Negara
Indonesia merupakan negara yang memiliki bentuk wilayah yang unik. Alasan pertama
karena 2/3 wilayah berupa laut dan kedua didominasinya bentuk wilayah dataran yang
berupa kepulauan. Adanya dua kondisi tersebut bisa diibaratkan seperti pisau
bermata dua. Disatu sisi kondisi tersebut membuat negara Indonesia menjadi
lebih sulit lagi dalam merealisasikan kesejahteraan karena banyak hal yang
harus dikerjakan dan dibutuhkan. Namun disatu sisi lainnya dapat menjadi sebuah
peluang untuk dapat merealisasikan kesejahteraan melalui terkoneksi beberapa
wilayah kepulauan melalui laut.
Ya,
memang cara untuk dapat terkoneksi beberapa wilayah kepulauan yang dibatasi
laut adalah dengan transportasi laut. Transportasi laut merupakan suatu hal
yang dekat dengan masyarakat negara Indonesia. Buktinya bisa kita lihat pada
sebuah lagu yang menceritakan akan nenek moyang berprofesi seorang pelaut. Dari
lagu tersebut bahwa perahu merupakan alat transportasi laut yang selalu
digunakan masyarakat untuk melaut. Namun kini tidak hanya perahu saja yang
termasuk ke dalam transportasi laut ada hal lain seperti kapal barang, kapal
penumpang, kapal feri, sampai kapal penangkap ikan.
Semakin
banyaknya jenis kapal serta ditambah perkembangan teknologi yang semakin maju
maka kini kebutuhan transportasi laut tidak hanya bertumpu pada perahu atau
kapal saja. Mau tidak mau karena desakan fungsi dan beberapa hal lain maka
dibutuhkan sebuah tempat yang layak untuk menjalankan transportasi laut. Untuk
memenuhi akan tempat tersebut dibutuhkan sebuah pelabuhan.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001 mengatakan bahwa
pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun
penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antar moda transportasi. Dari pemaparan menurut peraturan
yang telah dipaparkan diatas maka pelabuhan memegang peran yang penting didalam
transportasi laut.
Berbicara
mengenai pelabuhan pastinya akan membahas pihak pengelola. Untuk di negara
Indonesia urusan pelabuhan diserahkan kepada Pelindo. Ternyata di negara
Indonesia saat ini apabila membahas mengenai Pelindo akan terbagi kedalam empat
bagian. Apakah para pembaca mengetahui akan bagian-bagian Pelindo tersebut?.
Apabila tidak mengetahui maka disini akan dibahas mengenai bagian-bagian
Pelindo tersebut.
PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 adalah sebuah Badan Usaha Milik
Negara Indonesia yang bergerak pada bidang jasa kepelabuhan. Untuk saat ini
Pelindo 1 mengelola 16 cabang pelabuhan yang terletaka di beberapa provinsi
seperti Aceh, Sumatra Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Bisa dikatakan bahwa
area kerja dari Pelindo 1 berada di kawasan barat pada negara Indonesia yang berhadapan
langsung dengan Selat Malaka. Sedangkan berikut ini profil dari Pelindo 1 yang
dipaparkan melalui sebuah video yaitu:
PT
Pelindo Indonesia II (Persero) atau Pelindo II memiliki nama dagang Indonesia
Port Corporation (IPC) adalah BUMN yang bergerak di bidang logistik lebih
spesifik lagi pada pengelolaan dan pengembangan pelabuhan. Pelindo II sudah
mengeperasikan 12 pelabuhan yang terletak pada 10 Provinsi. Prinvinsi tersebut
dari mulai Sumatera Barat sampai ke Jawa Barat. Sedangkan berikut ini profil
dari Pelindo II yang dipaparkan melalui sebuah video yaitu:
PT
Pelabuhan Indonesia III atau Pelindo III merupakan BUMN yang bergerak pada jasa
kepelabuhan. Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
Umum mengatakan bahwa PT Pelindo III memiliki tanggung jawab atas keselamatan
pelayanan, pengelenggaraan pelabuhan, angkutan perairan dan lingkungan maritim.
Dari hal tersebut bisa dikatakan bahwa Pelindo III merupakan operator bukan
regulator pelabuhan. Sedangkan berikut ini profil dari Pelindo III yang
dipaparkan melalui sebuah video yaitu:
PT
Pelabuhan Indonesia IV (Persero) atau Pelindo IV merupakan BUMN yang bergerak
pada bidang pelabuhan dan logistik. Dimana bisnus utama yang dijalankan adalah
memberikan jasa pelayanan untuk kapal, bongkar muat barang dan petikamas, dan
pelayanan penumpang. Namun ternyata tidak hanya itu Pelindo IV juga menyediakan
kerjasama operasi dan kerjasama usaha dengan berbagai pihak. Wilayah kerja dari
Pelindo IV berada di kawasan Timur seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,
Sulawesi Selatan, dan masih banyak lagi.
