“Biaya perbulan ditarik tapi kita tidak dapat apa-apa”
“Asuransi tidak berguna, tidak digunakan juga setiap saat”
“Untuk klaim saja prosesnya berbelit-belit”
“Tuh lihat, bahkan kalangan artis yang terkenal saja terkena dampak kurang baik dari asuransi”
Itulah
anggapan dari masyarakat mengenai asuransi. Mungkin untuk yang kata-kata
terakhir terlahir pandangan seperti itu berdasarkan pengalaman seseorang artis
ibukota yang bernama Wanda Hamidah. Pada saat itu bisa dikatakan bahwa pengalaman
yang dirasakan Wanda Hamidah menjadi tamparan bagi pihak penyedia layanan
asuransi serta menjadi rambu-rambu bagi masyarakat agar berhati-hati dalam
memilih sampai menggunakan layanan asuransi yang disediakan. Dampak yang kurang
baik tentunya membuat masyarakat kian kurang baik pandangan terhadap layanan
produk-produk asuransi yang ada.
Berdasarkan
pemaparan Wanda Hamidah mengatakan bahwa dirinya pertama kali mengikuti produk
layanan asuransi terjadi pada tahun 2009 untuk sebuah layanan syariah. Ia
melakukan pembayaran premi sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dirinya beserta
3 anaknya yang memiliki jenis kartu merah. Ketika memasuki 2020 pihak Wanda
Hamidah melakukan peningkatan layanan asuransi kesehatan yang diikutinya
menjadi karti hitam dengan biaya premi sebesar Rp 750 ribu sampai Rp 1 jutaan
untuk lima anggota keluarganya. Pihak Wanda Hamidah juga melakukan pengeklaiman
bahwa produk asuransi yang dibayarkan belum pernah digunakan atau mengklaim
manfaatnya. Bahkan pihak Wanda Hamidah juga mengaku bahwa ia merasakan susah
payah menyisihkan uang dalam melakukan pembayaran premi terhadap layanan
asurasnsi kesehatan yang diikutinya.
Walaupun
belum menggunakan layanan produk asuransi tersebut pada akhirnya pihak Wanda
Hamidah melakukan penggunaan produk layanan asuransi yang dimiliki. Lebih
tepatnya alasan penggunaan tersebut karena salah satu anaknya yang atlet basket
harus mengalami operasi lutut karena mengalami cedera. Untuk biaya operasi
lutut tersebut membutuhkan biaya kurang lebih Rp 50-60 juta. Tetapi biaya yang
dicover oleh pihak layanan asuransi hanya dapat menanggung Rp 10 juta sedangkan
sisanya harus ditanggung sendiri oleh dompet Wanda Hamidah. Kejadian tersebut
membuat pihak Wanda Hamidah membuat sebuah status didalam sosial medianya.
"Kalau 10 aja yg dicover ga perlu asuransi deh.. huhuhu.. gw ngerasa di scam! Ditipu abis-abisan.. sedih dan sakit hati bercampur satu sama asuransi @xxxxxxxxxx. Apa semua asuransi dini ? Manis pas ditawarainnya aja ya.." tulis Wanda.
Status
yang di paparkan pada sosial media dari pihak Wanda Hamidah tersebut tentunya
direspon sangat baik oleh para masyarakat di Indonesia. Ada banyak sekali
komentar yang mendukung karena merasakan hal yang sama dengan pihak Wanda
Hamidah tetapi ada juga pihak lain yang kurang mendukung karena merasakan
manfaat yang dirasakan dari memiliki layanan asuransi. Walaupun terdapat
perbedaan dalam respon dari para netizen tetapi tetap saja cuitan yang
diberikan oleh pihak Wanda Hamidah tersebut.
Dengan
contoh kasus seperti yang terjadi pada Wanda Hamidah membuat masyarakat menjadi
kian takut untuk memiliki layanan asuransi didalam menjalani kehidupannya.
