Banjir
arus digitalisasi dimasyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak mampu untuk dibendung.
Dampak kondisi tersebut berupa transforamsi wajah ekonomi secara global. Di
Indonesia dampaknya terlihat dari reformasi system perpajakan yang semakin
modern dan adaptif. Terbentuknya reformasi perpajakan Indonesia bukan sekedar
pilihan melainkan kewajiban untuk menjawab tantangan zaman. Mulai dari pelaporan
pajak hingga pelacakan aset kini diarahkan secara online guna menciptakan
system transparan dan efisien. Secara nyata bentuk tersebut dapat dilakukan
melalui penggunaan cryptocurrency.
Secara
permukaan cryptocurrency atau aset kripto merupakan mata uang digital. Keunggulan
dari aset kripto terletak pada keamanan karena setiap transaksi terlindung oleh
teknologi kriptografi berbasis sandi rahasia. Transaksi aset kripto bersifat
peer-to-peer sehingga dilakukan antar pengguna melalui jaringan internet tanpa melalui
perantara pihak ketiga. Hasil transaksi yang telah dilakukan tercatat dan
tersimpan pada system blockchain yang berbasis desentralisasi ke seluruh
jaringan pengguna di dunia.
Di
Indonesia tren penggunaan aset kripto juga menunjukan lampu hijau. Hal tersebut
selaras dengan data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai
nilai transaksi aset kripto. Nilai transaksi mencapai Rp 393,01 triliun dalam
jenjang waktu Januari hingga Agustus 2024. Angka tersebut melonjak tajam jika
dibandingkan total transaksi tahun 2023 yang hanya mencapai Rp 149,37 triliun.
Disamping itu jumlah pelanggan terdaftar juga mengalami peningkatan. Ditinjau
secara angka sekitar 16,7 juta diakhir tahun 2022 kini menjadi 20,9 juta per
Agustus 2024. Peningkatan yang terjadi menegaskan semakin tingginya minat
masyarakat Indonesia terhadap aset kripto. Perkembangan ini juga menjadi sinyal
akan potensi besar pembayaran pajak melalui aset kripto. Walaupun demikian
nyatanya terdapat pertanyaan untuk merealisasikan hal tersebut yaitu:
Bagaimana
Tahapan Penerapan Perpajakan Melalui Aset Kripto Bisa Dijalankan di Indonesia?
Hal
pertama yang dilakukan berupa persiapan regulasi sampai infrastuktur secara
matang. Tahap tersebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Bank Indonesia sampai Bappebti untuk merumuskan regulasi sampai
teknis agar aset kripto dapat menjadi alat pembayaran pajak yang sah. Selain
itu dibutuhkan pihak swasta dalam hal ini exchange (bursa kripto) juga
dilibatkan untuk transaksi pembayaran pajak menggunakan aset kripto. Disamping
itu pemerintah juga harus dapat menentukan jenis aset kripto yang diterima
seperti USDT, BTC, atau ETH.
Tahap
selanjutnya berupa uji coba yang dilaksanakan secara terbatas. Uji coba
tersebut dengan menggunakan sampel kelompok masyarakat contohnya masyarakat
yang sudah mengenai aset kripto. Dalam tahap ini juga pengembangan teknologi
menjadi krusial karena harus mengintergrasikan aplikasi exchange dengan system e-Billing
DJP. Melalui integrasi tersebut maka pembayaran pajak aset kripto dilakukan secara
otomatis sehingga memudahkan proses pembayaran.
Jika
hasil tahap uji coba menunjukan keberhasilan serta system berjalan efektif
tanpa hambatan. Dengan demikian skema pembayaran pajak via aset kripto dapat
diperluas secara bertahap-tahap pada seluruh wajib pajak Indonesia. Saat
melakukan proses perluasan tersebut pemerintah sambil dilakukan edukasi serta
peningkatan literasi digital. Tidak hanya itu pihak pemerintah juga secara aktif
menyosialisasikan akan cara kerja, prosedur, sampai keamanan dalam menggunakan
aset kripto untuk keperluan pembayaran pajak. Untuk lebih sukses pendekatan
yang dilakukan harus secara bertahap dengan basis literasi yang menyenangkan. Apabila
hal tersebut berhasil diterapkan maka tidak hanya membuka modernisasi
perpajakan Indonesia juga meningkatakan kepatuhan pajak.
