Asuransi Pasti Rugi!!!, Yuk Sama-Sama Pahami Seluk Belum Asuransi

“Biaya perbulan ditarik tapi kita tidak dapat apa-apa”

“Asuransi tidak berguna, tidak digunakan juga setiap saat”

“Untuk klaim saja prosesnya berbelit-belit”

“Tuh lihat, bahkan kalangan artis yang terkenal saja terkena dampak kurang baik dari asuransi”

Itulah anggapan dari masyarakat mengenai asuransi. Mungkin untuk yang kata-kata terakhir terlahir pandangan seperti itu berdasarkan pengalaman seseorang artis ibukota yang bernama Wanda Hamidah. Pada saat itu bisa dikatakan bahwa pengalaman yang dirasakan Wanda Hamidah menjadi tamparan bagi pihak penyedia layanan asuransi serta menjadi rambu-rambu bagi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih sampai menggunakan layanan asuransi yang disediakan. Dampak yang kurang baik tentunya membuat masyarakat kian kurang baik pandangan terhadap layanan produk-produk asuransi yang ada.

Berdasarkan pemaparan Wanda Hamidah mengatakan bahwa dirinya pertama kali mengikuti produk layanan asuransi terjadi pada tahun 2009 untuk sebuah layanan syariah. Ia melakukan pembayaran premi sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dirinya beserta 3 anaknya yang memiliki jenis kartu merah. Ketika memasuki 2020 pihak Wanda Hamidah melakukan peningkatan layanan asuransi kesehatan yang diikutinya menjadi karti hitam dengan biaya premi sebesar Rp 750 ribu sampai Rp 1 jutaan untuk lima anggota keluarganya. Pihak Wanda Hamidah juga melakukan pengeklaiman bahwa produk asuransi yang dibayarkan belum pernah digunakan atau mengklaim manfaatnya. Bahkan pihak Wanda Hamidah juga mengaku bahwa ia merasakan susah payah menyisihkan uang dalam melakukan pembayaran premi terhadap layanan asurasnsi kesehatan yang diikutinya.

Walaupun belum menggunakan layanan produk asuransi tersebut pada akhirnya pihak Wanda Hamidah melakukan penggunaan produk layanan asuransi yang dimiliki. Lebih tepatnya alasan penggunaan tersebut karena salah satu anaknya yang atlet basket harus mengalami operasi lutut karena mengalami cedera. Untuk biaya operasi lutut tersebut membutuhkan biaya kurang lebih Rp 50-60 juta. Tetapi biaya yang dicover oleh pihak layanan asuransi hanya dapat menanggung Rp 10 juta sedangkan sisanya harus ditanggung sendiri oleh dompet Wanda Hamidah. Kejadian tersebut membuat pihak Wanda Hamidah membuat sebuah status didalam sosial medianya.

"Kalau 10 aja yg dicover ga perlu asuransi deh.. huhuhu.. gw ngerasa di scam! Ditipu abis-abisan.. sedih dan sakit hati bercampur satu sama asuransi @xxxxxxxxxx. Apa semua asuransi dini ? Manis pas ditawarainnya aja ya.." tulis Wanda.

Status yang di paparkan pada sosial media dari pihak Wanda Hamidah tersebut tentunya direspon sangat baik oleh para masyarakat di Indonesia. Ada banyak sekali komentar yang mendukung karena merasakan hal yang sama dengan pihak Wanda Hamidah tetapi ada juga pihak lain yang kurang mendukung karena merasakan manfaat yang dirasakan dari memiliki layanan asuransi. Walaupun terdapat perbedaan dalam respon dari para netizen tetapi tetap saja cuitan yang diberikan oleh pihak Wanda Hamidah tersebut.

Dengan contoh kasus seperti yang terjadi pada Wanda Hamidah membuat masyarakat menjadi kian takut untuk memiliki layanan asuransi didalam menjalani kehidupannya. Padahal jika melihat dari arti dari asuransi memiliki fungsi yang sangat penting bagi seseorang yang memilikinya. Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak. Dimana satu pihak sebagai perusahaan asuransi serta pihak yang kedua adalah pemegang polis yang menjadi dasar bagi seseorang penerima premis oleh perusahaan sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa produk asuransi adalah produk yang menjadi pelindung bagi seseorang yang mengalami hal yang tidak diinginkan yang terjadi secara mendadak. Di dalam menjalani kehidupan ini banyak sekali hal-hal yang tidak diinginkan secara mendadak seperti bencana alam. Bencana alam yang terjadi didalam sebuah wilayah pasti menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan atau hal lainnya. Akibat kerusakan tersebut tentunya memberikan dampak yang kurang baik. Dampak yang kurang baik yang bisa terjadi masyarakat dapat dialihkan kepada sebuah perusahaan penyedia layanan asuransi jika seseorang didalam masyarakat memiliki sebuah produk layanan asuransi.

