Berdasarkan
berbagai macam media yang ada didalam tengah-tengah kehidupan masyarakat virus
Corona ini muncul pertama kali pada kota Wuhan. Bergantinya waktu serta masih
tingginya aktifitas sehari-hari masyarakat maka secara perlahan-lahan virus
Corona ini mulai menyebar. Mungkin pada awalnya dari satu individu ke individu
lain kemudian dari satu kota ke kota lain dan kini dari satu benua ke benua
lainnya. Bahkan kini menurut laporan yang ditayangkan ataupun media informasi
yang beredar hampir banyak negara yang masyarakatnya terjangkit virus Corona.
Di
negara Indonesia penyebaran virus Corona awalnya diumumkan oleh pemerintah pada
bulan Maret di tahun 2020. Walaupun kini sudah berada di bulan Desember 2020
penyebaran virus Corona masih berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Berdasarkan data yang ada didalam https://covid19.go.id/peta-sebaran
penyebaran akan virus Corona bagi masyarakat masih saja terjadi. Tentunya jika
hal ini tidak bisa dikendalikan maka akan terjadi gelombang pasang yang tidak
bagus bagi negara Indonesia.
Jika
melihat kepada beberapa bulan belakangan ini pemerintah negara Indonesia
pastinya tidak mau apabila masyarakatnya terjangkit akan virus Corona. Oleh
karena itu untuk menekan penyebaran virus Corona maka pihak pemerintah telah
mengeluarkan berbagai macam kebijakan dari mulai work from home sampai PSBB. Dimana secara garis besar menurut penulis
dapat menarik sebuah benang merah bahwa yang ditekan pada kebijakan yang
dilakukan seperti work from home
sampai PSBB adalah untuk menekan aktifitas kegiatan di luar ruangan bagi
masyarakat. Dengan sudah dibatasnya kegiatan diluar ruangan maka diharapkan penyebaran
virus Corona dapat diputuskan ataupun ditekan.
Namun
kebijakan pembatasan aktifitas di luar ruangan nyatanya tidak bisa sepenuhnya
bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Mungkin untuk beberapa pihak
yang bekerja ada yang bisa menekan aktifitas di luar ruangan dengan cara
bekerja secara online. Tetapi dipihak lainnya banyak sekali para pekerja yang
tidak bisa dilakukan secara online terutama orang-orang yang bekerja harian
sampai mingguan. Apabila tidak bekerja di luar ruangan maka tidak akan
mendapatkan penghasilan karena upah yang diterima secara harian ataupun
mingguan contohnya adalah pedagang. Ketika pedagang tidak keluar rumah atau
keluar ruangan maka penghasilan tentunya akan berkurang.
Untuk
dapat tetap mengimbangi akan dua hal yaitu menekan penyabaran virus Corona yang
berarti kesehatan dan kebutuhan kehidupan yang harus terus dapat dipenuhi yang
berarti ekonomi berputar secara bersamaan rasanya sangat sulit dilakukan.
Buktinya saja pada beberapa bulan kebelakang menyeimbangkan dua hal tersebut
sangat sulit dilakukan. Walaupun demikian tetapi tetap saja dari pihak
pemerintah untuk selalu mengupayahkan dua hal tersebut dapat beriringan secara
bersama-sama. Kini mau tak mau kita sebagai masyarakat harus mencoba
beradaptasi dengan adanya virus Corona. Salah satu contoh adaptasinya adalah
menerapkan protokol kesehatan didalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Penerapan
protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari dapat menjadi sebuah gaya hidup
baru ketika pandemik virus ini belum berakhir. Apalagi hal tersebut benar-benar
sangat membantu bagi orang-orang yang mau berakfitias diluar ruangan. Untuk
penerapan sendiri biasanya penerapan protokol kesehatan tersebut disebut dengan
nama 3M. Kepanjangan dari 3M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga
jarak. Dengan hal tersebut diharapkan dapat mampu menjadi sebuah jalan keluar
agar kedua baik itu penekanan akan penyebaran virus Corona serta aktifitas
ekonomi yang berada di luar ruangan dapat berjalan secara beriringan.
