Transaksi Digital Untuk Mencegah Penyebaran Virus Serta Memajukan Ekonomi Nasional

Berdasarkan berbagai macam media yang ada didalam tengah-tengah kehidupan masyarakat virus Corona ini muncul pertama kali pada kota Wuhan. Bergantinya waktu serta masih tingginya aktifitas sehari-hari masyarakat maka secara perlahan-lahan virus Corona ini mulai menyebar. Mungkin pada awalnya dari satu individu ke individu lain kemudian dari satu kota ke kota lain dan kini dari satu benua ke benua lainnya. Bahkan kini menurut laporan yang ditayangkan ataupun media informasi yang beredar hampir banyak negara yang masyarakatnya terjangkit virus Corona.

Di negara Indonesia penyebaran virus Corona awalnya diumumkan oleh pemerintah pada bulan Maret di tahun 2020. Walaupun kini sudah berada di bulan Desember 2020 penyebaran virus Corona masih berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Berdasarkan data yang ada didalam https://covid19.go.id/peta-sebaran penyebaran akan virus Corona bagi masyarakat masih saja terjadi. Tentunya jika hal ini tidak bisa dikendalikan maka akan terjadi gelombang pasang yang tidak bagus bagi negara Indonesia.

Jika melihat kepada beberapa bulan belakangan ini pemerintah negara Indonesia pastinya tidak mau apabila masyarakatnya terjangkit akan virus Corona. Oleh karena itu untuk menekan penyebaran virus Corona maka pihak pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan dari mulai work from home sampai PSBB. Dimana secara garis besar menurut penulis dapat menarik sebuah benang merah bahwa yang ditekan pada kebijakan yang dilakukan seperti work from home sampai PSBB adalah untuk menekan aktifitas kegiatan di luar ruangan bagi masyarakat. Dengan sudah dibatasnya kegiatan diluar ruangan maka diharapkan penyebaran virus Corona dapat diputuskan ataupun ditekan.

Namun kebijakan pembatasan aktifitas di luar ruangan nyatanya tidak bisa sepenuhnya bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Mungkin untuk beberapa pihak yang bekerja ada yang bisa menekan aktifitas di luar ruangan dengan cara bekerja secara online. Tetapi dipihak lainnya banyak sekali para pekerja yang tidak bisa dilakukan secara online terutama orang-orang yang bekerja harian sampai mingguan. Apabila tidak bekerja di luar ruangan maka tidak akan mendapatkan penghasilan karena upah yang diterima secara harian ataupun mingguan contohnya adalah pedagang. Ketika pedagang tidak keluar rumah atau keluar ruangan maka penghasilan tentunya akan berkurang.

Untuk dapat tetap mengimbangi akan dua hal yaitu menekan penyabaran virus Corona yang berarti kesehatan dan kebutuhan kehidupan yang harus terus dapat dipenuhi yang berarti ekonomi berputar secara bersamaan rasanya sangat sulit dilakukan. Buktinya saja pada beberapa bulan kebelakang menyeimbangkan dua hal tersebut sangat sulit dilakukan. Walaupun demikian tetapi tetap saja dari pihak pemerintah untuk selalu mengupayahkan dua hal tersebut dapat beriringan secara bersama-sama. Kini mau tak mau kita sebagai masyarakat harus mencoba beradaptasi dengan adanya virus Corona. Salah satu contoh adaptasinya adalah menerapkan protokol kesehatan didalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari dapat menjadi sebuah gaya hidup baru ketika pandemik virus ini belum berakhir. Apalagi hal tersebut benar-benar sangat membantu bagi orang-orang yang mau berakfitias diluar ruangan. Untuk penerapan sendiri biasanya penerapan protokol kesehatan tersebut disebut dengan nama 3M. Kepanjangan dari 3M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Dengan hal tersebut diharapkan dapat mampu menjadi sebuah jalan keluar agar kedua baik itu penekanan akan penyebaran virus Corona serta aktifitas ekonomi yang berada di luar ruangan dapat berjalan secara beriringan.

Dari point 3M ada satu yang cukup menarik untuk dibahas yaitu menjaga jarak. Menjaga jarak memiliki arti yang cukup luas apabila dibahas namun pada tulisan kali ini pembahasannya jaga jarak akan berkaitan dengan kegiatan transaksi. Berbicara tentang kegiatan transaksi didalam kehidupan sehari-hari pastinya akan berbicara tentang uang. Uang merupakan sebuah alat yang digunakan oleh setiap orang dalam melakukan transaksi baik itu membeli barang ataupun jasa.