Pengalaman kurang menyenangkan yang terjadi bagi seseorang serta kejadian masa depan yang tidak dapat diprediksi merupakan sebuah faktor yang seharusnya mendorong masyarakat untuk dapat melek asuransi. Tetapi adanya pengaduan masyarakat pemilik asuransi seperti yang terjadi pada pihak Wanda Hamidah ditambah beberapa masyarakat lainnya diluar sana membuat melek asuransi menjadi kurang menarik bagi masyarakat.  

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa sebanyak 68,36% penduduk di Indonesia memiliki jaminan kesehatan di tahun 2021. Angka tersebut nyatanya mengalami penurunan sebanyak 0,93 point dari tahun 2020. Walaupun demikian tetapi jika melihat dari trennya penduduk yang memiliki jaminan kesehatan sempat mengalami peningkatan. Sebanyak 59,41% penduduk di Indonesia memiliki jaminan kesehatan di tahun 2017. Persentase tersebut mengalami peningkatan menjadi 64,1% di tahun 2018 serta mengalami peningkatan sebanyak 65,88% pada tahun 2018. Melihat data dapat dikatakan bahwa angka tersebut masih belum 100% masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan maka dapat diartikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Padahal kejadian hal-hal yang kurang baik yang terjadi pada produk layanan asuransi dapat dicegah dengan literasi asuransi yang tinggi. Adanya literasi asuransi yang tinggi pada diri konsumen dapat mengetahui seluk beluk dari produk layanan asuransi yang akan digunakan. Setelah memiliki kondisi akan literasi asuransi maka pihak masyarakat akan mengambil keputusan jangka panjang akan produk asuransi yang akan dibeli. Sehingga diakhirnya permasalahan akan produk layanan asuransi dapat lebih ditekan pada masyarakat.

Belum lagi di Indonesia ada hal yang cukup menyayat hati adalah kurang jelasnya tindakan terhadap kasus asuransi. Mungkin dapat dilihat di berbagai macam media akan sebuah kasus asuransi yang sampai tuntas selesai dalam arti keputusan. Tetapi nyatanya mungkin masih banyak kasus-kasus asuransi yang sampai saat ini kejelasan masih mengambang tanpa arah. Jika sudah mengambang tanpa arah maka yang akan mendapatkan akan membuat pihak konsumen seperti jatuh tertimpa tangga. Dimana seharusnya memiliki layanan asuransi akan menjadi penenang tetapi ketika sudah menjadi kasus maka produk asuransi akan menjadi sebuah hal yang menguras beberapa hal dari para pemiliki asuransi. Ada banyak sekali hal-hal yang akan dikuras ketika produk asuransi berubah menjadi sebuah kasus dipengadilan seperti waktu, tenaga, sampai dana akan terus terkuras deras seperti air.

Banyaknya gopis-gosip kurang baik terhadap produk layanan asuransi yang saat ini beredar didalam masyarakat dikarenakan banyaknya keluhan yang dirasakan oleh para pemilik asuransi. Dari banyaknya keluhan yang dirasakan oleh pemilik asuransi salah satunya bisa disebabkan oleh ketidakjelasan dari isi perjanjian polis asuransi. Alasan tidak jelasnya isi perjanjian polis asuransi karena manisnya janji yang diberikan para sales dari produk asuransi. Saking manisnya janji dari para sales produk asuransi tersebut terkadang isi atau hal yang kurang baik dari asuransi tidak dipaparkan. Sehingga kondisi tersebut membuat banyak masyarakat diluar sana seperti dijebak karena tidak dipaparkan secara menyeluruh akan seluk beluk produk asuransi yang akan digunakan.