Dari
point 3M ada satu yang cukup menarik untuk dibahas yaitu menjaga jarak. Menjaga
jarak memiliki arti yang cukup luas apabila dibahas namun pada tulisan kali ini
pembahasannya jaga jarak akan berkaitan dengan kegiatan transaksi. Berbicara
tentang kegiatan transaksi didalam kehidupan sehari-hari pastinya akan
berbicara tentang uang. Uang merupakan sebuah alat yang digunakan oleh setiap
orang dalam melakukan transaksi baik itu membeli barang ataupun jasa.
Di
negara Indonesia uang yang digunakan untuk melakukan kegiatan transaksi adalah
uang rupiah. Pada umumnya masyarakat melakukan transaksi yaitu dengan cara
tradisional. Dimana maksud dari cara tradisional disini adalah pihak penjual
serta pihak pembeli bertemu secara tatap muka barulah uang diberikan dan
ditukar oleh barang atau jasa. Tentunya kegiatan tersebut tidak sesuai dengan
point 3M yaitu pada menjaga jarak. Karena biasanya untuk melakukan transksi
cara tradisional pihak penjual dan pihak pembeli akan bersentuhan secara
langsung ataupun tidak. Ketika bersentuhan tersebut pastinya akan memiliki
potensi akan penyebaran virus Corona. Maka untuk mencegah penyebaran dari
kegiatan transaksi cara tradisional adalah mengubah cara transaksi yang biasa
dilakukan menjadi transaksi digital.
Takut
terjadi penipuan dan gaptek terkadang menjadi hal yang pertama kali terlintas
oleh masyarakat mengenai transaksi digital. Gaptek merupakan menjadi alasan
utama seseorang tidak mau melakukan transaksi digital. Apalagi transaksi
digital merupakan sebuah transaksi yang baru saja muncul pada beberapa tahun
belakangan ini sehingga belum semua masyarakat dapat menguasai kegiatan
transaksi digital. Selain itu banyak sekali kasus penipuan dengan menggunakan
transaksi digital ini sehingga masyarakat menjadi takut menggunakan transaksi
digital.
Berdasarkan
data Patroli Siber Porli pada tahun 2019 mengatakan bahwa tindakan pidana
penipuan siber menempati posisi pertama kejahatan pada dunia maya. Pihak Porli
menerima kurang lebih 1.617 laporan terkait penipuan digital dari total 4.586
laporan yang diterima sepanjang tahun. Banyaknya laporan tersebut ditambah banyak
orang-orang yang mengalami penipuan yang menggunakan transaksi digital membuat
banyak masyarakat takut akan melakukan transaksi digital.
Perlu
diakui kegiatan transaksi digital dapat diibaratkan seperti pisau bermata dua.
Dimana disatu sisi memberikan sisi yang kurang baik dan sisi lainnya memberikan
hal yang sangat baik. Sisi kurang baik dari transaksi digital akan ada banyak
sekali salah satunya adalah penipuan. Menurut penulis terjadinya penipuan
didalam transaksi digital terjadi karena dua faktor pertama penggunannya dan
kedua adalah sistem keamanan. Pada faktor pertama yaitu pengguna mungkin disini
ketika menggunakan layanan transaksi digital pihak pengguna sangat dengan mudah
membagikan data penting pribadi kepada pihak lain sehingga pihak lain dapat
menggunakan untuk keperluannya. Ketika sudah terjadi demikian pihak yang harus
bertanggung jawab adalah pihak pengguna. Tetapi jika terjadi penipuan karena
keamanan layanan yang tidak baik maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah
pihak yang memberikan layanan akan transkasi digital.