Padahal jika melihat dari arti dari asuransi memiliki fungsi yang sangat
penting bagi seseorang yang memilikinya. Asuransi merupakan sebuah perjanjian
yang dibuat oleh dua pihak. Dimana satu pihak sebagai perusahaan asuransi serta
pihak yang kedua adalah pemegang polis yang menjadi dasar bagi seseorang
penerima premis oleh perusahaan sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Secara
singkat dapat dikatakan bahwa produk asuransi adalah produk yang menjadi
pelindung bagi seseorang yang mengalami hal yang tidak diinginkan yang terjadi
secara mendadak. Di dalam menjalani kehidupan ini banyak sekali hal-hal yang
tidak diinginkan secara mendadak seperti bencana alam. Bencana alam yang
terjadi didalam sebuah wilayah pasti menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan
atau hal lainnya. Akibat kerusakan tersebut tentunya memberikan dampak yang
kurang baik. Dampak yang kurang baik yang bisa terjadi masyarakat dapat
dialihkan kepada sebuah perusahaan penyedia layanan asuransi jika seseorang
didalam masyarakat memiliki sebuah produk layanan asuransi.
Pengalaman
kurang menyenangkan yang terjadi bagi seseorang serta kejadian masa depan yang
tidak dapat diprediksi merupakan sebuah faktor yang seharusnya mendorong masyarakat
untuk dapat melek asuransi. Tetapi adanya pengaduan masyarakat pemilik asuransi
seperti yang terjadi pada pihak Wanda Hamidah ditambah beberapa masyarakat
lainnya diluar sana membuat melek asuransi menjadi kurang menarik bagi
masyarakat.
Menurut
data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa sebanyak 68,36% penduduk
di Indonesia memiliki jaminan kesehatan di tahun 2021. Angka tersebut nyatanya
mengalami penurunan sebanyak 0,93 point dari tahun 2020. Walaupun demikian
tetapi jika melihat dari trennya penduduk yang memiliki jaminan kesehatan
sempat mengalami peningkatan. Sebanyak 59,41% penduduk di Indonesia memiliki jaminan
kesehatan di tahun 2017. Persentase tersebut mengalami peningkatan menjadi
64,1% di tahun 2018 serta mengalami peningkatan sebanyak 65,88% pada tahun
2018. Melihat data dapat dikatakan bahwa angka tersebut masih belum 100%
masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan maka dapat diartikan bahwa masih
banyak masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Padahal
kejadian hal-hal yang kurang baik yang terjadi pada produk layanan asuransi
dapat dicegah dengan literasi asuransi yang tinggi. Adanya literasi asuransi
yang tinggi pada diri konsumen dapat mengetahui seluk beluk dari produk layanan
asuransi yang akan digunakan. Setelah memiliki kondisi akan literasi asuransi
maka pihak masyarakat akan mengambil keputusan jangka panjang akan produk
asuransi yang akan dibeli. Sehingga diakhirnya permasalahan akan produk layanan
asuransi dapat lebih ditekan pada masyarakat.
Belum
lagi di Indonesia ada hal yang cukup menyayat hati adalah kurang jelasnya
tindakan terhadap kasus asuransi. Mungkin dapat dilihat di berbagai macam media
akan sebuah kasus asuransi yang sampai tuntas selesai dalam arti keputusan.
Tetapi nyatanya mungkin masih banyak kasus-kasus asuransi yang sampai saat ini
kejelasan masih mengambang tanpa arah. Jika sudah mengambang tanpa arah maka
yang akan mendapatkan akan membuat pihak konsumen seperti jatuh tertimpa
tangga. Dimana seharusnya memiliki layanan asuransi akan menjadi penenang
tetapi ketika sudah menjadi kasus maka produk asuransi akan menjadi sebuah hal
yang menguras beberapa hal dari para pemiliki asuransi. Ada banyak sekali
hal-hal yang akan dikuras ketika produk asuransi berubah menjadi sebuah kasus
dipengadilan seperti waktu, tenaga, sampai dana akan terus terkuras deras
seperti air.
