Transforamsi Perpajakan Indonesia Menggunakan Aset Kripto Untuk Alat Pembayaran

Banjir arus digitalisasi dimasyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak mampu untuk dibendung. Dampak kondisi tersebut berupa transforamsi wajah ekonomi secara global. Di Indonesia dampaknya terlihat dari reformasi system perpajakan yang semakin modern dan adaptif. Terbentuknya reformasi perpajakan Indonesia bukan sekedar pilihan melainkan kewajiban untuk menjawab tantangan zaman. Mulai dari pelaporan pajak hingga pelacakan aset kini diarahkan secara online guna menciptakan system transparan dan efisien. Secara nyata bentuk tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan cryptocurrency.

Secara permukaan cryptocurrency atau aset kripto merupakan mata uang digital. Keunggulan dari aset kripto terletak pada keamanan karena setiap transaksi terlindung oleh teknologi kriptografi berbasis sandi rahasia. Transaksi aset kripto bersifat peer-to-peer sehingga dilakukan antar pengguna melalui jaringan internet tanpa melalui perantara pihak ketiga. Hasil transaksi yang telah dilakukan tercatat dan tersimpan pada system blockchain yang berbasis desentralisasi ke seluruh jaringan pengguna di dunia.

Di Indonesia tren penggunaan aset kripto juga menunjukan lampu hijau. Hal tersebut selaras dengan data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai nilai transaksi aset kripto. Nilai transaksi mencapai Rp 393,01 triliun dalam jenjang waktu Januari hingga Agustus 2024. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan total transaksi tahun 2023 yang hanya mencapai Rp 149,37 triliun. Disamping itu jumlah pelanggan terdaftar juga mengalami peningkatan. Ditinjau secara angka sekitar 16,7 juta diakhir tahun 2022 kini menjadi 20,9 juta per Agustus 2024. Peningkatan yang terjadi menegaskan semakin tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto. Perkembangan ini juga menjadi sinyal akan potensi besar pembayaran pajak melalui aset kripto. Walaupun demikian nyatanya terdapat pertanyaan untuk merealisasikan hal tersebut yaitu:

Bagaimana Tahapan Penerapan Perpajakan Melalui Aset Kripto Bisa Dijalankan di Indonesia?

Hal pertama yang dilakukan berupa persiapan regulasi sampai infrastuktur secara matang. Tahap tersebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bank Indonesia sampai Bappebti untuk merumuskan regulasi sampai teknis agar aset kripto dapat menjadi alat pembayaran pajak yang sah. Selain itu dibutuhkan pihak swasta dalam hal ini exchange (bursa kripto) juga dilibatkan untuk transaksi pembayaran pajak menggunakan aset kripto. Disamping itu pemerintah juga harus dapat menentukan jenis aset kripto yang diterima seperti USDT, BTC, atau ETH.

Tahap selanjutnya berupa uji coba yang dilaksanakan secara terbatas. Uji coba tersebut dengan menggunakan sampel kelompok masyarakat contohnya masyarakat yang sudah mengenai aset kripto. Dalam tahap ini juga pengembangan teknologi menjadi krusial karena harus mengintergrasikan aplikasi exchange dengan system e-Billing DJP. Melalui integrasi tersebut maka pembayaran pajak aset kripto dilakukan secara otomatis sehingga memudahkan proses pembayaran.

Jika hasil tahap uji coba menunjukan keberhasilan serta system berjalan efektif tanpa hambatan. Dengan demikian skema pembayaran pajak via aset kripto dapat diperluas secara bertahap-tahap pada seluruh wajib pajak Indonesia. Saat melakukan proses perluasan tersebut pemerintah sambil dilakukan edukasi serta peningkatan literasi digital. Tidak hanya itu pihak pemerintah juga secara aktif menyosialisasikan akan cara kerja, prosedur, sampai keamanan dalam menggunakan aset kripto untuk keperluan pembayaran pajak. Untuk lebih sukses pendekatan yang dilakukan harus secara bertahap dengan basis literasi yang menyenangkan. Apabila hal tersebut berhasil diterapkan maka tidak hanya membuka modernisasi perpajakan Indonesia juga meningkatakan kepatuhan pajak.