Sedangkan untuk sisi lain yaitu bersifat positif sangat banyak salah satunya adalah menjadi sumber pandapatan baru bagi negara sampai menekan penyebaran virus Corona. Langkah secara garis besar untuk dapat menggunakan layanan transaksi digital adalah mengisi saldo, menscan barkod pihak penjual, menuliskan jumlah nominal, dan terakhir lakukan pembayaran. Dari secara garis besar tersebut kegiatan transaksi digital tersebut maka bisa dikatakan lebih menekan kegiatan bersentuhan antara pihak penjual serta pembeli sehingga penyebaran virus Corona melalui bersentuhan antara tangan dengan tangan dapat lebih ditekan.
Semakin
banyak kegiatan transaksi digital yang dilakukan oleh masyarakat maka semakin
banyak pula pajak yang bisa ditarik oleh pemerintah. Apalagi ketika sedang
terjadi pandemik seperti saat ini jumlah pajak yang diterima pastinya akan
berkurang. Alasan berkurang karena beberapa sektor seperti sektor pariwisata
yang menjadi andalan dalam mendapatkan uang pajak menjadi lesu. Lesunya uang
pajak dari sektor pariwisata berbanding terbalik akan kebutuhan pemerintah yang
kian banyak terutama dalam hal penanganan penyebaran virus Corona.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan uang bagi pemerintah dalam hal tersebut maka harus mencari sumber pajak baru seperti pajak dari transaksi digital. Maka bisa dikatakan bahwa uang pajak dari transaksi digital dapat menjadi roba penggerak yang baru didalam kemajuan ekonomi nasional khususnya menerima sumber pajak baru dalam memenuhi kebutuhan pemerintah.
Negara
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Maka
dengan hal tersebut pihak pemerintah harusnya sudah menyadari akan hal tersebut
yaitu potensi akan sumber pendapatan pajak baru yang akan lahir didepan mata
pada beberapa tahun kedepan. Besarnya uang pajak yang dihasilkan bagi
pemerintah tergantung akan beberapa hal salah satunya jumlah transaksi yang
dilakukan. Semakin besar jumlah yang dilakukan semakin besar pula uang pajak
yang dihasilkan begitupun sebaliknya. Berdasarkan data yang dikeluarkan olehBank Indonesia mengatakan bahwa pertumbuhan nilai transaksi uang elektronikpada Agustus 2020 tercatat 33,80% year on year (yoy). Realisasi ini meningkattinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 24,42%(yoy). Serta volume transaksi digital banking juga mencatat pertumbuhan tinggisebesar 52,69% (yoy) pada Agustus 2020, meningkat dari capaian bulan sebelumnyasebesar 38,81% (yoy). Maka potensi sumber uang pajak baru benar-benar dapat
menjadi sebuah potensi emas yang dapat dilakukan oleh pemerintah negara
Indonesia untuk memenuhi biaya akan kebutuhan penanganan virus Corona dan
kebutuhan lainnya.
Lantas Bagaimana
Caranya Menarik Agar Masyarakat Dapat Mau Melakukan Transaksi Digital???
Untuk
dapat menarik dan mengubah gaya hidup masyarakat yang awalnya transksi
tradisional menjadi transaksi digital bisa dikatakan sulit-sulit gampang.
Gampang apabila caranya yang efektif sudah diketahui namun sulit apabila cara
efektif belum diketahui. Dengan hidup dizaman yang sudah sangat modern pastinya
akan banyak sekali orang-orang ahli dalam mencari berbagai macam cara yang
dapat dilakukan. Namun bagi penulis sendiri ada beberapa cara yang dapat
dilakukan salah satunya yaitu:
Pertama
adalah penyuluhan kepada masyarakat dengan mengkombinasikan dua hal atau lebih
materi. Contoh untuk membuat masyarakat mau melakukan transaksi digital adalah
dengan mengambungkan materi mudahnya transaksi digital dengan materi menekan
penyebaran virus Corona yang terjadi akibat sentuhan. Dengan contoh kombinasi
tersebut tentunya dipaparkan masalah serta solusi yang mana tujuan akhirnya
adalah membuat masyarakat melakukan transaksi digital. Melakukan penyuluhan
pada pandemik kali ini dapat dilakukan lebih murah dibandingkan penyuluhan
sebelum pandemik. Menekannya biaya penyuluhan karena kini dapat dilakukan
secara online sehingga berbagai macam biaya seperti konsumsi dapat ditiadakan.