Banyaknya
gopis-gosip kurang baik terhadap produk layanan asuransi yang saat ini beredar
didalam masyarakat dikarenakan banyaknya keluhan yang dirasakan oleh para
pemilik asuransi. Dari banyaknya keluhan yang dirasakan oleh pemilik asuransi
salah satunya bisa disebabkan oleh ketidakjelasan dari isi perjanjian polis
asuransi. Alasan tidak jelasnya isi perjanjian polis asuransi karena manisnya
janji yang diberikan para sales dari produk asuransi. Saking manisnya janji
dari para sales produk asuransi tersebut terkadang isi atau hal yang kurang
baik dari asuransi tidak dipaparkan. Sehingga kondisi tersebut membuat banyak
masyarakat diluar sana seperti dijebak karena tidak dipaparkan secara
menyeluruh akan seluk beluk produk asuransi yang akan digunakan.
Belum lagi kini ada sebuah ilmu pengetahuan yang membuat orang tersesat saat memiliki produk asuransi. Dimana ilmu pengetahuan tersebut adalah membeli produk asuransi dengan memiliki pola seperti tabungan. Didalam tabungan konsep didalamnya adalah menyimpan uang kemudian dapat diambil ketika sedang dibutuhkan untuk membeli sesuatu tanpa melihat waktu. Sedangkan konsep dari asuransi adalah uang yang telah dibayarkan tidak dapat diuangkan semaunya tetapi akan cair sesuai dengan perjanjian atau jatuh tempo. Maka dari itu disini masyarakat yang masih memiliki konsep menabung didalam produk layanan asuransi harus dibuang jauh-jauh dari dalam pikirannya.
Tindakan
memasukan semua dana tabungan kedalam polis asuransi dengan harapan dapat
menolong ketika tindakan kurang baik rasanya kurang baik jika dilakukan. Alasan
mungkin didalam isi perjanjian tersebut tidak semuanya akan ditanggung oleh
produk asuransi yang dimiliki. Maka dari itu disini masyarakat alangkah baiknya
tetap memiliki asuransi sesuai kebutuhan serta memiliki dana tabungan agar
ketika dibutuhkan dana diluar tanggungan asuransi masih tetap dapat dipenuhi.
Disini masyarakat diperlukan sebuah satu prinsip yang selalu dipegang yaitu
keseimbangan. Keseimbangan tersebut harus dapat dipegang oleh masyarakat yang
mau membeli produk asuransi harus dilakukan kesimbangan baik itu dari sisi
produk asuransi yang dibeli dengan dana cadangan seperti tabungan.
Menjalani
kehidupan tanpa adanya hal-hal yang kurang baik merupakan sebuah dambaan oleh
setiap orang. Tetapi pada kenyataanya kehidupan yang seperti itu tidak akan
pernah terjadi dalam seseorang. Kejadian yang yang kurang baik akan terjadi
kepada siapa saja tanpa mengenal waktu dan tempat. Akibat hal tersebut agar
dampak yang kurang baik dari kejadian yang kurang baik dapat ditekan seminimal
mungkin maka dibutuhkan sebuah persiapan dalam menghadapi hal tersebut. Pada
saat itulah tameng berupa asuransi akan memiliki peran untuk dimainkan. Dimana
peran tersebut adalah memindahkan dampak kurang baik dari kejadian kurang baik
terjadi pada seseorang kepada perusahaan pemilik asuransi sehingga seseorang
tidak akan mendapatkan dampak kurang baik menjadi lebih tenang.