Walaupun
sudah ada alur pelaksanaan perpajakan menggunakan aset kripto tetapi masih
terdapat tantangan dalam implementasinya. Tantangan terbesar berupa fluktuasi
harga dengan waktu yang sangat singkat. Contohnya pada aset kripto seperti
Bitcoin atau Ethereum mengalami fluktuatif harga dalam hitungan detik yang
menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan nilai pajak yang dibayarkan. Dalam
menyelesaikan tantangan tersebut solusi yang diterapkan berupa penggunaan
stablecoin seperti USDT atau IDRT yang memiliki nilai relatif stabil. Solusi
lain yang dapat dilakukan berupa menggunakan system konversi otomatis agar
nilai aset kripto dapat langsung dikonversi ke nilai rupiah saat melakukan
transaksi.
Tantangan kedua berupa bertentangan dengan aturan contohnya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut memaparkan secara gambang bahwa hanya rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ditinjau secara aturan maka penggunaan aset kripto untuk alat pembayaran pajak menjadi tidak sah dilakukan di Indonesia. Solusi yang dilakukan berupa langkah legislative dengan merevisi pasal khusus pada aturan tersebut. Disamping itu perlu digaris bawahi revisi tersebut harus tetap menegaskan akan kekuatan posisi rupiah sebagai mata uang resmi tetapi memberi ruang inovasi di era ekonomi digital agar aset kripto dapat digunakan dalam pembayaran pajak.
Selain itu terdapat tantangan lainnya yang menghantui berbentuk aspek keamanan siber. Terlebih lagi operasional aset kripto nadinya menggantung pada infrastuktur digital. Dalam infrastuktur tersebut potensi besar akan peretasan, penipuan, hingga pencurian aset yang menjadi bayangan hitam menghantui. Dalam menyelesaikan tantangan tersebut dilakukan perkuatan system teknologi informasi pada infrastruktur DJP berkolaborasi dengan pihak swasta. Disamping itu dilakukan audit secara berkala untuk memastikan integritas dan transprasi setiap transaksi.
Pembayaran pajak menggunakan aset kripto merupakan invovasi perpajakan modern. Inovasi tersebut bahkan mengikuti perkembangan teknologi juga menjawab kebutuhan zaman. Terlebih lagi potensi Indonesia sebagai akan jumlah pengguna aset kripto yang kian meningkat membuat penerapan lebih cepat. Penerapan system tersebut juga memiliki keunggulan seperti transaksi real-time, pencatatan desentralisasi menggunakan blockchain, sampai menjangkau kelompok yang belum menjangkau layanan perbankan. Keunggulan yang dimiliki membuat system tersebut layak untuk dikembangkan secara serius dan berkelanjutan.
Supaya
system tersebut benar direalisasikan di Indonesia maka dibutuhkan sinergi
antara regulasi, kesiapan infrastuktur digital, serta lintas lemaga menjadi
pondasi utama. Jika hal tersebut benar-benar diterapkan maka aset kripto tidak
hanya sebagai objek pajak tetapi juga sebagai alat pembayaran pajak yang sah.
Untuk lebih sukses dibutuhkan pendekatan bertahap, edukasi, sampai literasi
digital mampu mendorong reformasi pajak. Dengan demikian maka masa depan
perpajakan Indonesia akan menjadi lebih modern dan siap menghadapi tantangan di
era digital. Sehingga banyaknya jalur pembayaran khususnya melalui aset kripto
dapat membuat pemerintah menutupi defisit penerimaan keuangan kas negara.
Sumber
tulisan dan gambar:
- https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/mengenal-aset-kripto-dan-fungsinya-di-indonesia
- https://id.beincrypto.com/nilai-transaksi-kripto-di-indonesia-tembus-rp48-triliun-di-agustus/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-pengaturan-penggunaan-mata-uang-rupiah-di-indonesia-lt601bde50f1dc3/
- https://pixabay.com/id/illustrations/bodoh-internet-internet-untuk-segala-7850193/
- https://pixabay.com/id/illustrations/mata-uang-kripto-bitcoin-blockchain-3130381/
- https://pixabay.com/id/photos/kalkulator-perhitungan-pertanggungan-385506/
Belum ada tanggapan untuk "Transforamsi Perpajakan Indonesia Menggunakan Aset Kripto Untuk Alat Pembayaran"
Posting Komentar