Di negara Indonesia uang yang digunakan untuk melakukan kegiatan transaksi adalah uang rupiah. Pada umumnya masyarakat melakukan transaksi yaitu dengan cara tradisional. Dimana maksud dari cara tradisional disini adalah pihak penjual serta pihak pembeli bertemu secara tatap muka barulah uang diberikan dan ditukar oleh barang atau jasa. Tentunya kegiatan tersebut tidak sesuai dengan point 3M yaitu pada menjaga jarak. Karena biasanya untuk melakukan transksi cara tradisional pihak penjual dan pihak pembeli akan bersentuhan secara langsung ataupun tidak. Ketika bersentuhan tersebut pastinya akan memiliki potensi akan penyebaran virus Corona. Maka untuk mencegah penyebaran dari kegiatan transaksi cara tradisional adalah mengubah cara transaksi yang biasa dilakukan menjadi transaksi digital.

Takut terjadi penipuan dan gaptek terkadang menjadi hal yang pertama kali terlintas oleh masyarakat mengenai transaksi digital. Gaptek merupakan menjadi alasan utama seseorang tidak mau melakukan transaksi digital. Apalagi transaksi digital merupakan sebuah transaksi yang baru saja muncul pada beberapa tahun belakangan ini sehingga belum semua masyarakat dapat menguasai kegiatan transaksi digital. Selain itu banyak sekali kasus penipuan dengan menggunakan transaksi digital ini sehingga masyarakat menjadi takut menggunakan transaksi digital.

Berdasarkan data Patroli Siber Porli pada tahun 2019 mengatakan bahwa tindakan pidana penipuan siber menempati posisi pertama kejahatan pada dunia maya. Pihak Porli menerima kurang lebih 1.617 laporan terkait penipuan digital dari total 4.586 laporan yang diterima sepanjang tahun. Banyaknya laporan tersebut ditambah banyak orang-orang yang mengalami penipuan yang menggunakan transaksi digital membuat banyak masyarakat takut akan melakukan transaksi digital.

Perlu diakui kegiatan transaksi digital dapat diibaratkan seperti pisau bermata dua. Dimana disatu sisi memberikan sisi yang kurang baik dan sisi lainnya memberikan hal yang sangat baik. Sisi kurang baik dari transaksi digital akan ada banyak sekali salah satunya adalah penipuan. Menurut penulis terjadinya penipuan didalam transaksi digital terjadi karena dua faktor pertama penggunannya dan kedua adalah sistem keamanan. Pada faktor pertama yaitu pengguna mungkin disini ketika menggunakan layanan transaksi digital pihak pengguna sangat dengan mudah membagikan data penting pribadi kepada pihak lain sehingga pihak lain dapat menggunakan untuk keperluannya. Ketika sudah terjadi demikian pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak pengguna. Tetapi jika terjadi penipuan karena keamanan layanan yang tidak baik maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang memberikan layanan akan transkasi digital.

Sedangkan untuk sisi lain yaitu bersifat positif sangat banyak salah satunya adalah menjadi sumber pandapatan baru bagi negara sampai menekan penyebaran virus Corona. Langkah secara garis besar untuk dapat menggunakan layanan transaksi digital adalah mengisi saldo, menscan barkod pihak penjual, menuliskan jumlah nominal, dan terakhir lakukan pembayaran. Dari secara garis besar tersebut kegiatan transaksi digital tersebut maka bisa dikatakan lebih menekan kegiatan bersentuhan antara pihak penjual serta pembeli sehingga penyebaran virus Corona melalui bersentuhan antara tangan dengan tangan dapat lebih ditekan.

Semakin banyak kegiatan transaksi digital yang dilakukan oleh masyarakat maka semakin banyak pula pajak yang bisa ditarik oleh pemerintah. Apalagi ketika sedang terjadi pandemik seperti saat ini jumlah pajak yang diterima pastinya akan berkurang. Alasan berkurang karena beberapa sektor seperti sektor pariwisata yang menjadi andalan dalam mendapatkan uang pajak menjadi lesu. Lesunya uang pajak dari sektor pariwisata berbanding terbalik akan kebutuhan pemerintah yang kian banyak terutama dalam hal penanganan penyebaran virus Corona.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan uang bagi pemerintah dalam hal tersebut maka harus mencari sumber pajak baru seperti pajak dari transaksi digital. Maka bisa dikatakan bahwa uang pajak dari transaksi digital dapat menjadi roba penggerak yang baru didalam kemajuan ekonomi nasional khususnya menerima sumber pajak baru dalam memenuhi kebutuhan pemerintah.

Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Maka dengan hal tersebut pihak pemerintah harusnya sudah menyadari akan hal tersebut yaitu potensi akan sumber pendapatan pajak baru yang akan lahir didepan mata pada beberapa tahun kedepan. Besarnya uang pajak yang dihasilkan bagi pemerintah tergantung akan beberapa hal salah satunya jumlah transaksi yang dilakukan. Semakin besar jumlah yang dilakukan semakin besar pula uang pajak yang dihasilkan begitupun sebaliknya. Berdasarkan data yang dikeluarkan olehBank Indonesia mengatakan bahwa pertumbuhan nilai transaksi uang elektronikpada Agustus 2020 tercatat 33,80% year on year (yoy). Realisasi ini meningkattinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 24,42%(yoy). Serta volume transaksi digital banking juga mencatat pertumbuhan tinggisebesar 52,69% (yoy) pada Agustus 2020, meningkat dari capaian bulan sebelumnyasebesar 38,81% (yoy). Maka potensi sumber uang pajak baru benar-benar dapat menjadi sebuah potensi emas yang dapat dilakukan oleh pemerintah negara Indonesia untuk memenuhi biaya akan kebutuhan penanganan virus Corona dan kebutuhan lainnya.

Lantas Bagaimana Caranya Menarik Agar Masyarakat Dapat Mau Melakukan Transaksi Digital???

Untuk dapat menarik dan mengubah gaya hidup masyarakat yang awalnya transksi tradisional menjadi transaksi digital bisa dikatakan sulit-sulit gampang. Gampang apabila caranya yang efektif sudah diketahui namun sulit apabila cara efektif belum diketahui. Dengan hidup dizaman yang sudah sangat modern pastinya akan banyak sekali orang-orang ahli dalam mencari berbagai macam cara yang dapat dilakukan. Namun bagi penulis sendiri ada beberapa cara yang dapat dilakukan salah satunya yaitu:

Pertama adalah penyuluhan kepada masyarakat dengan mengkombinasikan dua hal atau lebih materi. Contoh untuk membuat masyarakat mau melakukan transaksi digital adalah dengan mengambungkan materi mudahnya transaksi digital dengan materi menekan penyebaran virus Corona yang terjadi akibat sentuhan. Dengan contoh kombinasi tersebut tentunya dipaparkan masalah serta solusi yang mana tujuan akhirnya adalah membuat masyarakat melakukan transaksi digital. Melakukan penyuluhan pada pandemik kali ini dapat dilakukan lebih murah dibandingkan penyuluhan sebelum pandemik. Menekannya biaya penyuluhan karena kini dapat dilakukan secara online sehingga berbagai macam biaya seperti konsumsi dapat ditiadakan.

Kedua adalah keamanan yang harus lebih baik lagi. Dari pemaparan diatas menjelaskan dinding penghalang masyarakat tidak mau menggunakan transaksi digital. Sehingga disini pihak pemberi layanan transaksi digital dan pihak pemerintah harus dapat memberikan jaminan bahwa keamanan benar-benar sangat sulit untuk dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawaban. Keamanan yang harus ditekan kepada hanya dapat orang pengguna saja yang dapat mengakses akun tersebut tidak boleh orang lain menggunakan akun tersebut. Keamanan yang dibuat juga harus dapat berlapis-lapis sehingga orang lain tidak dapat mengakses akun orang lain.

Ketiga adalah memberikan rasa aman yaitu dengan setiap laporan akan permasalahan dengan cepat terselesaikan. Tentunya akan sangat percuma apabila transaksi digital yang dilakukan tidak memberikan rasa aman. Rasa aman dalam bertransaksi digital dapat dilakukan melalui setiap permasalahan akan laporan yang masuk dapat diselesaikan dengan cepat. Dengan terselesaikan setiap permasalahan tersebut secara perlahan-lahan akan menumbuhkan rasa aman yang diujungnya dapat menarik masyarakat untuk mau menggunakan transaksi digital didalam kehidupan sehari-hari.