Belum lagi kini ada sebuah ilmu pengetahuan yang membuat orang tersesat saat memiliki produk asuransi. Dimana ilmu pengetahuan tersebut adalah membeli produk asuransi dengan memiliki pola seperti tabungan. Didalam tabungan konsep didalamnya adalah menyimpan uang kemudian dapat diambil ketika sedang dibutuhkan untuk membeli sesuatu tanpa melihat waktu. Sedangkan konsep dari asuransi adalah uang yang telah dibayarkan tidak dapat diuangkan semaunya tetapi akan cair sesuai dengan perjanjian atau jatuh tempo. Maka dari itu disini masyarakat yang masih memiliki konsep menabung didalam produk layanan asuransi harus dibuang jauh-jauh dari dalam pikirannya.

Tindakan memasukan semua dana tabungan kedalam polis asuransi dengan harapan dapat menolong ketika tindakan kurang baik rasanya kurang baik jika dilakukan. Alasan mungkin didalam isi perjanjian tersebut tidak semuanya akan ditanggung oleh produk asuransi yang dimiliki. Maka dari itu disini masyarakat alangkah baiknya tetap memiliki asuransi sesuai kebutuhan serta memiliki dana tabungan agar ketika dibutuhkan dana diluar tanggungan asuransi masih tetap dapat dipenuhi. Disini masyarakat diperlukan sebuah satu prinsip yang selalu dipegang yaitu keseimbangan. Keseimbangan tersebut harus dapat dipegang oleh masyarakat yang mau membeli produk asuransi harus dilakukan kesimbangan baik itu dari sisi produk asuransi yang dibeli dengan dana cadangan seperti tabungan.

Menjalani kehidupan tanpa adanya hal-hal yang kurang baik merupakan sebuah dambaan oleh setiap orang. Tetapi pada kenyataanya kehidupan yang seperti itu tidak akan pernah terjadi dalam seseorang. Kejadian yang yang kurang baik akan terjadi kepada siapa saja tanpa mengenal waktu dan tempat. Akibat hal tersebut agar dampak yang kurang baik dari kejadian yang kurang baik dapat ditekan seminimal mungkin maka dibutuhkan sebuah persiapan dalam menghadapi hal tersebut. Pada saat itulah tameng berupa asuransi akan memiliki peran untuk dimainkan. Dimana peran tersebut adalah memindahkan dampak kurang baik dari kejadian kurang baik terjadi pada seseorang kepada perusahaan pemilik asuransi sehingga seseorang tidak akan mendapatkan dampak kurang baik menjadi lebih tenang.

Jika melihat kedalam sejarah pada zaman raja Mesir, sebenarnya pada zaman tersebut sudah mulai menerapkan konsep dari layanan asuransi. Pada saat itu Nabi Yusuf melakukan penafsiran terhadap mimpinya. Dimana mimpi tersebut memaparkan bahwa Mesir akan mengalami hasil panen yang sangat melimpah selama 7 tahun. Tetapi ditahun lainnya akan mengalami gagal panen selama 7 tahun berikutnya. Kondisi tersebut tentunya harus diantisipasi sehingga pada saat itu Raja Mesir dengan membuat kebijakan. Kebijakan yang diterapkan adalah dengan menyisihkan sisa panen saat melimpah untuk menghadapi 7 tahun yang gagal panen. Hasil dari kebijakan yang telah diterapkan membuat bencana akan gagal panen dapat dilewati dengan baik. Konsep dari kebijakan yang diterapkan tersebut bisa dikatakan hampir sama dengan konsep metigasi resiko dari asuransi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Resiko didalam kehidupan merupakan hal yang akan selalu ada. Bahkan resiko dapat terjadi kapanpun sampai dimanapun tanpa diketahui terlebih dahulu. Berbagai macam cara yang dilakukan oleh masyarakat akan melakukan metigasi resiko kepada pihak lain. Selain resiko didalam kehidupan juga terhadap ketidakpastian. Walaupun demikian ada satu hal yang pasti yaitu adalah kematian. Dimana kematian dapat terjadi karena berbagai macam hal dari mulai kecelakaan di tempat kerja, di jalan, atau dimanapun. Ada sebuah dampak yang akan ditimbulkan ketika seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia yaitu psikologi terhadap keluarga yang ditinggalinya. Tidak hanya dari sisi psikologis tetapi juga terkadang dari sisi finansial juga. Sisi finansial akan terasa lebih besar dampaknya ketika seseorang yang dinyatakan meninggal tersebut merupakan seseorang tulang punggung didalam keluarga.