Walaupun sudah ada alur pelaksanaan perpajakan menggunakan aset kripto tetapi masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Tantangan terbesar berupa fluktuasi harga dengan waktu yang sangat singkat. Contohnya pada aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum mengalami fluktuatif harga dalam hitungan detik yang menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan nilai pajak yang dibayarkan. Dalam menyelesaikan tantangan tersebut solusi yang diterapkan berupa penggunaan stablecoin seperti USDT atau IDRT yang memiliki nilai relatif stabil. Solusi lain yang dapat dilakukan berupa menggunakan system konversi otomatis agar nilai aset kripto dapat langsung dikonversi ke nilai rupiah saat melakukan transaksi.

Tantangan kedua berupa bertentangan dengan aturan contohnya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut memaparkan secara gambang bahwa hanya rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ditinjau secara aturan maka penggunaan aset kripto untuk alat pembayaran pajak menjadi tidak sah dilakukan di Indonesia. Solusi yang dilakukan berupa langkah legislative dengan merevisi pasal khusus pada aturan tersebut. Disamping itu perlu digaris bawahi revisi tersebut harus tetap menegaskan akan kekuatan posisi rupiah sebagai mata uang resmi tetapi memberi ruang inovasi di era ekonomi digital agar aset kripto dapat digunakan dalam pembayaran pajak.

Selain itu terdapat tantangan lainnya yang menghantui berbentuk aspek keamanan siber. Terlebih lagi operasional aset kripto nadinya menggantung pada infrastuktur digital. Dalam infrastuktur tersebut potensi besar akan peretasan, penipuan, hingga pencurian aset yang menjadi bayangan hitam menghantui. Dalam menyelesaikan tantangan tersebut dilakukan perkuatan system teknologi informasi pada infrastruktur DJP berkolaborasi dengan pihak swasta. Disamping itu dilakukan audit secara berkala untuk memastikan integritas dan transprasi setiap transaksi.

Pembayaran pajak menggunakan aset kripto merupakan invovasi perpajakan modern. Inovasi tersebut bahkan mengikuti perkembangan teknologi juga menjawab kebutuhan zaman. Terlebih lagi potensi Indonesia sebagai akan jumlah pengguna aset kripto yang kian meningkat membuat penerapan lebih cepat. Penerapan system tersebut juga memiliki keunggulan seperti transaksi real-time, pencatatan desentralisasi menggunakan blockchain, sampai menjangkau kelompok yang belum menjangkau layanan perbankan. Keunggulan yang dimiliki membuat system tersebut layak untuk dikembangkan secara serius dan berkelanjutan.

Supaya system tersebut benar direalisasikan di Indonesia maka dibutuhkan sinergi antara regulasi, kesiapan infrastuktur digital, serta lintas lemaga menjadi pondasi utama. Jika hal tersebut benar-benar diterapkan maka aset kripto tidak hanya sebagai objek pajak tetapi juga sebagai alat pembayaran pajak yang sah. Untuk lebih sukses dibutuhkan pendekatan bertahap, edukasi, sampai literasi digital mampu mendorong reformasi pajak. Dengan demikian maka masa depan perpajakan Indonesia akan menjadi lebih modern dan siap menghadapi tantangan di era digital. Sehingga banyaknya jalur pembayaran khususnya melalui aset kripto dapat membuat pemerintah menutupi defisit penerimaan keuangan kas negara.

Sumber tulisan dan gambar:

  1. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/mengenal-aset-kripto-dan-fungsinya-di-indonesia
  2. https://id.beincrypto.com/nilai-transaksi-kripto-di-indonesia-tembus-rp48-triliun-di-agustus/
  3. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-pengaturan-penggunaan-mata-uang-rupiah-di-indonesia-lt601bde50f1dc3/
  4. https://pixabay.com/id/illustrations/bodoh-internet-internet-untuk-segala-7850193/
  5. https://pixabay.com/id/illustrations/mata-uang-kripto-bitcoin-blockchain-3130381/
  6. https://pixabay.com/id/photos/kalkulator-perhitungan-pertanggungan-385506/

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Transforamsi Perpajakan Indonesia Menggunakan Aset Kripto Untuk Alat Pembayaran"

Posting Komentar