Memang jika berbicara mengenai cara untuk menarik masyarakat agar mau melakukan transaksi digital rasanya akan ada banyak sekali namun salah satu caranya telah disebutkan diatas. Untuk lebih maskimal dibutuhkan tiga pihak yang terlibat didalamnya. Dimana pihak-pihak yang terlibat salah satunya yaitu pertama adalah pihak pemerintah, pihak adalah kedua pemberi layanan akan transaksi digital, serta pihak ketiga adalah masyarakat. Setiap pihak yang terlibat harus memiliki hubungan mutualisme agar lebih maskimal lagi dapat menarik masyarakat untuk dapat melakukan transaksi digital ditengah-tengah menjalani kehidupan sehari-hari.

Give yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membuat seluk-beluk kebijakan yang berkaitan dengan transaksi digital dari hulu ke hilir. Sedangkan take yang didapatkan olel pemerintah adalah uang pajak yang dihasilkan oleh transaksi digital. Give yang dilakukan oleh pihak pemberi layanan transaksi digital serta melaporkan kepada pemerintah. Take yang didapatkan oleh pemberi layanan adalah keuntungan beberapa persen dari jumlah transaksi yang dilakukan atau dari biaya-biaya yang dikenakan. Give yang dilakukan oleh pengguna dalam hal ini masyarakat adalah membayar biaya yang akan dikenalakan. Take yang akan didapatkan oleh pengguna adalah memudahkan dalam kegiatan transaksi serta menekan bersentuhan dengan oleh lain agar menekan penyebaran virus Corona.

Lantas, Apa Yang Dilakukan BI Untuk Mendorong Transaksi Digital???

Disini juga pihak BI juga melakukan berbagai macam produk salah satunya yaitu membentuk fintech office dan regulatory sandbox. Pembentukan tersebut tentunya memiliki tujuan sebagai wadah evaluasi, assessment, dan mitigasi resiko terkait dengan berbagai macam fintech. Untuk regulatory sandbox dapat dikatakan sebagai sebuah laboratorium yang dapat digunakan oleh pihak pelaku sebuah bisnis serta regulator untuk melakukan sebuah pengajuan terhadap produk atau sebuah model bisnis. Selain itu juga disini digunakan oleh pihak BI agar dapat menjadi sebuah fasilits pengembangan inovasi sekaligus untuk menguji akan kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya.

Bukan hanya itu saja disini juga pihak BI mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk mendorong meningkatnya transaksi digital salah satunya yaitu mengenai QR Indonesian Standard (QRIS). Dimana secara garis besar menurut penulis kebijakan tersebut yaitu memberlakukan kebebasan akan pengenaan biaya transaksi pemoresan QRIS bagi para pedagang yang termasuk ketegori usaha mikro oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang berlaku secara efektif dari mulai tanggal 1April – 30 Semptember 2020. Ditambah lagi menurunkan fee SKNBI dari capping degan biaya maksimal Rp 3.500 menjadi Rp2.900 dari sisi pihak nasabah yang berlaku secara efektif dari mulai tanggal 1 April – 31 Desember 2020. 

Diharapkan dengan adanya tulisan ini masyarakat yang ada di negara Indonesia secara perlahan-lahan mulai mengubah kegiatan transaksi. Dimana transaksi yang dilakukan masih bersifat tradisional yaitu menggunakan uang sehingga terjadi bersentuhan antara pihak penjual dan pembeli kini beralih kepada transaksi digital. Transaksi digital sendiri memiliki banyak sekali manfaat seperti menekan bersentuhan dengan orang lain sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah dan sumber pajak baru bagi roda ekonomi negara. Untuk dapat menarik masyarakat secara maksimal dalam menggunakan transaksi digital dibutuhan beberapa pihak yang terlibat serta beberapa cara yang dilakukan seperti yang sudah dipaparkan pada tulisan diatas. Diakhirnya diharapkan transaksi digital yang dilakukan oleh masyarakat negara Indonesia dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi negara Indonesia agar bergerak ke arah yang lebih baik lagi dari pada sebelumnya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda para pembaca. Terima kasih.

Sumber tulisan dan gambar:

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Transaksi Digital Untuk Mencegah Penyebaran Virus Serta Memajukan Ekonomi Nasional"

Posting Komentar