Kedua
adalah keamanan yang harus lebih baik lagi. Dari pemaparan diatas menjelaskan
dinding penghalang masyarakat tidak mau menggunakan transaksi digital. Sehingga
disini pihak pemberi layanan transaksi digital dan pihak pemerintah harus dapat
memberikan jaminan bahwa keamanan benar-benar sangat sulit untuk dibobol oleh
oknum yang tidak bertanggung jawaban. Keamanan yang harus ditekan kepada hanya
dapat orang pengguna saja yang dapat mengakses akun tersebut tidak boleh orang
lain menggunakan akun tersebut. Keamanan yang dibuat juga harus dapat
berlapis-lapis sehingga orang lain tidak dapat mengakses akun orang lain.
Ketiga
adalah memberikan rasa aman yaitu dengan setiap laporan akan permasalahan
dengan cepat terselesaikan. Tentunya akan sangat percuma apabila transaksi
digital yang dilakukan tidak memberikan rasa aman. Rasa aman dalam bertransaksi
digital dapat dilakukan melalui setiap permasalahan akan laporan yang masuk
dapat diselesaikan dengan cepat. Dengan terselesaikan setiap permasalahan
tersebut secara perlahan-lahan akan menumbuhkan rasa aman yang diujungnya dapat
menarik masyarakat untuk mau menggunakan transaksi digital didalam kehidupan
sehari-hari.
Memang
jika berbicara mengenai cara untuk menarik masyarakat agar mau melakukan
transaksi digital rasanya akan ada banyak sekali namun salah satu caranya telah
disebutkan diatas. Untuk lebih maskimal dibutuhkan tiga pihak yang terlibat
didalamnya. Dimana pihak-pihak yang terlibat salah satunya yaitu pertama adalah
pihak pemerintah, pihak adalah kedua pemberi layanan akan transaksi digital,
serta pihak ketiga adalah masyarakat. Setiap pihak yang terlibat harus memiliki
hubungan mutualisme agar lebih maskimal lagi dapat menarik masyarakat untuk dapat
melakukan transaksi digital ditengah-tengah menjalani kehidupan sehari-hari.
Give
yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membuat seluk-beluk kebijakan yang
berkaitan dengan transaksi digital dari hulu ke hilir. Sedangkan take yang didapatkan olel pemerintah
adalah uang pajak yang dihasilkan oleh transaksi digital. Give yang dilakukan oleh pihak pemberi layanan transaksi digital
serta melaporkan kepada pemerintah. Take
yang didapatkan oleh pemberi layanan adalah keuntungan beberapa persen dari
jumlah transaksi yang dilakukan atau dari biaya-biaya yang dikenakan. Give yang dilakukan oleh pengguna dalam
hal ini masyarakat adalah membayar biaya yang akan dikenalakan. Take yang akan didapatkan oleh pengguna
adalah memudahkan dalam kegiatan transaksi serta menekan bersentuhan dengan
oleh lain agar menekan penyebaran virus Corona.
Lantas, Apa
Yang Dilakukan BI Untuk Mendorong Transaksi Digital???