Harapan hidup manusia pastinya ingin sekali berusia sangat lama tetapi pada kenyataannya untuk merealisasikan hal tersebut terkadang sangat sulit. Dengan adanya harapan hidup yang tinggi tersebut membuat manusia yang hidup menginginkan kehidupannya dapat diproteksi agar lebih nyaman dalam menjalani kehidupan. Tetapi nyatanya terkadang untuk mendapatkan proteksi melalui layanan asuransi rasanya sangat berat karena memerlukan biaya yang terus menerus padahal jika dipaparkan asuransi biasanya digunakan untuk memproteksi sebuah keluarga yang masih produktif serta anak-anaknya masih belum dapat bisa mandiri.

Disini pihak orang tua perlu mendapatkan sebuah proteksi asuransi terhadap berbagai macam hal yang tidak diinginkan seperti kematian. Apalagi ketika anak-anak yang belum bisa mandiri merupakan hal yang harus dapat diperhitungkan agar ketika hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian dampak kurang baik dapat ditekan. Tetapi nyatanya masih saja adanya anggapan bahwa memiliki tabungan tidak perlu membeli asuransi. Bahkan banyak sekali didalam masyarakat yang sudah merasa cukup bahkan melebihi sehingga seseorang tidak memikirkan untuk memiliki asuransi. Padahal adanya layanan asuransi merupakan produk proteksi dalam kehidupan yang sangat berbeda jauh terhadap tabungan.

Contoh sederhana adalah dengan menabung perbulan dengan jumlah Rp 500 ribu. Jumlah tersebut akan bertambah setiap bulannya sebesar Rp 500 ribu. Walaupun terkadang ketika menabung ada banyak sekali potongan yang akan diberikan setiap bulannya apabila melakukan menabung di bank. Sedangkan jika seseorang melakukan pembayaran premis setiap bulannya sebesar Rp X. Ketika membutuhkan perlindungan asuransi maka jumlah yang akan didapatkan sebesar isi perjanjian yang telah ditanda tangani sebesar RP Z walaupun hanya membayar premi baru beberapa bulan.

Didalam pemaparan diatas bisa dikatakan bahwa penggunaan layanan asuransi memberikan manfaat yang cukup tinggi dibandingkan mengandalkan tabungan dalam menanggung resiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dalam jangka waktu selama 3 tahun saja kemudian hal yang tidak diinginkan terjadi seperti meninggal. Maka keluarga yang ditinggalkan terutama anak-anaknya akan mendapatkan uang tabungan saja yang telah dipotong oleh berbagai macam hal jika ditabung dalam bank. Tetapi keluarga yang akan ditinggalkan mendapatkan Rp Z sesuai perjanjian yang telah disepakati. Tentunya Rp Z tersebut terkadang lebih tinggi dibandingkan dari jumlah uang yang ditabung perbulan.

Tetapi ada sebuah pemahaman yang ada didalam masyarakat mengenai produk asuransi. Dimana pemahaman tersebut adalah produk asuransi disampakan akan sebuah investasi. Secara pengertian saja sudah sangat berbeda antara asuransi dengan investasi. Asuransi bisanya diartikan sebagai proteksi diri sedangkan untuk investasi diartikan penanaman modal saat ini sehingga dimasa depan akan mendapatkan keuntungan. Premi yang dibayarkan setiap bulannya pada layanan asuransi tentunya tidak akan kembali uangnya seperti investasi. Akan tetapi layanan asuransi akan memberikan manfaat ketika ada sebuah kejadian yang dinyatakan layak mendapatkan dana klaim sehingga pemikiran mendapatkan dana tersebut dengan waktu semaunya rasanya tidak bisa dilakukan pada layanan asuransi.

Alangkah baiknya masyarakat yang memiliki layanan asuransi dimiliki oleh seseorang yang sering menggunakan moda transprortasi baik itu berupa kendaraan motor sampai kendaraan mobil. Berdasarkan sebuah data yang diberikan oleh Korlantas Porli yang dipublikasikan oleh Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa angka dari kecelakaan lalu lintas di Indonesia sudah mencapai 103.645 kasus yang terjadi pada tahun 2021. Jumlah tersebut nyatanya sudah melebihi angka di tahun 2020 yang berada sebanyak 100.028 kasus.

Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 juga telah menewaskan sebanyak 25.266 korban jiwa serta dengan jumlah kerugian material yang mencapai Rp 246 miliar. Sedangkan untuk jumlah korban dengan kondisi luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun sebesar 10.553 orang. Untuk korban dengan kondisi luka ringan sendiri sudah berada di angka 117.913 orang. Melihat berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling dominasi diberikan kepada para pengguna sepedah motor dengan persentasi sebesar 73%. Untuk urutan kedua berada di angkutan barang dengan angkutan barang dengan persentasi sebesar 12%.

Dari beberapa tahun yang telah dipaparkan diatas serta dibuktikan oleh gambar dari tahun ke tahun. Dapat dilihat bahwa sejak tahun 2017 untuk kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia cenderung menunjukan fluktuatif. Kasus kecelakaan lalu lintas tertinggi dapat dilihat di tahun 2019 yang sudah mencapai 116.411 kasus. Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas terendah terjadi di tahun 2020 yang mencapai 100.028. Walaupun demikian melihat dari sisi angka dapat menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas masih berada di angka 100 ribu membuat peluang setiap orang dapat terjadi kasus kecelakaan lalu lintas.

Hal yang paling kurang baik dari terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas adalah menimbulkan korban jiwa. Hal yang lebih memilukan adalah koban jiwa tersebut terjadi pada tulang punggu didalam sebuah keluarga. Dengan sudah tidak adanya tulang punggu keluarga membuat keluarga tersebut dalam menjalani kehidupan menjadi berat dari sisi ekonominya. Apalagi ketika terjadi kecelakaan kendaraan yang menimbulkan korban jiwa pastinya memerlukan biaya yang sangat besar. Dari mulai perbaikan kepada orang lain jika memang penyebab kecelakaan tersebut sampai hal lainnya yang harus ditanggung. Agar dana yang dibutuhkan dapat tetap dipenuhi maka tidak adanya masyarakat memiliki asuransi sebagai cover pengalih resiko dana yang dibutuhkan. Ada banyak sekali perusahaan yang menyediakan layanan asuransi salah satunya dapat menggunakan MPM Insurance. Kini timbul sebuah pertanyaan mengenai:

Apa Itu MPM Insurance???

Dilihat berdasarkan sejarah dari MPM Insurance dikatakan bahwa memulai operasinya di tanggal 2 Oktober 2012. Setelah beberapa waktu berlalu kini pihak MPM Insurance telah mendapatkan berbagai macam penghargaan. Dimana salah satu contoh penghargaan tersebut mengenai Asuransi Umum Terbaik di Indonesia selama 4 tahun secara berturut-turut. Penghargaan tersebut didapatkan tentunya dengan banyak pihak yang terlibat didalamnya dari mulai manajer, karyawan, sampai pelanggan yang saling bahu membahu sehingga membuat pihak MPM Insurance meraih banyak sekali penghargaan.

MPM Insurance sendiri merupakan sebuah singkatan dari sebuah kata PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika. MPM Insurance merupakan sebuah layanan asuransi yang didirikan pada tanggal 8 Mei 2012. Serta mulai beroperasi di tanggal 2 Oktober 2012 ketika MPM Insurance sudah memperolah izin akan beroprasi untuk asuransi umum dari pihak pemerintah. Bisa dikatakan pula asuransi MPM merupakan salah satu anggota yang cukup muda didalam PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM Group). Walaupun bisa dibilang cukup muda tetapi pihak MPM Insurance dipumimpin oleh manajemen yang sangat berpengalaman sehingga sampai saat ini pihak MPM Insurance sudah memiliki banyak penghargaan serta tetap bertahan sampai saat ini ditengah-tengah banyaknya rintangan sampai tantangan yang ada didepan mata.

Didalam MPM Insurance ada banyak sekali produk-produk yang diberikan ada dua jenis yaitu yang bersifat bisnis dan personal. Jenis-jenis dari asuransi yang bersifat bisnis salah satunya yaitu asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal, asuransi kredit multiguna, asuransi tanggung gugat, dan penjaminan surety. Sedangkan untuk asuransi yang bersifat personal salah satunya yaitu asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi perjalanan, dan asuransi kecelakaan diri. Dengan banyaknya jenis asuransi yang diberikan oleh MPM Insurance salah satunya telah dipaparkan diatas. Ternyata untuk asuransi dalam kendaraan didalam MPM Insurance ada banyak sekali layanan yang diberikan salah satunya yaitu asuransikendaraan bermotor, asuransi kendaraan mobil, asuransi mobil, asuransi mobil all risk, asuransi mobil hilang, asuransi untuk kendaraan, asuransi untuk kendaraan bermotor, asuransi untuk mobil, asuransi motor, asuransi motor all risk, asuransi motor hilang, asuransi untuk motor, asuransi untuk motor allrisk, dan asuransi untuk motor hilang.