Kini
ada sebuah kabar baru yang sedang beredar diantara Pelindo I, II, III, dan IV
yaitu melakukan mager atau pengabungan. Merger didalam sebuah perusahaan
merupakan hal yang sudah banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan. Ternyata setelah
dianalisis lebih jauh merger yang dilakukan keempat Pelindo memiliki beberapa
dampak positif yaitu:
Pertama
harapan penurunan biaya logistik yang masih berada diangka yang cukup tinggi. Dimana
biaya biaya logsitik negara Indonesia masih berada di angkat 23,5% dari produk
domestik bruto. Angka tersebut tentunya masih besar dua kali lipat dari biaya
logistik dari rata-rata negara lain di dunia yang hanya sekitar 12% dari PDB. Contoh
saja negara Malaysia dan Singapura sudah bisa misa menekan biaya logistik
menjadi 13% dan 8%. Adanya perbedaan yang cukup jauh tersebut harus segera bisa
diatasi agar negara Indonesia dapat bersaing dengan negara lainnya.
Kedua
beberapa layanan dalam satu atap. Dengan adanya merger pastinya beberapa
layanan yang ada di dalam Pelindo I, II, III, dan IV akan disatukan. Penyatuan
layanan pada Pelindo bisa diibaratkan seperti gado-gado yang terdiri dari
beberapa hal. Beberapa hal tersebut dalam hal ini berupa layanan harapannya
dapat juga meningkatkan kepuasan atas layanan yang mengunsung konsep layanan
satu atap. Apalagi layanan satu atap pada Pelindo dapat juga mempercepat urusan
dokumen atau hal lainnya bagi para pengguna layanan di Pelindo.
Ketiga
terstandarnya layanan pelabuhan di seluruh negara Indonesia. Mungkin didalam
Pelindo I, II, III, dan IV terdapat standar yang berbeda-beda. Adanya perbedaan
tersebut tentunya menyulitkan para pengguna layanan tersebut. Namun kini dengan
adanya marger maka layanan didalam Pelindo akan distandarkan sehingga kepastian
bagi pengguna logistik menjadi jelas. Sehingga hal yang tidak diinginkan bagi
pengguna dapat dihindari.
Pada
dasarnya ada banyak sekali kelebihan lainnya namun salah satu contohnya telah
dipaparkan diatas. Dari penggabungan antara Pelindo I, II, III, dan IV ada
sesisip harapan didalamnya. Dimana harapan tersebut adalah membuat
terkoneksinya beberapa daerah kepulauan yang ada di negara Indonesia melalui pengoptimalan
kinerja dari pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo. Diujungnya harapan akhirnya
terjadi kesejahteraan yang selalu diidam-idamkan oleh seluruh rakyat pada
negara Indonesia karena sudah terjadi koneksi antara satu pulau dengan pulau
lainnya melalui transportasi laut yang ditunjang oleh pelabuhan serta disokong
pengelolaanya oleh penyatuan Pelindo yang dilakukan.
Sumber
gambar, video, dan tulisan:
- https://www.youtube.com/watch?v=bL9m7hGJlgw
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan_Indonesia_II
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan_Indonesia_I
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan_Indonesia_III
- https://www.youtube.com/watch?v=oSnqSPZ3rAw
- https://www.youtube.com/watch?v=Tem-wm2W_IU
- https://inaport4.co.id/about-us/
- https://insight.kontan.co.id/news/september-legal-merger-pelindo-kelar-pola-bisnis-akan-berubah
- https://investor.id/opinion/momentum-kuat-integrasikan-pelindo
- https://pixabay.com/id/photos/pantai-laut-panorama-biru-laut-1824855/
- https://pixabay.com/id/photos/fajar-kapal-kertas-mengirimkan-laut-3361172/
- https://pixabay.com/id/photos/tabungan-anggaran-investasi-uang-2789137/
- https://pixabay.com/id/photos/gadis-ransel-rakyat-berjalan-kota-1031169/
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001
Belum ada tanggapan untuk "Terkoneksinya Daerah Kepulauan Negara Indonesia Melalui Pelabuhan"
Posting Komentar