Memiliki & Melindungi Cita-Cita Kepemilikan Rumah

Setiap orang berbeda, itulah kata yang sampai saat ini masih terbayang-bayang didalam pikiran ku ini. Ketika awal aku mendengar kata tersebut yang pertama ku pikirkan adalah perkataan itu hanyalah angin lalu. Bahkan bisa diibaratkan seperti masuk ke kanan dan keluar ke kiri. Namun seiring pertambahan usia kini aku mulai perlahan-lahan mengerti akan kalimat tersebut.

Pada awal aku masuk ke usia sekolah lebih tepatnya adalah SD sampai SMA aku belum terlalu merasakan akan setiap orang itu berbeda. Secara perlahan-lahan mulai terlihat akan perbedaannya. Perbedaan yang cukup terlihat bisa saja dari beberapa hal dari mulai barang yang digunakan bermerek atau tidak. Walaupun sedikit terlihat perbedaannya tetapi masih dalam batas wajar yaitu tidak melebihi atau melanggar aturan yang sudah berlaku didalam sistem sekolah tersebut.

Perbedaan tidak hanya dilihat dari barang bermerek tetapi juga bisa dilihat dari cita-cira. Tentunya perbedaan cita-cita setiap orang berbeda-beda seiring dengan beberapa faktor yaitu lingkungan sekitar, informasi yang dikonsumsi, sampai teknologi yang berkembang. Pada sebelum lahirnya sosial media atau youtube banyak sekali anak muda yang memiliki cita-cita seperti dokter, pilot, sampai guru namun kini banyak anak muda yang memiliki cita-cita seperti youtuber sampai blogger. Namun cita-cita tidak hanya berfokus kepada pekerjaan masa depan saja tetapi bisa juga kepada hal lainnya seperti memiliki sebuah rumah.

Memiliki rumah di usia yang cukup muda dengan usaha dari keringet hasil sendiri terkadang merupakan salah satu cita-cita yang dimiliki oleh seseorang. Untuk dapat merealisasikan kedalam kehidupan nyata pastinya sangat sulit tidak seperti membalikan telapak tangan atau membuat mie instan yang bisa dilakukan dengan waktu yang singkat. Kesulitan yang harus dilalui tersebut seperti sebuah tembok-tembok besar bahkan tembok besar tersebut ada banyak sekali dari mulai inflasi, keperluan mendadak, gajih yang tidak tentu, kebutuhan hidup, sampai tingginya biaya memiliki rumah.  

Dengan banyak tembok-tembok yang harus diakui tersebut maka ketika seseorang berhasil merealisasikan membeli rumah saat masih muda merupakan sebuah pencapaian. Bahkan dibeberapa talk show ada banyak sekali yang mengangkat tema membeli rumah saat masih muda dengan pembicara yang sukses membeli rumah ketika muda. Bisa dilihat akan ada banyak sekali peserta yang mengikuti terutama peserta yang masih berusia muda yang memiliki cita-cita akan membeli rumah dengan mandiri dan saat masih muda.

APAKAH SETELAH MEMBELI RUMAH PERMASALAHAN SUDAH TIDAK ADA???.

Tentunya jawaban yang diberikan adalah tidak. Perlu digaris bawahi bahwa ketika menjalani kehidupan kita sebagai manusia tidak bisa atau tidak dapat mengetahui akan apa yang terjadi di masa yang akan datang. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa ketika sudah membeli sebuah rumah seseorang tidak akan mengetahui akan apa yang terjadi pada rumah tersebut. Hal tersebut tentunya membawa kecemasan yang sangat tiada akhirnya bagi seseorang yang telah memiliki sebuah rumah yang didapat dari hasil keringat sendiri.

Contoh wilayah DKI Jakarta saja untuk wilayah Jakarta Barat memiliki kejadian kebakaran terbanyak yaitu 11 kejadian kebakaran dengan dampak yaitu 813 rumah tinggal, 49 kontrakan, 1 toko serta 1 gudang. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara dengan kejadian 5 kebakaran tetapi dampak kepada beberapa hal dari mulai 478 rumah tinggal, 57 kontrakan, 2 toko serta 1 kantor RW. Tetapi untuk wilayah Jakarta Timur yang memiliki kejadian 7 kebakaran dampak kepada rumah tinggal sebanyak 251. Dari contoh tersebut menandakan bahwa wilayah yang ada di negara Indonesia masih menyimpan sebuah peristiwa yang kurang enak yaitu kebakaran yang membuat dampak tidak enak bagi para pemiliki rumah.

Didalam hidup ada sebuah aturan yaitu sebab akibat. Apabila seseorang melakukan sesuatu maka seseorang akan mendapatkan sesuatu pula. Begitupun dengan peristiwa kebakaran pastinya ada sebab-sebab yang menimbulkan munculnya kebakaran yang berdampak negatif bagi pemiliki rumah. Biasanya setelah terjadi kebakaran seseorang yang mengalami kasus kebakaran biasanya ingin mengetahui akan penyebabnya. Untuk urusan penyelidikan di negara Indonesia pemerintah telah membuat suatu badan yang biasa disebut dengan polisi. Polisi ini akan menyelidiki akan penyebab terjadinya kebakaran yang sudah terjadi.