Jika
melihat kedalam sejarah pada zaman raja Mesir, sebenarnya pada zaman tersebut
sudah mulai menerapkan konsep dari layanan asuransi. Pada saat itu Nabi Yusuf
melakukan penafsiran terhadap mimpinya. Dimana mimpi tersebut memaparkan bahwa
Mesir akan mengalami hasil panen yang sangat melimpah selama 7 tahun. Tetapi
ditahun lainnya akan mengalami gagal panen selama 7 tahun berikutnya. Kondisi
tersebut tentunya harus diantisipasi sehingga pada saat itu Raja Mesir dengan
membuat kebijakan. Kebijakan yang diterapkan adalah dengan menyisihkan sisa
panen saat melimpah untuk menghadapi 7 tahun yang gagal panen. Hasil dari
kebijakan yang telah diterapkan membuat bencana akan gagal panen dapat dilewati
dengan baik. Konsep dari kebijakan yang diterapkan tersebut bisa dikatakan
hampir sama dengan konsep metigasi resiko dari asuransi dalam menjalani
kehidupan sehari-hari.
Resiko
didalam kehidupan merupakan hal yang akan selalu ada. Bahkan resiko dapat
terjadi kapanpun sampai dimanapun tanpa diketahui terlebih dahulu. Berbagai
macam cara yang dilakukan oleh masyarakat akan melakukan metigasi resiko kepada
pihak lain. Selain resiko didalam kehidupan juga terhadap ketidakpastian.
Walaupun demikian ada satu hal yang pasti yaitu adalah kematian. Dimana
kematian dapat terjadi karena berbagai macam hal dari mulai kecelakaan di
tempat kerja, di jalan, atau dimanapun. Ada sebuah dampak yang akan ditimbulkan
ketika seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia yaitu psikologi terhadap
keluarga yang ditinggalinya. Tidak hanya dari sisi psikologis tetapi juga
terkadang dari sisi finansial juga. Sisi finansial akan terasa lebih besar dampaknya
ketika seseorang yang dinyatakan meninggal tersebut merupakan seseorang tulang
punggung didalam keluarga.
Harapan
hidup manusia pastinya ingin sekali berusia sangat lama tetapi pada
kenyataannya untuk merealisasikan hal tersebut terkadang sangat sulit. Dengan
adanya harapan hidup yang tinggi tersebut membuat manusia yang hidup
menginginkan kehidupannya dapat diproteksi agar lebih nyaman dalam menjalani
kehidupan. Tetapi nyatanya terkadang untuk mendapatkan proteksi melalui layanan
asuransi rasanya sangat berat karena memerlukan biaya yang terus menerus
padahal jika dipaparkan asuransi biasanya digunakan untuk memproteksi sebuah
keluarga yang masih produktif serta anak-anaknya masih belum dapat bisa
mandiri.
Disini
pihak orang tua perlu mendapatkan sebuah proteksi asuransi terhadap berbagai
macam hal yang tidak diinginkan seperti kematian. Apalagi ketika anak-anak yang
belum bisa mandiri merupakan hal yang harus dapat diperhitungkan agar ketika
hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian dampak kurang baik dapat
ditekan. Tetapi nyatanya masih saja adanya anggapan bahwa memiliki tabungan
tidak perlu membeli asuransi. Bahkan banyak sekali didalam masyarakat yang
sudah merasa cukup bahkan melebihi sehingga seseorang tidak memikirkan untuk
memiliki asuransi. Padahal adanya layanan asuransi merupakan produk proteksi
dalam kehidupan yang sangat berbeda jauh terhadap tabungan.
Contoh
sederhana adalah dengan menabung perbulan dengan jumlah Rp 500 ribu. Jumlah
tersebut akan bertambah setiap bulannya sebesar Rp 500 ribu. Walaupun terkadang
ketika menabung ada banyak sekali potongan yang akan diberikan setiap bulannya
apabila melakukan menabung di bank. Sedangkan jika seseorang melakukan
pembayaran premis setiap bulannya sebesar Rp X. Ketika membutuhkan perlindungan
asuransi maka jumlah yang akan didapatkan sebesar isi perjanjian yang telah
ditanda tangani sebesar RP Z walaupun hanya membayar premi baru beberapa bulan.