Setelah mengetahui akan berbagai macam hal dari mulai secara garis besar mengenai MPM Insurance sampai produk didalam MPM Insurance ada satu hal yang belum dipaparkan. Dimana hal yang belum dipaparkan tersebut adalah mengenai alasan mengapa masyarakat harus menggunakan layanan asuransi didalam MPM Insurance. Memang ada beberapa alasan-alasan mengapa MPM Insurance harus dimiliki oleh masyarakat salah satunya yaitu:

Pertama adalah adanya fitur simulasi premi. Simulasi premi memang sangat penting bagi masyarakat yang belum mengetahui seluk beluk mengenai asuransi. Dengan adanya simulasi premi pihak masyarakat dapat mengetahui premi yang dibayar sampai dana yang akan didapatkan. Setelah mengetahui akan hal tersebut harapannya tidak adanya masyarakat yang merasa dirugikan atau hal kurang baik dari memilikinya asuransi didalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kedua adalah kemudahan dalam mengklaim asuransi. Memang didalam bidang asuransi permasalahan mengenai klaim asuransi merupakan masalah yang sangat sulit untuk diselesaikan. Tetapi pada kenyataanya didalam MPM Insurance sangat mudah untuk melakukan klaim asuransi. Agar lebih jelas mengenai bagaimana cara mengklaim asuransi didalam MPM Insurance maka penulis memberikan sebuah gambar yang memaparkan akan cara-caranya.

Apakah para pembaca memiliki pemahaman yang berbeda mengenai alasan-alasan mengapa masyarakat harus memiliki asuransi yang disediakan oleh MPM Insurance?. Jika memang ada, tidak ada salahnya para pembaca untuk memaparkan didalam kolom komentar. Harapannya dengan adanya komentar yang dipaparkan oleh para pembaca akan terjadi transfer ilmu pengetahuan antara para pembaca dengan penulis.

Dengan demikian maka diakhirnya hal-hal resiko didalam kehidupan terutama yang berkaitan dengan kendaraan yang menyebabkan resiko akan dampak yang kurang baik dirasakan oleh masyarakat yang merasakannya dapat ditekan. Apalagi dengan resiko dipindahkan kepada perusahaan penyedia layanan asuransi membuat masyarakat yang memiliki asuransi dapat menjadi lebih tenang lagi dalam menjalani kehidupan. Serta didalam MPM Insurance layanan asuransi serta permasalahan didalamnya baik itu sulitnya klaim sampai hal lain sudah diatasi dengan baik sehingga para pemilik tidak akan merasa dirugikan ketika memiliki asuransi tersebut. Bahkan ketika memiliki asuransi yang dimiliki oleh MPM Insurance membuat masyarakat lebih nyaman dan tenang lagi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Sumber tulisan, gambar, dan video:

  1. https://bisnis.tempo.co/read/1516348/wanda-hamidah-merasa-ditipu-prudential-begini-kronologinya/full&view=ok
  2. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Asuransi.aspx
  3. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/23/penduduk-yang-miliki-jaminan-kesehatan-menurun-jadi-6836-pada-2021
  4. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/24/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-meningkat-di-2021-tertinggi-dari-kecelakaan-motor#:~:text=Berdasarkan%20data%20dari%20Korlantas%20Polri,2020%20yang%20sebanyak%20100.028%20kasus
  5. https://youtu.be/tHgZH9h64Ak
  6. https://pixabay.com/id/photos/keadilan-patung-wanita-keadilan-2060093/
  7. https://pixabay.com/id/photos/asuransi-kontrak-berjabat-tangan-3113180/
  8. https://pixabay.com/id/photos/piramida-mesir-kuno-gurun-giza-2371501/
  9. https://pixabay.com/id/photos/kemiskinan-hitam-dan-putih-emosi-4561704/

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Asuransi Pasti Rugi!!!, Yuk Sama-Sama Pahami Seluk Belum Asuransi"

Posting Komentar