengajuan yang dilakukan bisa dilakukan secara online. Untuk mendapatkan dana dari P2P Lending seseorang tidak usah datang kekantor cabang tetapi kini bisa dilakukan dari rumah melalui online sehingga tidak ada uang, waktu, dan tenaga yang terbuang untuk datang ke kantor cabang.

Sedangkan keuntungan dari pihak pendana cukup banyak. Tersedia secara online dan legal. Kini pendana tidak usah binggung lagi untuk tempat penyalur modal yang dimilikinya karena kini banyak pihak penyedia layanan P2P Lending yang sudah diverifikasi. Bahkan terkadang pihak pemerintah sudah memberikan ijin melaui pihak OJK sehingga ketakutan puhak pendana akan dana yang diberikan bisa ditekan karena pihak penyedia layanan P2P Lending sudah diberikan lampu hijau untuk beroperasi. Mentapakan keuntungan karena layanan P2P Lending dengan pemberi pinjaman menerapkan sistem imbalan hasi. Berbicara keuntungan dari imbal hasil terkadang cukup besar bahkan bisa mencapai 18% per tahun. Tentunya dengan angka tersebut hasil dapat dari imbal hasil atas dana yang dimasukan kedalam P2P Lending dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kini setelah mengetahui secara garis besar pihak mana yang penyediakan layanan P2P Lending yang terpecaya oleh masyarakat???.

Jika diberikan pertanyaan tersebut maka jawabannya akan ada satu pihak yang diberikan oleh penulis. Dimana satu pihak tersebut adalah:

Modal Rakyat

Modal Rakyat adalah layanan pinjam meninjam uang dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat mempertemukan pihak pendana dengan peminjam. Didalam Modal Rakyat juga akan newarkan sebuah alternatif pendanaan secara online dengan aman, jumlah pendanaan minimal, sampai tingkat pengembalian yang akan menarik. Tetapi disisi lain pula ModalRakyat akan juga memberikan sebuah solusi bagi pihak peminjam dalam hal ini seperti UMKM agar mendapatkan sebuah pinjaman dengan praktis, cepat dan mudah untuk membantu aktifitas sehari-harinya. Ada beberapa hal positif yang dimiliki oleh pihak ModalRakyat beradasarkan analisis yang dilakukan oleh penulis. Berikut ini adalah beberapa hal positif yang dimiliki oleh pihak ModalRakyat yaitu:

Pertama adalah Modal Rakyat sudah berhasil menyalurkan pendanaan dengan total dana sebesar lebih dari Rp 1 Triliun per Maret 2021. Dari awal berdiri Modal Rakyat dimulai sejak tahun 2018 yang dimulai didalam sebuah ruko didalam Radio Dalam bersamaan tiga orang pemuda untuk memulai melakukan penyediaan layanan P2P Lending. Kini setelah berjalannya waktu telah 49.07% pembuayaan Modal Rakyat disalurkan kepada sektor UMKM Teknologi Inforasi, 26.97% untuk sektor perdangan, dan sisanya untuk beberapa sektor seperti konstrksi, logistik, dan masih banyak lagi. Sedangkan total pinjam tahun berjalan (1 Januari 2021-sekarang) sudah sebesar Rp 201 Miliar dengan total pendanaan yang terdaftar di Modal Rakyat sejak 2018 sebanyak 71.000.

Kedua adalah Modal Rakyat telah menggunakan Sertifikasi ISO 27001:2013. Sudah ada banyak sekali berbagai macam kasus yang sering terjadi seputar data informasi membuat banyak pengguna menjadi takut. Tetapi untuk data yang ada didalam Modal Rakyat tidak usah khawatir karena sudah menggunakan Sertifikasi ISO 27001:2013. Sertifikasi ISO 27001:2013 bisa diartikan merupakan sebuah standar atas pedoman yang diterbitkan leh ISO (International Organization of Standardization) yang memiliki fokus untuk mengatur berbagai macam hal dari mulai kebijakan, prosedur, dan kontrol dari sistem manajemen keamanan informasi atas perusahaan baik itu dalam bentuk fisik maupun elektronik. Dengan adanya penerapan Sertifikasi ISO 27001:2013 dapat memberikan jaminan bagi pengguna untuk lebih nyaman lagi menggunakan layanan didalam Modal Rakyat.

Ketiga adalah testimoni yang baik. Tentunya untuk point yang ketiga ini harus diberikan sebuah contoh yang nyata agar isi point ketiga ini dapat benar-benar dipahami dan tidak mengada-ngada. Berikut ini adalah sebuah video testimoni dari pelanggan yang menggunakan layanan dari Modal Rakyat.

Lantas Bagaimana Caranya Pihak Modal Rakyat Membantu Masyarakat Menjadi Lebih Baik???

Memang secara sederhana cara yang dilakukan oleh pihak Modal Rakyat adalah memberikan sebuah dana yang didapat dari para pemberi dana. Tetapi nyata jika dianalisis lebih dalam pihak penyedia layanan P2P Lending dalam hal ini pihak Modal Rakyat memberikan sebuah solusi yang win-win solusi. Ada banyak sekali pihak-pihak yang akan merasakan dampak positif. Pemerintah merupakan pihak yang merasakan dampak positif tersebut karena roda ekonomi akan bergerak sehingga pemerintah dapat menarik pajak dari masyarakat. Pihak masyarakat dalam hal ini peminjam dapat mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk usaha serta dapat menarik banyak tenaga kerja sehingga kehidupan dapat menjadi lebih cerah. Pihak pemberi pinjaman akan mendapatkan sebuah komisi dari bunga yang didapatkan atas dana yang telah ditanamkan. Pihak Penyadia P2P Landing dalam hal ini Modal Rakyat dapat mendatpakn keuntungan serta dapat memajukan masyarakat menjadi lebih baik. Dengan semua hal tersebut bisa dikatakan bahwa penggunaan P2P Landing khususnya pada Modal Rakyat dapat menumbulkan sebuah win-win solusi untuk berbagai macam pihak.

Harapan akhirnya dengan adanya Modal Rakyat sebagai penyia layanan P2P Landing atau Fintech P2P Lending dapat merubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik lagi dari pada sebelumnya. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Sumber gambar, tulisan, dan gambar:

  1. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/08/92-juta-penduduk-dewasa-indonesia-belum-tersentuh-layanan-finansial
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/P2P_Lending
  3. https://www.modalrakyat.id/blog/cara-kerja-fintech-p2p-lending
  4. https://youtu.be/Brd24ibwtK4
  5. https://www.modalrakyat.id/press-release/modal-rakyat-menyalurkan-pendanaan-1-triliun
  6. https://youtu.be/Heq9KImpSq0
  7. https://www.modalrakyat.id/

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Fitur P2P Lending Untuk Aktifitas Masyarakat Dari Modal Rakyat"

Posting Komentar