Berdasarkan beberapa kejadian kebakaran rumah yang terjadi biasa memiliki kesamaan akan faktor penyebab yang terjadinya. Terkadang penyebab terjadinya kebakaran rumah adalah hal-hal tidak terpikirankan sebelumnya atau sesuatu hal yang terlewatkan oleh pemikik rumah. Ada banyak sekali faktor penyebab terjadi kebakaran rumah salah satunya yaitu kompor yang tidak dimatikan, kabel listrik yang berbelit-belit, puntung rokok yang masih hidup tetapi sudah dibuang, sampai kecelakaan akibat sering membakar sampah.

Dengan pembahasan mengenai kebakaran rumah tersebut tentunya memberikan rasa waswas apalagi bisanya kejadian kebakaran rumah dibarengi dengan dampak yang tidak enak. Dimana dampak akan kejadian kebakaran rumah biasanya didominasi akan hal yang tidak baik baik itu bersifat material ataupun tidak bersifat material. Maka dari itu untuk menekan dampak yang diberikan oleh kejadian kebakaran rumah serta memberikan rasa aman ketika membeli rumah adalah dengan asuransi.

APA ITU ASURANSI???

Jika memaparkan pengertian akan asuransi pastinya akan ada banyak sekali kata-kata yang dapat menggambarkan pengertian dari asuransi tersebut. Dengan kata-kata akan pengertian dari asurasi terkadang tidak dapat dipahami dengan jelas. Oleh karena itu untuk mensederhanakan pengertian asurasi penulis dapat mengibaratkan seperti menyediakan payung sebelum hujan. 

Payung tersebut dapat diibaratkan asuransi. Hujan diibaratkan seperti beberapa kejadian dimasa depan dan yang terakhir tubuh kita dapat diibaratkan harta (rumah) yang harus dilindungi. Ketika seseorang tidak membawa payung ketika hujan maka tubuh akan basah yang mendakan harta yang tidak bisa dilindungi. Tetapi apabila ketika payung turun hujan maka tubuh tidak akan basa yang menandakan harta dapat dilindungi. Berbicara mengenai asuransi pastinya akan berbicara pula tentang Tugu Insurance.

Apa itu Tugu Insurance???

Bisa dikatakan bahwa Tugu Insurance adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang asuranse yang memiliki kantor pusat yang berada di Jakarta. 

Awal berdirinya Tugu Insurance dimulai sejak tanggal 25 November 1981. Untuk lebih jelasnya tidak ada salahnya para pembaca didalam blog ini untuk melihat profil dari perusahaan Tugu Insurance.

Apa saja produk yang diberikan dari Tugu Insurance???

Disini Tugu Insurance banyak sekali produk yang ditawarkan tetapi produk yang ditawarkan masih seputar asuransi. 

Walaupun demikian seiiring berjalannya wkatu kini produk asuransi yang diberikan oleh Tugu Insurance telah memiliki banyak sekali yaitu ada 10 jenis produk penawaran asuransi. Produk asuransi yang ditawarkan dari mulai sektor energi, kebakaran & properti, penerbangan, rekayasa, rangka kapal, pengangkutan, dan protection & indemnity, kredit & penjaminan, hingga asuransi berbasis syariah. Setiap produk tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dari para pengguna asuransi yang ada didalam Tugu Insurance tersebut.

Dari banyaknya produk asuransi tersebut ada satu produk asuransi yang cukup menarik yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran rumah yaitu asuransi kebakaran & properti. 

Dengan adanya asuransi kebakaran & properti tersebut diharapkan masyarakat yang ada di negara Indonesia ini dapat setidaknya memberikan sebuah perlindungan akan rumah yang telah diraih dengan sangat susah payah. Namun untuk dapat benar-benar meraskan akan dampak positif dari produk asuransi kebakaran & properti yang diberikan oleh Tugu Insurance maka berikut ini adalah beberapa hal resiko yang dikecualikan:

  1. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis,
  2. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung,
  3. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung,
  4. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung,
  5. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut,
  6. Segala macam bahan peledak,
  7. Reaksi nuklir,
  8. Segala macam bentuk gangguan usaha.

Sedangkan harta benda dan kepentingan yang dikecualikan yaitu:

  1. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri,
  2. Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik,
  3. Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan,
  4. Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut,
  5. Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia,
  6. Barang antik atau barang seni,
  7. Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain,
  8. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga,
  9. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip,
  10. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar,
  11. Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang,
  12. Taman, tanah, saluran air, jalan.