Didalam
pemaparan diatas bisa dikatakan bahwa penggunaan layanan asuransi memberikan
manfaat yang cukup tinggi dibandingkan mengandalkan tabungan dalam menanggung
resiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dalam jangka waktu selama 3 tahun saja
kemudian hal yang tidak diinginkan terjadi seperti meninggal. Maka keluarga
yang ditinggalkan terutama anak-anaknya akan mendapatkan uang tabungan saja
yang telah dipotong oleh berbagai macam hal jika ditabung dalam bank. Tetapi keluarga
yang akan ditinggalkan mendapatkan Rp Z sesuai perjanjian yang telah
disepakati. Tentunya Rp Z tersebut terkadang lebih tinggi dibandingkan dari
jumlah uang yang ditabung perbulan.
Tetapi
ada sebuah pemahaman yang ada didalam masyarakat mengenai produk asuransi.
Dimana pemahaman tersebut adalah produk asuransi disampakan akan sebuah
investasi. Secara pengertian saja sudah sangat berbeda antara asuransi dengan
investasi. Asuransi bisanya diartikan sebagai proteksi diri sedangkan untuk
investasi diartikan penanaman modal saat ini sehingga dimasa depan akan
mendapatkan keuntungan. Premi yang dibayarkan setiap bulannya pada layanan
asuransi tentunya tidak akan kembali uangnya seperti investasi. Akan tetapi
layanan asuransi akan memberikan manfaat ketika ada sebuah kejadian yang
dinyatakan layak mendapatkan dana klaim sehingga pemikiran mendapatkan dana
tersebut dengan waktu semaunya rasanya tidak bisa dilakukan pada layanan
asuransi.
Alangkah
baiknya masyarakat yang memiliki layanan asuransi dimiliki oleh seseorang yang
sering menggunakan moda transprortasi baik itu berupa kendaraan motor sampai
kendaraan mobil. Berdasarkan sebuah data yang diberikan oleh Korlantas Porli yang
dipublikasikan oleh Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa angka dari kecelakaan
lalu lintas di Indonesia sudah mencapai 103.645 kasus yang terjadi pada tahun
2021. Jumlah tersebut nyatanya sudah melebihi angka di tahun 2020 yang berada
sebanyak 100.028 kasus.
Jumlah
kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 juga telah menewaskan sebanyak
25.266 korban jiwa serta dengan jumlah kerugian material yang mencapai Rp 246
miliar. Sedangkan untuk jumlah korban dengan kondisi luka berat akibat
kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun sebesar 10.553 orang. Untuk korban dengan
kondisi luka ringan sendiri sudah berada di angka 117.913 orang. Melihat berdasarkan
jenis kendaraan yang digunakan keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang
paling dominasi diberikan kepada para pengguna sepedah motor dengan persentasi
sebesar 73%. Untuk urutan kedua berada di angkutan barang dengan angkutan
barang dengan persentasi sebesar 12%.
Dari
beberapa tahun yang telah dipaparkan diatas serta dibuktikan oleh gambar dari
tahun ke tahun. Dapat dilihat bahwa sejak tahun 2017 untuk kasus kecelakaan
lalu lintas di Indonesia cenderung menunjukan fluktuatif. Kasus kecelakaan lalu
lintas tertinggi dapat dilihat di tahun 2019 yang sudah mencapai 116.411 kasus.
Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas terendah terjadi di tahun 2020 yang
mencapai 100.028. Walaupun demikian melihat dari sisi angka dapat menunjukan
bahwa kasus kecelakaan lalu lintas masih berada di angka 100 ribu membuat
peluang setiap orang dapat terjadi kasus kecelakaan lalu lintas.
