Investasi,
merupakan kata yang selalu dibangga-banggakan oleh banyak orang khususnya anak
muda saat ini. Apalagi jika kegiatan investasi tersebut menghasilkan cuang yang
sangat berlimpah. Dimana cuan yang dihasilkan dari kegiatan investasi tersebut
dapat membayar seluruh tagihan biaya kehidupan sehari-hari tentunya bangganya
bukan main.
Ketika
hal tersebut sudah terjadi kepada seseorang maka seseorang tersebut maka
seseorang tidak terlalu pusing lagi memikirkan akan dari mana harus mencari
dana untuk membayar kebutuhan hidup yang kian tinggi tersebut. Seperti yang
kita ketahui secara umum cara untuk mendapatkan dana melalui bekerja. Maka dari
itu dengan investasi yang sudah menutupi biaya hidup secara tidak langsung
membuat seseorang tidak lagi bergantung kepada bekerja seperti kebanyakan
orang.
Keindahan
akan cuan yang tinggi dari hasil kegiatan investasi tersebut kini ada bayangan
hitam yang sedang mengikuti kemana pun kegiatan investasi dilakukan. Salah satu
contoh bayangan hitam tersebut yaitu banyak sekali kejadian investasi yang
kurang baik. Bedasarkan data yang dimiliki nilai kerugian yang diterima oleh
masyarakat terkait dengan kegiatan investasi ilegal di Indonesia sudah mencapai
angka Rp117,4 triliun dalam satu dekade terakhir.
Data
tersebut juga memaparkan bahwa puncak kerugian mencapai angka Rp 68,62 triliun
yang terjadi pada tahun 2011. Tetapi dengan adanya kerja yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi
menghasilkan dampak yang baik. Dampak yang diberikan tersebut kini dampak
keuangan yang terjadi pada masyarakat mengalami penurunan sebesar 88,4% dengan
angka Rp 7,92 triliun di tahun 2012.
Tidak
hanya dilakukan oleh pihak OJK tetapi juga pihak lain melakukan kegiatan
investasi bodong seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Pihak Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten
terkait investasi bodong yang dimulai dari 2016 sampai awal Maret 2022. Hasil
kegiatan tersebut didapatkan bahwa sebanyak 3.180 konten dilakukan pemutusan.
Akibat hal tersebut kini tiap tahunnya konten akan investasi bodong sudah tidak
terlalu dapat dikonsumsi dengan mudah oleh masyarakat.
Dari
berbagai macam kejadian-kejadian yang terjadi pada masyarakat terkait kerugian
akan kegiatan investasi maka pihak OJK memberikan ciri-ciri akan investasi
ilegal kepada masyarakat. Ciri-ciri yang diberikan tersebut memiliki sebuah
harapan yang besar agar masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang
ditimbulkan atas kegiatan investasi bodong yang dapat merugikan dana
masyarakat. Berikut ini adalah tips-tips tersebut yaitu:
- Menjanjikan keuntungan tak wajar dalam waktu cepat
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
- Memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/publik untuk menarik minat berinvestasi
- Menyatakan bebas risiko
- Legalitas tak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tak punya izin usaha, dan melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki
Agar
terhindar kegiatan dampak kurang baik yang diberikan maka alangkah lebih baik
jika masyarakat memilih investasi yang aman dan sudah terkenal di masyarakat.
Salah satu contoh akan invenstasi yang cocok akan kriteria tersebut dikenal
oleh masyarakat dengan sebuah nama tempat tinggal atau real estate berupa rumah
tapak.
Tetapi
masyarakat yang mau melakukan pembelian rumah membutuhkan dana yang tidak
sedikit. Bahkan kini berdasarkan harga pasar di masyarakat akan harga rumah sudah
mencapai anggka tiga digit atau lebih. Akibat kondisi harga pasar tersebut maka
masyarakat yang mau memiliki rumah dibutuhkan sebuah Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) yang dilengkapi oleh masa angsuran yang sangat panjang. Kondisi pihak
perbankan baru menyediakan sumber dana yang tersedia dalam membiayai kegiatan
KPR umumnya masih memiliki jangka pendek seperti tabungan, giro, deposito, dan
sebagian dari obligasi. Maka dari itu agar dapat memenuhi akan kebutuhan
tersebut dibutuhkan sebuah maturity mismatch (kesenjangan jangka waktu).
Masalah
akan maturity mismatch tersebut dialami hampir sebuah negara yang berkembang.
Oleh karena kondisi yang sama tersebut maka setiap negara memerlukan sebuah
solusi akan permasalah tersebut yang disesuaikan akan kondisi negara tersebut.
tahun 1983 proses diskusi yang sangat intensif akan sebuah pendirian lembaga
pembiayaan sekunder perumahan telah dilakukan dengan diantara para pemangku
kepentingan industri pembiayaan perumahan. Hal tersebut kemudian dilanjutkan
dengan rangkaian sebuah studi kelayakan yang dipelopori oleh pihak Pemerintah
(Departemen Keuangan) pada tahun 1993 hingga semeter pertama tahun 2005.
Diakhirnya pada tanggal 26 Januari 2008 pihak pemerintah menerbitkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 1/2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Selain itu juga
pihak pemerintah melakukan pembentukan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
atau disingkat dengan nama SMF.
Salah
satu contoh produk yang dapat dimiliki oleh masyarakat akan layanan dimiliki
oleh SMF yaitu sekuritasasi. Sekuritasasi bisa dikatakan merupakan sebuah model
transaksi yang baik untuk para penyalur KPR dalam memiliki keinginan untuk
memperbaiki stuktur modalnya. Dimana transaksi dari sekuritasasi tersebut
dilakukan dengan cara melakukan transformasi aset yang tidak likuid menjadi
likuid. Cara perubahan tersebut dilakukan dengan cara pembelian Aset Keuangan
dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset berupa tagihan KPR. Selain
itu ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan ketika melakukan transaksi
sekuritasasi yaitu:
Tentunya
informasi yang diberikan pada tulisan ini sangatlah terbatas maka dari itu para
pembaca tidak ada salahnya untuk mengakses ke Instagram dari @inveseries dan
@ptsmfpersero untuk mendapatkan kelengkapan atas informasi tersebut. Tidak
hanya itu saja jika para pembaca masih merasa kurang akan informasi yang
dibutuhkan akan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) ataupun mengenai hal
lainnya maka tidak ada salahnya untuk mengakses ke https://www.smf-indonesia.co.id/.
Harapannya dengan adanya informasi yang telah dipaparkan diatas tersebut
masyarakat di Indonesia akan terhindar dari kerugian akan investasi bodong yang
merugikan masyarakat selama ini. Selain itu harapan lainnya masyarakat dapat
memiliki investasi yang aman sehingga masyarakat dapat menggunakan investasi
tersebut dikemudian hari.
Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda para pembaca. Terima kasih.
Sumber
tulisan, gambar, dan video:
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/22/kerugian-akibat-investasi-ilegal-di-indonesia-capai-rp117-triliun
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/11/kominfo-blokir-3180-konten-investasi-bodong-forex-ilegal-terbanyak
- https://youtu.be/m1xlVC6S8Q8
- https://www.smf-indonesia.co.id/
- https://pixabay.com/id/photos/investasi-konsep-bisnis-keuangan-5241253/
- https://www.smf-indonesia.co.id/sekuritisasi
Belum ada tanggapan untuk "Investasi Aman Bagi Masyarakat Agar Terhindar Dari Investasi Merugikan"
Posting Komentar