Disini
juga pihak BI juga melakukan berbagai macam produk salah satunya yaitu
membentuk fintech office dan regulatory sandbox. Pembentukan tersebut tentunya
memiliki tujuan sebagai wadah evaluasi, assessment, dan mitigasi resiko terkait
dengan berbagai macam fintech. Untuk regulatory sandbox dapat dikatakan sebagai
sebuah laboratorium yang dapat digunakan oleh pihak pelaku sebuah bisnis serta
regulator untuk melakukan sebuah pengajuan terhadap produk atau sebuah model
bisnis. Selain itu juga disini digunakan oleh pihak BI agar dapat menjadi
sebuah fasilits pengembangan inovasi sekaligus untuk menguji akan kebijakan
yang akan dikeluarkan nantinya.
Bukan
hanya itu saja disini juga pihak BI mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk
mendorong meningkatnya transaksi digital salah satunya yaitu mengenai QR Indonesian Standard (QRIS). Dimana secara garis besar menurut penulis kebijakan tersebut yaitu memberlakukan kebebasan akan pengenaan biaya transaksi pemoresan QRIS bagi para pedagang yang termasuk ketegori usaha mikro oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang berlaku secara efektif dari mulai tanggal 1April – 30 Semptember 2020. Ditambah lagi menurunkan fee SKNBI dari capping degan biaya maksimal Rp 3.500 menjadi Rp2.900 dari sisi pihak nasabah yang berlaku secara efektif dari mulai tanggal 1 April – 31 Desember 2020.
Diharapkan
dengan adanya tulisan ini masyarakat yang ada di negara Indonesia secara
perlahan-lahan mulai mengubah kegiatan transaksi. Dimana transaksi yang
dilakukan masih bersifat tradisional yaitu menggunakan uang sehingga terjadi
bersentuhan antara pihak penjual dan pembeli kini beralih kepada transaksi
digital. Transaksi digital sendiri memiliki banyak sekali manfaat seperti
menekan bersentuhan dengan orang lain sehingga penyebaran virus Corona dapat
dicegah dan sumber pajak baru bagi roda ekonomi negara. Untuk dapat menarik
masyarakat secara maksimal dalam menggunakan transaksi digital dibutuhan
beberapa pihak yang terlibat serta beberapa cara yang dilakukan seperti yang
sudah dipaparkan pada tulisan diatas. Diakhirnya diharapkan transaksi digital
yang dilakukan oleh masyarakat negara Indonesia dapat memberikan dampak yang
sangat besar bagi negara Indonesia agar bergerak ke arah yang lebih baik lagi
dari pada sebelumnya.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda para pembaca. Terima kasih.
Sumber tulisan dan gambar:
- https://finansial.bisnis.com/read/20201021/563/1308304/mencari-jalan-aman-transaksi-digital-di-tengah-pandemi-covid-19
- https://finansial.bisnis.com/read/20201015/90/1305716/transaksi-digital-setelah-pandemi-tidak-akan-tumbuh-tinggi
- https://pixabay.com/id/photos/topeng-perlindungan-virus-pandemi-4934337/
- https://pixabay.com/id/photos/home-office-di-rumah-pekerjaan-4980353/
- https://pixabay.com/id/photos/covid-19-coronavirus-4987726/
- https://pixabay.com/id/photos/alipay-pembayaran-mobile-qrcode-5417256/
- https://pixabay.com/id/photos/pisau-menusuk-membunuh-pembunuhan-316655/
- https://pixabay.com/id/photos/keamanan-cyber-smartphone-ponsel-2765707/
- https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-sederet-kebijakan-bi-mendorong-transaksi-digital-di-tengah-pandemi-corona
- https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-sederet-kebijakan-bi-mendorong-transaksi-digital-di-tengah-pandemi-corona
- https://www.asuransibank.com/2017/02/sejarah-bank-indonesia-dan-metamorfosa-logo-bi.html
- https://pixabay.com/id/photos/euro-tampaknya-uang-keuangan-870757/
Belum ada tanggapan untuk "Transaksi Digital Untuk Mencegah Penyebaran Virus Serta Memajukan Ekonomi Nasional"
Posting Komentar