Hal
yang paling kurang baik dari terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas adalah menimbulkan
korban jiwa. Hal yang lebih memilukan adalah koban jiwa tersebut terjadi pada
tulang punggu didalam sebuah keluarga. Dengan sudah tidak adanya tulang punggu
keluarga membuat keluarga tersebut dalam menjalani kehidupan menjadi berat dari
sisi ekonominya. Apalagi ketika terjadi kecelakaan kendaraan yang menimbulkan
korban jiwa pastinya memerlukan biaya yang sangat besar. Dari mulai perbaikan
kepada orang lain jika memang penyebab kecelakaan tersebut sampai hal lainnya
yang harus ditanggung. Agar dana yang dibutuhkan dapat tetap dipenuhi maka
tidak adanya masyarakat memiliki asuransi sebagai cover pengalih resiko dana
yang dibutuhkan. Ada banyak sekali perusahaan yang menyediakan layanan asuransi
salah satunya dapat menggunakan MPM Insurance. Kini timbul sebuah pertanyaan mengenai:
Apa Itu MPM Insurance???
Dilihat
berdasarkan sejarah dari MPM Insurance
dikatakan bahwa memulai operasinya di tanggal 2 Oktober 2012. Setelah beberapa waktu
berlalu kini pihak MPM Insurance
telah mendapatkan berbagai macam penghargaan. Dimana salah satu contoh
penghargaan tersebut mengenai Asuransi Umum Terbaik di Indonesia selama 4 tahun
secara berturut-turut. Penghargaan tersebut didapatkan tentunya dengan banyak
pihak yang terlibat didalamnya dari mulai manajer, karyawan, sampai pelanggan
yang saling bahu membahu sehingga membuat pihak MPM Insurance meraih banyak sekali penghargaan.
MPM Insurance sendiri merupakan sebuah singkatan dari sebuah kata PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika. MPM Insurance merupakan sebuah layanan asuransi yang didirikan pada tanggal 8 Mei 2012. Serta mulai beroperasi di tanggal 2 Oktober 2012 ketika MPM Insurance sudah memperolah izin akan beroprasi untuk asuransi umum dari pihak pemerintah. Bisa dikatakan pula asuransi MPM merupakan salah satu anggota yang cukup muda didalam PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM Group). Walaupun bisa dibilang cukup muda tetapi pihak MPM Insurance dipumimpin oleh manajemen yang sangat berpengalaman sehingga sampai saat ini pihak MPM Insurance sudah memiliki banyak penghargaan serta tetap bertahan sampai saat ini ditengah-tengah banyaknya rintangan sampai tantangan yang ada didepan mata.
Didalam
MPM Insurance ada banyak sekali
produk-produk yang diberikan ada dua jenis yaitu yang bersifat bisnis dan
personal. Jenis-jenis dari asuransi yang bersifat bisnis salah satunya yaitu asuransi
rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal,
asuransi kredit multiguna, asuransi tanggung gugat, dan penjaminan surety. Sedangkan
untuk asuransi yang bersifat personal salah satunya yaitu asuransi kendaraan,
asuransi properti, asuransi perjalanan, dan asuransi kecelakaan diri. Dengan
banyaknya jenis asuransi yang diberikan oleh MPM Insurance salah satunya telah dipaparkan diatas. Ternyata untuk
asuransi dalam kendaraan didalam MPM Insurance ada banyak sekali layanan yang diberikan salah satunya yaitu asuransikendaraan bermotor, asuransi kendaraan mobil, asuransi mobil, asuransi mobil all risk, asuransi mobil hilang, asuransi untuk kendaraan, asuransi untuk kendaraan bermotor, asuransi untuk mobil, asuransi motor, asuransi motor all risk, asuransi motor hilang, asuransi untuk motor, asuransi untuk motor allrisk, dan asuransi untuk motor hilang.