Permasalahan yang biasa dihadapi oleh para pengguna ketika mau menggunakan sebuah produk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan Tugu Insurance adalah tarif yang diberikan. Memang perlu diakui bahwa tarif atau harga menjadi penghalang seseorang untuk mau dan membeli produk asuransi walaupun adanya asuransi memberikan dampak baik yaitu berupa perlindungan. Maka untuk menyelesaikan permasalahan akan harga tersebut disini harga yang ditawarkan oleh Tugu Insurance mengenai produk asuransinya seperti asuransi kebakaran & properti akan disesuaikan oleh ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Sehingga harga yang ditawarkan dapat sesuai dengan kemampuan masyarakat diujungnya masyarakat akan menggunakan perlindungan yang diberikan oleh perusahaan Tugu Insurance.

3 Point Kelebihan dari perusahaan Tugu Insurance

Pertama berdiri sangat lama & IPO.

Berdasarkan informasi yang ada di webnya mengatakan bahwa berdirinya perusahaan Tugu Insurance yaitu pada tanggal 25 November 1981. Dengan sudah sangat lama tersebut dan masih bertahan pastinya ada banyak sekali hal-hal yang sudah dilalui baik itu tantangan, hambatan, rintangan, dan lain-lain. Banyaknya hal yang sudah dilalui tersebut tentunya menandakan bahwa perusahan Tugu Insurance ini mampu dan tetap akan bertahan sampai kapan pun. Selan itu perusahaan Tugu Insurance pada tahun 2018 telah dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka Penawaran Umum Perdata Sahan (IPO) kepada masyarakat. Mayoritas pemegang saham dari perusahaan Tugu Insurance ini adalah PT Pertamina (Persero) sebanyak 58,50%. Menandakan bahwa keuntungan dari perusahaan Tugu Insurance akan balik lagi kepada pihak negara Indonesia.

Kedua banyak produk yang diberikan.

Secara garis besar produk yang diberikan oleh perusahaan Tugu Insurance ini terbagi kedalam tiga bagian yaitu Asuransi Korporasi, Asuransi Retail, dan Asuransi Syariah. Asuransi Koperasi merupakan sebuah asuransi yang memiliki fungsi memberikan jaminan perlindungan yang ditujukan untuk sebuah korperasi, personal ataupun syariah. Asuransi Retail merupakan sebuah asuransi yang bertujuan memberikan sebuah jaminan kerugian akan keuangan serta melindungi aset berharga seperti rumah. Terakhir Asuransi Syariah merupakan produk asuransi yang pengelolaannya menerapkan prinsip-prinsip dari syariah.

Ketiga dapat menjadi bagian dari perusahaan Tugu Insurance.

Seseorang dapat menjadi bagian dari perusahaan Tugu Insurance. Ada banyak sekali kelebihan yang didapatkan oleh seseorang ketika sudah bergabung didalam bagian dari perusahaan Tugu Insurance. Salah satu contoh kelebihannya yaitu keseimbangan kehidupan kerja, mendorong pengembangan diri, sampai kompensasi & manfaat yang kompetitif.

Untuk lebih jelasnya mengenai produk ataupun perusahaan Tugu Insurance tidak ada salahnya untuk mengunjungi webnya ataupun melakukan telpon.

Diharpakan adanya perusahaan Tugu Insurance dan cita-cita memiliki rumah secara mandiri dapat melakukan hubungan mutualisme. Dimana satu pihak yang menginginkan rasa aman karena sudah berusaha dengan susah payah untuk membeli rumah. Dimana disisi lainnya yaitu perusahaan Tugu Insurance dapat memberikan rasa aman dengan menyediakan produk asuransi seperti asuransi kebakaran & properti. Dengan demikian diharapkan diujungnya dapat Bersama Melangkah untuk Lebih Baik lagi baik itu merealisasikan cita-cita serta melindungi cita-cita akan kepemilikan rumah tersebut. Terlebih diharapkan kedua pihak sama-sama dapat menjadi Berani Lebih Baik, Serta Asuransi Umum khususnya Asuransi Umum di Indonesia dapat memberikan proteksi bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam melindungi cita-cita rumah yang telah didapatnya. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda para pembaca. Terima kasih.

Sumber tulisan & gambar:

  1. http://statistik.jakarta.go.id/jumlah-kejadian-kebakaran-dan-bangunan-yang-terdampak-di-dki-jakarta/
  2. https://tugu.com/
  3. https://youtu.be/-3ZuSarGImg
  4. https://pixabay.com/id/photos/kota-jalan-orang-orang-perkotaan-438393/
  5. https://pixabay.com/id/photos/pensil-menulis-blog-blogger-762555/
  6. https://pixabay.com/id/photos/api-rumah-yang-terbakar-2946038/
  7. https://pixabay.com/id/photos/gadis-payung-hujan-taman-1438138/
  8. https://www.instagram.com/p/CHrdeUZluq4/ 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Memiliki & Melindungi Cita-Cita Kepemilikan Rumah "

Posting Komentar