Zakat
merupakan salah satu bagian dari rukum Islam serta menjadi salah satu pokok
akan tegaknya agama Islam. Melakukan perbuatan zakat sendiri disebutkan
sebanyak 32 kali. Banyaknya penyebutan akan melakukan perbuatan zakat menandakan
bahwa orang-orang yang memeluk agama Isalam tidak akan berdiri sempurna apabila
rukun Islam yaitu zakat tidak bisa dipenuhi.
Ketika seseorang yang memeluk agama Islam melakukan rukun Islam lebih tepatnya zakat seperti mendayung dua tiga pulau terlampaui. Melakukan sebuah perbuatan zakat maka seseorang yang beragama Islam selain melakukan ibadah rukun Islam juga dapat memperbaiki ekonomi masyarakat. Dari zakat tersebut dapat setidaknya menyambung hidup serta memperbaiki kehidupan orang-orang yang membutuhkan dari adanya zakat tersebut.
Negara
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar akan mengumpulkan
dana zakat. Hal tersebut didasari oleh didominasinya masyarakat di negara
Indonesia yang memeluk agama Islam. Berdasarkan data yang berasal dari Globalreligiusfuture
pada tahun 2010 penduduk yang beragama Islam hampir sekitar 87% dari total
populasi atau sekitar 209,12 juta jiwa. Sedangkan untuk tahun 2020 jumlah
penduduk yang mencapai angka kurang lebih 229,62 juta jiwa. Semakin banyaknya jumlah
penduduk yang beragama Islam di negara Indonesia akan berbanding lurus dengan
jumlah zakat yang dapat dikumpulkan.
Zakat
Go Digital Di Tengah-Tengah Pandemik
Kini
kita sebagai masyarakat harus ditampar akan sebuah wabah pandemik virus Corona
yang sedang terjadi ditengah-tengah kehidupan aktivitas masyarakat. Tamparan
yang diberikan kepada masyarakat benar-benar merubah aktivitas masyarakat.
Wabah
pandemik virus Corona sedang terjadi ditengah aktivitas masyarakat. Adanya
wabah tersebut menyebabkan banyaknya perubahan aktivitas sehari-hari. Hal
tersebut dapat terlihat para perubahan aktifitas masyarakat yang biasanya dilakukan
secara langsung atau bertemu kini harus menjadi secara online. Perubahan cara
tersebut dilakukan untuk meminimalisir atau menekan kontak fisik antara individu
di dalam masyarakat. Ketika sudah ditekan atau diminimalisir harapannya dapat
terjadi pemutusan penyebaran mata rantai penularan virus Corona di tengan
masyarakat antar individu.
Akibatnya
ada pembatasan aktifitas di luar ruangan pada masyarakat maka terlahirlah
sebuah program yang bernama “New Normal”. Banyak sekali cara yang dapat
dilakukan dalam program tersebut salah satunya adalah bertransaksi secara
online. Transaksi secara online bukanlah hal yang baru bagi masyarakat baik itu
anak kecil sampai orang dewasa.
Transaksi
secara online juga mulai digemari oleh generasi milenial sampai generasi gen Z.
Hal ini dikarenakan transaksi secara online memiliki daya pikat yang cukup
tinggi dalam penggunaan. Kecepatan, kemudahan, keamanan, sampai potongan harga
atau promo yang diberikan. Maka dengan konsidi pembatasan aktifitas di luar
ruangan serta program yang bernama “New Normal” membuat transaksi secara online
menjadi kian menjamur ditengah-tengah aktifitas sehari-hari masyarakat. Tidak heran
kalau kini bisa saja kegiatan lainnya seperti membayar zakat dilakukan secara
online. Ada beberapa kelebihan jika orang-orang yang beragama Islam saat
melakukan zakat dilakukan secara online seperti:
#1.
Bisa Dilakukan Tanpa Melihat Waktu Dan Tempat
Jika
kita melakukan zakat secara tatap muka pastinya seseorang harus meluangkan
waktu dari tingginya aktifitas yang dimilikinya. Bukan hanya waktu yang harus
dikorbankan tetapi terkadang ada beberapa hal lain seperti berkas ataupun hal
lainnya yang dibutuhkan untuk membayar zakat. Sedangkan untuk zakat yang
dibayar secara online hanya membutuhkan beberapa hal seperti teknologi,
internet, dan pihak pembayaran. Dengan bermodal ketiga itu seseorang sudah
dapat melakukan kegiatan zakat online. Bahkan Sinergi Foundation (SF) seseorang dapat melakukan kegiatan Bayar Zakat dan Zakat Online dengan
sesuai kemampuan. Dimana ada beberapa paket zakat yang dapat dibayarkan untuk
lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar di bawah.
#2.