Setelah
mengetahui akan berbagai macam hal dari mulai secara garis besar mengenai MPM Insurance sampai produk didalam MPM Insurance ada satu hal yang belum
dipaparkan. Dimana hal yang belum dipaparkan tersebut adalah mengenai alasan
mengapa masyarakat harus menggunakan layanan asuransi didalam MPM Insurance. Memang ada beberapa
alasan-alasan mengapa MPM Insurance harus
dimiliki oleh masyarakat salah satunya yaitu:
Pertama
adalah adanya fitur simulasi premi. Simulasi premi memang sangat penting bagi
masyarakat yang belum mengetahui seluk beluk mengenai asuransi. Dengan adanya
simulasi premi pihak masyarakat dapat mengetahui premi yang dibayar sampai dana
yang akan didapatkan. Setelah mengetahui akan hal tersebut harapannya tidak
adanya masyarakat yang merasa dirugikan atau hal kurang baik dari memilikinya
asuransi didalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kedua
adalah kemudahan dalam mengklaim asuransi. Memang didalam bidang asuransi
permasalahan mengenai klaim asuransi merupakan masalah yang sangat sulit untuk
diselesaikan. Tetapi pada kenyataanya didalam MPM Insurance sangat mudah untuk melakukan klaim asuransi. Agar lebih
jelas mengenai bagaimana cara mengklaim asuransi didalam MPM Insurance maka penulis memberikan sebuah gambar yang memaparkan
akan cara-caranya.
Apakah
para pembaca memiliki pemahaman yang berbeda mengenai alasan-alasan mengapa
masyarakat harus memiliki asuransi yang disediakan oleh MPM Insurance?. Jika memang ada, tidak ada salahnya para pembaca
untuk memaparkan didalam kolom komentar. Harapannya dengan adanya komentar yang
dipaparkan oleh para pembaca akan terjadi transfer ilmu pengetahuan antara para
pembaca dengan penulis.
Dengan
demikian maka diakhirnya hal-hal resiko didalam kehidupan terutama yang
berkaitan dengan kendaraan yang menyebabkan resiko akan dampak yang kurang baik
dirasakan oleh masyarakat yang merasakannya dapat ditekan. Apalagi dengan
resiko dipindahkan kepada perusahaan penyedia layanan asuransi membuat
masyarakat yang memiliki asuransi dapat menjadi lebih tenang lagi dalam
menjalani kehidupan. Serta didalam MPM Insurance layanan asuransi serta permasalahan didalamnya baik itu sulitnya
klaim sampai hal lain sudah diatasi dengan baik sehingga para pemilik tidak
akan merasa dirugikan ketika memiliki asuransi tersebut. Bahkan ketika memiliki
asuransi yang dimiliki oleh MPM Insurance membuat masyarakat lebih nyaman dan tenang lagi dalam menjalani
kehidupan sehari-hari.
Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.
Sumber
tulisan, gambar, dan video:
- https://bisnis.tempo.co/read/1516348/wanda-hamidah-merasa-ditipu-prudential-begini-kronologinya/full&view=ok
- https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Asuransi.aspx
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/23/penduduk-yang-miliki-jaminan-kesehatan-menurun-jadi-6836-pada-2021
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/24/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-meningkat-di-2021-tertinggi-dari-kecelakaan-motor#:~:text=Berdasarkan%20data%20dari%20Korlantas%20Polri,2020%20yang%20sebanyak%20100.028%20kasus
- https://youtu.be/tHgZH9h64Ak
- https://pixabay.com/id/photos/keadilan-patung-wanita-keadilan-2060093/
- https://pixabay.com/id/photos/asuransi-kontrak-berjabat-tangan-3113180/
- https://pixabay.com/id/photos/piramida-mesir-kuno-gurun-giza-2371501/
- https://pixabay.com/id/photos/kemiskinan-hitam-dan-putih-emosi-4561704/
Belum ada tanggapan untuk "Asuransi Pasti Rugi!!!, Yuk Sama-Sama Pahami Seluk Belum Asuransi"
Posting Komentar