Menekan Terjadinya Hal-Hal Yang Tidak Diinginkan
Membayar
zakat yang dilakukan secara konvensional yaitu datang dengan membawa uang atau
barang yang akan dizakatkan. Tentunya hal tersebut memiliki potensi akan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan uang atau barang yang untuk
dizakatkan. Didalam zakat yang dilakukan secara online juga dibutuhkan
legalitas agar orang-orang yang membayar zakat dapat setidaknya memberikan
sebuah keamanan bahwa uang atau barang yang dizakatkan dapat sampai kepada
pihak penerima zakat dengan benar. Sinergi Foundation (SF) merupakan sebuah pihak yang menyediakan Bayar Zakat dan Zakat Online yang
memiliki legalitas. Berikut ini adalah beberapa contoh legalitas yang dimiliki
oleh Sinergi Foundation (SF):
- Akta Pendirian: Nuraini Ilmianty, SH. Nomor 42 tanggal 14 Oktober 2002 tentang Pendirian Yayasan Semai Sinergi Umat (YSSU).
- Akta Perubahan: Notaris Evy Hybridawati W, SH. Mh. Nomor 15 tanggal 7 Oktober 2005 Akta tentang Perubahan struktur Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation.
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1676.HT.01.02/Th.2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Semai Sinergi Umat.
- Perubahan Akta Yayasan Notaris Evy Hybridawati W, SH. Mh. Nomor 24 Tanggal 19 Oktober 2011.
- Surat Kementrian Hukum dan HAM Nomor : AHU-5622.AH.01.O5.Tahun 201l sesuai Akta Nomor 24 tanggal 19 Oktober 2011 telah tercatat dalam daftar yayasan.
- LAZ Provinsi: Surat Keputusan Menteri Agama RI No. DJ.III/564 Tahun 2016 tentang Pengakuan Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation sebagai LAZ Skala Provinsi.
- Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI (Badan Wakaf Indonesia) Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nadzir Nomor Pendaftaran : 3.3.0005.
Dari dua hal tersebut saja sudah menandakan bahwa Sinergi Foundation (SF) yang merupakan sebuah pihak yang menyediakan Bayar Zakat dan Zakat Online secara terpecaya. Lantas timbul kembali sebuah pertanyaan yaitu:
Apa itu
Sinergi Foundation (SF)???
Sinergi Foundation (SF) merupakan sebuah lembaga independen yang dimiliki publik yang concern untuk mendorong pengembangan kreatifitas dan invoasi Sosial-Pemberdayaan berbasis Wakaf Produktif dan ZIS (Zakat, Infaq- Sedekah).
Sejarah
Sinergi Foundation (SF) didirikan
pada tanggal 14 Oktober 2002 oleh Prof. Dr. KH. Miftah Faridl. Dimana Prof. Dr.
KH. Miftah Faridl merupakan seseorang yang akan menjadi Ketua Dewan Pembina.
Didalam
kiprahnya pada aktifitas masyarakat kini Yayasan Semai Sinergi Umat telah
merealisasikan berbagai macam program pemberdayaan yang inspiratif dalam bidang
kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan santunan. Hal tersebut tercermin akan
lahirnya Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC), Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM), SF
Rescue, Sinergi dan Advokasi Bebas Rentenir, Ternakita, Beasiswa Pemimpin
Bangsa (BPB), MyTeacher, Sekolah untuk Semua, juga Pesantren Teraphis. Dalam
perkembangannya, lahir pula Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99), Tabloid
Alhikmah, Green Akikah, Sinergi Training Center dan beberapa lainnya.
Diharapkan
dengan adanya tulisan ini orang-orang yang mau melakukan kegiatan ibadah
membayar zakat dapat dipermudah. Bukan hanya dipermudah dalam aksesnya tetapi
juga hal lain karena dilakukan secara online. Apalagi Sinergi Foundation (SF) juga merupakan pihak yang dapat Bayar Zakat dan Zakat Online. Tetapi
bukan hanya itu saja Sinergi Foundation (SF) sudah terbukti kelegalannya. Dengan adanya bukti kelegalannya
diujungnya dapat membuat sebuah kepercayaan akan menggunakan layanan dari Sinergi Foundation (SF) tersebut.
Ketika sudah melakukan bayar zakat secara online dapat dikatakan seperti
mendayung sekali dua tiga pulau terlampau. Dimana dalam satu kegiatan yaitu
membayar zakat secara online serta dapat melakukan kegiatan lain seperti turut
serta mendukung penekan akan penyebaran virus Corona dengan pembatasan
aktifitas bertemu orang lain serta membantu ekonomi akan orang-orang yang
berhak menerima zakat tersebut.
Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda para pembaca. Terima kasih.
Sumber
gambar, tulisan, dan video:
Belum ada tanggapan untuk "Zakat Secara Online Di Tengah Pandemik"
Posting Komentar